KEBIJAKAN PAJAK

Wamenkeu: Skema PPh Final Kontruksi dan Real Estate Bakal Dievaluasi

Dian Kurniati | Rabu, 29 Juli 2020 | 16:42 WIB
Wamenkeu: Skema PPh Final Kontruksi dan Real Estate Bakal Dievaluasi

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah berjanji segera mengkaji masukan dari pelaku usaha maupun World Bank mengenai penerapan skema pajak final untuk usaha konstruksi dan real estate.

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam acara webinar bertajuk ‘Sinergi Untuk Percepatan Pemulihan Sektor Perubahan’. Namun, ia belum memerinci lebih jauh mengenai skema pajak final tersebut.

"Kami mendengar beberapa masukan untuk PPh sektor konstruksi. Kami akan diskusikan, kami akan segera lakukan pendalaman soal itu," katanya dalam sebuah webinar, Rabu (29/7/2020).

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Untuk diketahui, World Bank mengusulkan penghapusan skema tarif pajak final pada sektor konstruksi dan real estat karena dinilai sebagai penyebab tingkat kepatuhan sektor konstruksi dan real estat paling rendah dibandingkan dengan sektor lainnya.

World Bank merekomendasikan skema pajak final usaha konstruksi dan real estate tersebut dikembalikan seperti rezim PPh badan yang berlaku umum.

Dalam webinar yang diikuti pelaku usaha konstruksi dan real estat tersebut, Suahasil juga menawarkan insentif pajak yang menjadi bagian dari program pemulihan ekonomi nasional. Nilai insentif tersebut mencapai Rp120,61 triliun.

Baca Juga:
‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Konstruksi dan real estate termasuk dalam klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang bisa memanfaatkan empat insentif pajak sekaligus, yakni PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, pembebasan PPh Pasal 22 impor, potongan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30%, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

"Moga-moga ini menjadi insentif bagi dunia usaha untuk maju," ujar Suahasil. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 Maret 2021 | 21:55 WIB

Kok mirip perlakuannya dgn kelompok SME (omset ,4,8M p.a) .. Bisnis kontruksi sangat rumit dan kompleks dlm laporan keuangan. Tentu klo mo diterapkan PPh final artinya sdh gak ada lagi kompensasi kerugian (amortisasi) .. bagi Investor besar memang agak mriang...tentu. Namun klo pengenaan tarif efektifnya berkisa 4%-6% dari omset yg akan dipotong pemberi jasa ,,ok saja. Namun sebaiknya skema diteliti dlm cor bisnis sejenis... jgn terlalu rendah lah.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini