PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Wamenkeu: Pajak Jadi Tumpuan Program Vaksinasi Covid-19

Dian Kurniati | Senin, 22 Maret 2021 | 15:13 WIB
Wamenkeu: Pajak Jadi Tumpuan Program Vaksinasi Covid-19

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut penerimaan pajak menjadi tumpuan anggaran pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Suahasil mengatakan kebutuhan anggaran untuk membeli vaksin dan melakukan vaksinasi Covid-19 tergolong besar, yakni mencapai Rp58 triliun. Dia mengimbau masyarakat patuh membayar pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan agar negara memiliki dana untuk melakukan vaksinasi.

“Uang pajak menjadi salah satu tumpuan utama untuk membeli vaksin dan melakukan vaksinasi tersebut," katanya dalam acara Spectaxcular 2021, Senin (22/3/2021).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Suahasil mengatakan negara telah mengimpor jutaan dosis vaksin untuk diberikan gratis kepada masyarakat. Pengadaan vaksin akan terus berlanjut, baik dari impor maupun ketika nantinya Indonesia mampu memproduksinya sendiri di dalam negeri.

Program vaksinasi juga telah berjalan dengan memprioritaskan tenaga medis, pekerja pelayanan publik, serta kelompok lansia yang rentan. Menurut Suahasil, pemerintah harus memberikan vaksin kepada 185 juta penduduk untuk mencapai kekebalan komunal atau herd immunity.

Suahasil menjelaskan, penganggaran untuk pengadaan vaksin dan program vaksinasi tersebut menjadi bagian dari APBN 2021 yang senilai total Rp2.750 triliun. Pada pos anggaran khusus bernama program penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional yang senilai Rp699 triliun, pemerintah menyiapkan dana untuk vaksinasi serta berbagai program stimulus lainnya.

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Stimulus tersebut meliputi penanganan pandemi dari sisi kesehatan, perlindungan sosial, dukungan sektoral kepada kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah, serta insentif untuk dunia usaha dan UMKM.

Insentif dunia usaha dan UMKM bentuknya seperti pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 Impor, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, serta PPh final untuk UMKM DTP.

"Ini menjadi bagian dari usaha kita untuk memastikan masyarakat bisa terlindungi dari Covid-19 dan negara berikan support sehingga tahap demi tahap kegiatan ekonomi bisa terbuka kembali," ujarnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra