KEBIJAKAN PAJAK

Wamenkeu: Kenaikan Tarif PPN Tak Akan Ganggu Proses Pemulihan Ekonomi

Muhamad Wildan | Minggu, 17 Oktober 2021 | 06:00 WIB
Wamenkeu: Kenaikan Tarif PPN Tak Akan Ganggu Proses Pemulihan Ekonomi

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan meyakini kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% per April 2022 tidak akan menghambat proses pemulihan ekonomi.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan barang dan jasa yang amat dibutuhkan oleh masyarakat seperti bahan pokok, jasa pendidikan, hingga jasa kesehatan masih tetap terbebas dari PPN, sebagaimana aturan sebelumnya.

"Kami pastikan masyarakat berpenghasilan rendah tidak perlu membayar PPN atas barang dan jasa tersebut. Jadi, kenaikan PPN tidak akan menghambat pemulihan ekonomi," katanya dikutip pada Minggu (17/10/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Dengan kenaikan tarif PPN menjadi 11% pada 2022 dan menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025, lanjut Suahasil, penerimaan PPN diyakini meningkat. Namun, kenaikan tarif ini harus dibarengi dengan perbaikan mekanisme pemungutan PPN oleh Ditjen Pajak (DJP).

Seperti diketahui, kenaikan tarif PPN secara bertahap dari 10% ke 11% dan menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025 tertuang dalam UU PPN yang telah direvisi melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Selain meningkatkan tarif PPN secara bertahap, UU HPP juga memperkenalkan ketentuan PPN final dengan tarif sebesar 1%, 2%, atau 3%.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

PPN final ini hanya akan diberlakukan terhadap pengusaha kena pajak (PKP) dengan peredaran bruto dalam 1 tahun yang tidak melebihi tertentu, melakukan kegiatan usaha tertentu, atau melakukan penyerahan BKP/JKP tertentu.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan PPN final masih akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah melalui peraturan menteri keuangan (PMK). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?