KEBIJAKAN PAJAK

Wamenkeu: Kenaikan Tarif PPN Tak Akan Ganggu Proses Pemulihan Ekonomi

Muhamad Wildan | Minggu, 17 Oktober 2021 | 06:00 WIB
Wamenkeu: Kenaikan Tarif PPN Tak Akan Ganggu Proses Pemulihan Ekonomi

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan meyakini kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% per April 2022 tidak akan menghambat proses pemulihan ekonomi.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan barang dan jasa yang amat dibutuhkan oleh masyarakat seperti bahan pokok, jasa pendidikan, hingga jasa kesehatan masih tetap terbebas dari PPN, sebagaimana aturan sebelumnya.

"Kami pastikan masyarakat berpenghasilan rendah tidak perlu membayar PPN atas barang dan jasa tersebut. Jadi, kenaikan PPN tidak akan menghambat pemulihan ekonomi," katanya dikutip pada Minggu (17/10/2021).

Baca Juga:
Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Dengan kenaikan tarif PPN menjadi 11% pada 2022 dan menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025, lanjut Suahasil, penerimaan PPN diyakini meningkat. Namun, kenaikan tarif ini harus dibarengi dengan perbaikan mekanisme pemungutan PPN oleh Ditjen Pajak (DJP).

Seperti diketahui, kenaikan tarif PPN secara bertahap dari 10% ke 11% dan menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025 tertuang dalam UU PPN yang telah direvisi melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Selain meningkatkan tarif PPN secara bertahap, UU HPP juga memperkenalkan ketentuan PPN final dengan tarif sebesar 1%, 2%, atau 3%.

Baca Juga:
Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

PPN final ini hanya akan diberlakukan terhadap pengusaha kena pajak (PKP) dengan peredaran bruto dalam 1 tahun yang tidak melebihi tertentu, melakukan kegiatan usaha tertentu, atau melakukan penyerahan BKP/JKP tertentu.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan PPN final masih akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah melalui peraturan menteri keuangan (PMK). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah