KEBIJAKAN PAJAK

Wamenkeu: Pajak Bukan Hanya Soal Penerimaan

Muhamad Wildan | Kamis, 26 Agustus 2021 | 11:22 WIB
Wamenkeu: Pajak Bukan Hanya Soal Penerimaan

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia, Kamis (26/8/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan pajak bukan hanya sumber penerimaan negara, tetapi juga menjadi instrumen yang penting dalam membantu mengerek atau memulihkan pertumbuhan ekonomi nasional.

Dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia, Suahasil mengatakan fungsi pajak dalam mengumpulkan penerimaan bagi APBN serta fungsi membantu pertumbuhan dan pemulihan perekonomian harus berjalan beriringan.

"Ini harus kita gabung, kalau kita melihatnya secara sempit maka kita bilang 'wong ngumpulin penerimaan kok ngasih insentif'. Fungsi pajak adalah membantu perekonomian, bukan sekedar mengumpulkan penerimaan," katanya, Kamis (26/8/2021).

Baca Juga:
Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Suahasil menuturkan Ditjen Pajak (DJP) saat ini sudah tidak lagi alergi membicarakan mengenai insentif pajak. Kondisi ini sangat berbeda bila dibandingkan dengan DJP pada beberapa dekade yang lalu.

"Sekarang, dengan logika kita bahwa pajak adalah instrumen menangani perekonomian, DJP bahkan mengatakan 'kalau perlu kami kasih insentif, kita kurangi bebannya'," tuturnya.

Terbukti, insentif pajak yang diberikan selama ini bertujuan untuk membantu cashflow dunia usaha seperti pembebasan PPh Pasal 22 impor, termasuk insentif dalam menggeliatkan ekonomi seperti PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah dan diskon PPnBM kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Hingga pertengahan Agustus 2021, nilai insentif pajak pada PMK 9/2021 yang telah dimanfaatkan wajib pajak sudah mencapai Rp50,24 triliun. Insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 tercatat telah dimanfaatkan oleh 56.858 wajib pajak dengan realisasi hingga Rp19,31 triliun.

Kemudian, sebanyak 125.198 wajib pajak UMKM tercatat telah memanfaatkan insentif PPh final UMKM ditanggung pemerintah. Realisasi dari pemberian insentif pajak tersebut mencapai kurang lebih Rp450 miliar.

Selain itu, insentif PPnBM DTP atas pembelian mobil baru juga tercatat telah dimanfaatkan oleh 6 pabrikan kendaraan bermotor. Total PPnBM yang ditanggung pemerintah tercatat sudah mencapai Rp1,43 triliun.

Insentif PPN DTP atas pembelian rumah atau unit rumah susun tercatat sudah dimanfaatkan oleh 7.069 pembeli rumah dan 574 pengembang. Realisasi dari insentif PPN DTP tersebut sudah mencapai Rp304,6 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi