KEBIJAKAN PAJAK

Wamenkeu: Kami Enggak Terlalu Cepat Memajaki Usaha yang Mulai Pulih

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Januari 2021 | 18:07 WIB
Wamenkeu: Kami Enggak Terlalu Cepat Memajaki Usaha yang Mulai Pulih

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

JAKARTA, DDTCNews – Dalam berbagai kesempatan, otoritas fiskal menegaskan pemungutan pajak akan dilakukan tanpa mengganggu pemulihan ekonomi setelah terdampak pandemi Covid-19 pada tahun lalu.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah terus mencari format kebijakan tersebut. Otoritas akan terus melihat kondisi dunia usaha. Analisis sektor riil dari perekonomian selalu dijalankan untuk melihat sektor yang berkembang dan sektor yang masih tertekan.

“Kami juga enggak terlalu cepat memajaki dunia usaha yang sedang mulai pulih. Malah kalau ada yang butuh insentif, kami siap memberikan insentif. Kasih tahu ke kami. Selama ini, insentif itu kami berikan,” ujar Suahasil dalam wawancara khusus dengan DDTCNews belum lama ini.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Dia mengaku terus melakukan diskusi intensif dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) untuk melihat dan memilah kondisi dunia usaha. Pemerintah, sambungnya, akan terus mendorong sektor-sektor yang dapat bertahan di tengah pandemi agar makin berkembang.

Sementara untuk sektor-sektor yang tertekan, pemerintah akan berupaya memberikan stimulus. Kombinasi kedua langkah itu dilakukan agar kegiatan ekonomi dapat bergerak sehingga mempercepat pemulihan pascapandemi Covid-19.

“Tujuannya supaya kegiatan ekonomi berkembang dan berputar sehingga membantu pemulihan. Pada saatnya, pajak otomatis akan bergerak,” imbuh Suahasil.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Dia mengatakan berbagai upaya optimalisasi penerimaan pajak tetap dijalankan dengan melihat kondisi dunia usaha. Apalagi, pada tahun lalu, pemerintah juga telah menawarkan berbagai insentif pajak untuk membantu dunia usaha.

“Kami enggak pernah khawatir memberikan insentif itu selama kami tahu apa tujuannya. Tujuannya adalah memberi support kepada yang lagi berat cash flow-nya. Namun, kalau pada saatnya bayar pajak, kami juga mau menekan Anda sudah saatnya membayar pajak,” jelas Suahasil.

Anda juga bisa menyimak hasil wawancara DDTCNews dengan Suahasil dalam Fokus Bangkit dari Resesi. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 Januari 2021 | 19:32 WIB

Kebijakan pemberian insentif akan menjadi lebih efektif apabila dalam perancangannya juga ikut melibatkan stakeholder terkait, sehingga fasilitas yang diberikan dapat tepat sasaran serta dapat menjadi evaluasi untuk kedepannya

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA SERANG

Kejar Pendapatan Daerah, Kota Ini Bakal Bentuk Tim Intelijen Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN