KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wamenkeu Sebut Reformasi Jadi Kunci Optimisme Hadapi Tantangan Ekonomi

Dian Kurniati | Rabu, 07 Desember 2022 | 09:30 WIB
Wamenkeu Sebut Reformasi Jadi Kunci Optimisme Hadapi Tantangan Ekonomi

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan pemerintah Indonesia telah memanfaatkan momentum pandemi Covid-19 untuk melanjutkan langkah reformasi struktural.

Suahasil mengatakan pandemi telah memberikan banyak pelajaran untuk mengelola perekonomian pada masa depan. Menurutnya, periode krisis menjadi kesempatan untuk memperkuat fundamental ekonomi agar mampu tumbuh lebih kuat dan berkelanjutan.

"Pemerintah Indonesia, bahkan dalam situasi pandemi, sangat optimistis terhadap masa depan ekonomi. Alasannya, kami terus melanjutkan langkah reformasi struktural," katanya dalam 11th AIFED Post Pandemic Policy, dikutip pada Rabu (7/12/2022).

Baca Juga:
Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Suahasil menuturkan Indonesia menjadi salah satu negara yang cepat bangkit dari tekanan pandemi. Tidak hanya pulih, Indonesia juga memanfaatkan periode krisis tersebut untuk melakukan langkah reformasi.

Dia menjelaskan langkah reformasi tidak boleh berhenti walaupun dalam situasi krisis. Oleh karena itu, lanjutnya, pemerintah selama pandemi Covid-19 tetap melanjutkan berbagai langkah reformasi, termasuk di bidang fiskal.

Reformasi tersebut dilakukan di antaranya melalui penerbitan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, serta UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Baca Juga:
Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Menurut Suahasil, undang-undang tersebut menjadi bukti komitmen pemerintah dalam mendukung penciptaan lapangan kerja, memangkas birokrasi, dan meningkatkan produktivitas hingga ke level daerah.

Saat ini, pemerintah dan DPR juga tengah membahas RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). RUU ini diperlukan untuk mewujudkan sektor keuangan domestik yang lebih mudah diakses, mendalam, dan stabil.

Suahasil menyebut RUU PPSK akan menjadi modal yang baik bagi Indonesia dalam menghadapi lingkungan ekonomi dan keuangan global yang lebih bergejolak.

"Reformasi struktural sangat mendasar untuk penciptaan lapangan kerja, [peningkatan] pajak, serta [perbaikan] transfer antarpemerintah dan sektor keuangan. Kami harap ini cukup fundamental untuk strategi ekonomi pascapandemi Covid-19," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang