KEBIJAKAN PAJAK

Wamenkeu: Pajak Bukan Hanya Soal Penerimaan

Muhamad Wildan | Kamis, 26 Agustus 2021 | 11:22 WIB
Wamenkeu: Pajak Bukan Hanya Soal Penerimaan

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia, Kamis (26/8/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan pajak bukan hanya sumber penerimaan negara, tetapi juga menjadi instrumen yang penting dalam membantu mengerek atau memulihkan pertumbuhan ekonomi nasional.

Dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia, Suahasil mengatakan fungsi pajak dalam mengumpulkan penerimaan bagi APBN serta fungsi membantu pertumbuhan dan pemulihan perekonomian harus berjalan beriringan.

"Ini harus kita gabung, kalau kita melihatnya secara sempit maka kita bilang 'wong ngumpulin penerimaan kok ngasih insentif'. Fungsi pajak adalah membantu perekonomian, bukan sekedar mengumpulkan penerimaan," katanya, Kamis (26/8/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Suahasil menuturkan Ditjen Pajak (DJP) saat ini sudah tidak lagi alergi membicarakan mengenai insentif pajak. Kondisi ini sangat berbeda bila dibandingkan dengan DJP pada beberapa dekade yang lalu.

"Sekarang, dengan logika kita bahwa pajak adalah instrumen menangani perekonomian, DJP bahkan mengatakan 'kalau perlu kami kasih insentif, kita kurangi bebannya'," tuturnya.

Terbukti, insentif pajak yang diberikan selama ini bertujuan untuk membantu cashflow dunia usaha seperti pembebasan PPh Pasal 22 impor, termasuk insentif dalam menggeliatkan ekonomi seperti PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah dan diskon PPnBM kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Hingga pertengahan Agustus 2021, nilai insentif pajak pada PMK 9/2021 yang telah dimanfaatkan wajib pajak sudah mencapai Rp50,24 triliun. Insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 tercatat telah dimanfaatkan oleh 56.858 wajib pajak dengan realisasi hingga Rp19,31 triliun.

Kemudian, sebanyak 125.198 wajib pajak UMKM tercatat telah memanfaatkan insentif PPh final UMKM ditanggung pemerintah. Realisasi dari pemberian insentif pajak tersebut mencapai kurang lebih Rp450 miliar.

Selain itu, insentif PPnBM DTP atas pembelian mobil baru juga tercatat telah dimanfaatkan oleh 6 pabrikan kendaraan bermotor. Total PPnBM yang ditanggung pemerintah tercatat sudah mencapai Rp1,43 triliun.

Insentif PPN DTP atas pembelian rumah atau unit rumah susun tercatat sudah dimanfaatkan oleh 7.069 pembeli rumah dan 574 pengembang. Realisasi dari insentif PPN DTP tersebut sudah mencapai Rp304,6 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra