PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Wamenkeu: Pajak Jadi Tumpuan Program Vaksinasi Covid-19

Dian Kurniati | Senin, 22 Maret 2021 | 15:13 WIB
Wamenkeu: Pajak Jadi Tumpuan Program Vaksinasi Covid-19

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut penerimaan pajak menjadi tumpuan anggaran pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Suahasil mengatakan kebutuhan anggaran untuk membeli vaksin dan melakukan vaksinasi Covid-19 tergolong besar, yakni mencapai Rp58 triliun. Dia mengimbau masyarakat patuh membayar pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan agar negara memiliki dana untuk melakukan vaksinasi.

“Uang pajak menjadi salah satu tumpuan utama untuk membeli vaksin dan melakukan vaksinasi tersebut," katanya dalam acara Spectaxcular 2021, Senin (22/3/2021).

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Suahasil mengatakan negara telah mengimpor jutaan dosis vaksin untuk diberikan gratis kepada masyarakat. Pengadaan vaksin akan terus berlanjut, baik dari impor maupun ketika nantinya Indonesia mampu memproduksinya sendiri di dalam negeri.

Program vaksinasi juga telah berjalan dengan memprioritaskan tenaga medis, pekerja pelayanan publik, serta kelompok lansia yang rentan. Menurut Suahasil, pemerintah harus memberikan vaksin kepada 185 juta penduduk untuk mencapai kekebalan komunal atau herd immunity.

Suahasil menjelaskan, penganggaran untuk pengadaan vaksin dan program vaksinasi tersebut menjadi bagian dari APBN 2021 yang senilai total Rp2.750 triliun. Pada pos anggaran khusus bernama program penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional yang senilai Rp699 triliun, pemerintah menyiapkan dana untuk vaksinasi serta berbagai program stimulus lainnya.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Stimulus tersebut meliputi penanganan pandemi dari sisi kesehatan, perlindungan sosial, dukungan sektoral kepada kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah, serta insentif untuk dunia usaha dan UMKM.

Insentif dunia usaha dan UMKM bentuknya seperti pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 Impor, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, serta PPh final untuk UMKM DTP.

"Ini menjadi bagian dari usaha kita untuk memastikan masyarakat bisa terlindungi dari Covid-19 dan negara berikan support sehingga tahap demi tahap kegiatan ekonomi bisa terbuka kembali," ujarnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA SERANG

Kejar Pendapatan Daerah, Kota Ini Bakal Bentuk Tim Intelijen Pajak

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Transisi Pemerintahan Berjalan, DJP Fokus Amankan Penerimaan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN