KEBIJAKAN PAJAK

Wamenkeu: Kami Enggak Terlalu Cepat Memajaki Usaha yang Mulai Pulih

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Januari 2021 | 18:07 WIB
Wamenkeu: Kami Enggak Terlalu Cepat Memajaki Usaha yang Mulai Pulih

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

JAKARTA, DDTCNews – Dalam berbagai kesempatan, otoritas fiskal menegaskan pemungutan pajak akan dilakukan tanpa mengganggu pemulihan ekonomi setelah terdampak pandemi Covid-19 pada tahun lalu.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah terus mencari format kebijakan tersebut. Otoritas akan terus melihat kondisi dunia usaha. Analisis sektor riil dari perekonomian selalu dijalankan untuk melihat sektor yang berkembang dan sektor yang masih tertekan.

“Kami juga enggak terlalu cepat memajaki dunia usaha yang sedang mulai pulih. Malah kalau ada yang butuh insentif, kami siap memberikan insentif. Kasih tahu ke kami. Selama ini, insentif itu kami berikan,” ujar Suahasil dalam wawancara khusus dengan DDTCNews belum lama ini.

Baca Juga:
April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Dia mengaku terus melakukan diskusi intensif dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) untuk melihat dan memilah kondisi dunia usaha. Pemerintah, sambungnya, akan terus mendorong sektor-sektor yang dapat bertahan di tengah pandemi agar makin berkembang.

Sementara untuk sektor-sektor yang tertekan, pemerintah akan berupaya memberikan stimulus. Kombinasi kedua langkah itu dilakukan agar kegiatan ekonomi dapat bergerak sehingga mempercepat pemulihan pascapandemi Covid-19.

“Tujuannya supaya kegiatan ekonomi berkembang dan berputar sehingga membantu pemulihan. Pada saatnya, pajak otomatis akan bergerak,” imbuh Suahasil.

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Dia mengatakan berbagai upaya optimalisasi penerimaan pajak tetap dijalankan dengan melihat kondisi dunia usaha. Apalagi, pada tahun lalu, pemerintah juga telah menawarkan berbagai insentif pajak untuk membantu dunia usaha.

“Kami enggak pernah khawatir memberikan insentif itu selama kami tahu apa tujuannya. Tujuannya adalah memberi support kepada yang lagi berat cash flow-nya. Namun, kalau pada saatnya bayar pajak, kami juga mau menekan Anda sudah saatnya membayar pajak,” jelas Suahasil.

Anda juga bisa menyimak hasil wawancara DDTCNews dengan Suahasil dalam Fokus Bangkit dari Resesi. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 Januari 2021 | 19:32 WIB

Kebijakan pemberian insentif akan menjadi lebih efektif apabila dalam perancangannya juga ikut melibatkan stakeholder terkait, sehingga fasilitas yang diberikan dapat tepat sasaran serta dapat menjadi evaluasi untuk kedepannya

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari