INTEGRASI DATA PERPAJAKAN

Wamenkeu Ingin Semua BUMN Integrasikan Data Perpajakan dengan DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Januari 2021 | 11:41 WIB
Wamenkeu Ingin Semua BUMN Integrasikan Data Perpajakan dengan DJP

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. 

JAKARTA, DDTCNews – Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara berharap semua badan usaha milik negara (BUMN) dapat melakukan integrasi data perpajakan dengan Ditjen Pajak (DJP).

Dengan adanya integrasi, sambungnya, data akan secara langsung terkoneksi. Langkah ini akan memudahkan dari sisi BUMN sebagai wajib pajak dan DJP. Integrasi data tersebut sangat penting, terutama dalam konteks ekstensifikasi jenis pajak pertambahan nilai (PPN).

“Jadi, supaya dia real time connection dengan DJP. Itu nanti dia [BUMN] akan bikin invoice enggak perlu di-print lagi karena semuanya dalam bentuk elektronik. Kuncinya adalah semua pihak yang melakukan transaksi dengan BUMN yang sudah connecting ini mesti tercatat NPWP-nya,” katanya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Adanya integrasi data perpajakan tersebut, sambungnya, juga akan mendorong kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) para supplier atau rekanan pihak ketiga perusahaan pelat merah. Dengan demikian, semua pelaku usaha masuk ke dalam sistem administrasi perpajakan.

Hingga akhir tahun lalu, DJP gencar menjalin kerja sama integrasi data perpajakan dengan BUMN. Tercatat ada 14 BUMN yang telah menandatangani memorandum of understanding (MoU) dan 6 BUMN yang sudah masuk dalam tahap general ledger tax mapping.

Keenam entitas bisnis pelat merah tersebut antara lain PLN, Pertamina, Telkom Indonesia, Pelindo III, Pegadaian, dan Bio Farma. Adapun anak perusahaan Telkom Indonesia yaitu Infomedia Nusantara juga sudah masuk program general ledger tax mapping.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

“Kalau saya sih penginnya, idealnya, semua BUMN begitu. Habis itu, kalau ada swasta yang mau, jauh lebih bagus lagi. Jadi real time connection-nya itu akan jadi basis data. Bukan hanya DJP yang dapat data tapi unit usahanya itu jadi lebih simpel. Semua compliance PPN-nya ada di sana,” imbuh Suahasil.

Anda juga bisa menyimak hasil wawancara DDTCNews dengan Suahasil dalam Fokus Bangkit dari Resesi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra