KEBIJAKAN PAJAK

Wamenkeu: Reformasi Pajak Diupayakan Seimbang

Muhamad Wildan | Senin, 12 Oktober 2020 | 11:45 WIB
Wamenkeu: Reformasi Pajak Diupayakan Seimbang

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (foto: hasil tangkapan layar dari medsos)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menekankan reformasi pajak baik melalui UU Cipta Kerja maupun perubahan kebijakan ke depan tidak hanya soal insentif, tetapi juga menjaga penerimaan pajak tetap optimal.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pendapatan negara, terutama dari pajak perlu dioptimalkan sehingga negara memiliki pendanaan untuk mengeluarkan belanja negara dengan baik dan benar.

"Media massa banyak yang menanyakan tentang tax ratio dan pencapaian target penerimaan pajak. Semua pertanyaan itu ditindaklanjuti melalui reformasi pajak untuk mengoptimalkan penerimaan," kata Suahasil, Senin (12/10/2020).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Namun, lanjutnya, insentif pajak tetap diberikan sebagai alat fiskal negara untuk mendorong pertumbuhan ekonomi terutama dari sisi konsumsi dan investasi. Dengan demikian, reformasi pajak akan diusahakan untuk seimbang antara optimalisasi penerimaan dan pemberian insentif untuk meningkatkan investasi.

Untuk itu, tarif dan administrasi perpajakan di Indonesia harus diperbaiki sesuai dengan standar dan best practice internasional sehingga posisi Indonesia pada level internasional makin kompetitif dibandingkan dengan negara-negara lain.

"Tarif kita dan treatment kita harus di-benchmark dengan internasional sehingga kita makin kompetitif. Untuk investasi juga kita harus mencari terobosan pada insentif pajak," ujar Suahasil.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Meski begitu, Suahasil menegaskan insentif pajak yang diberikan akan digelontorkan secara terukur tanpa mengorbankan penerimaan pajak dan dipertanggungjawabkan melalui estimasi belanja pajak.

Dari sisi belanja perpajakan, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mencatat komposisi belanja perpajakan masih didominasi oleh jenis belanja pajak pertambahan nilai (PPN) dan banyak diterima oleh sektor manufaktur.

Belanja pajak dalam bentuk PPN mencapai Rp166,9 triliun dari total belanja perpajakan mencapai Rp257,2 triliun pada 2019. Adapun sektor usaha manufaktur menikmati belanja perpajakan dari pemerintah sebesar Rp40,4 triliun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?