INTEGRASI DATA PERPAJAKAN

Wamenkeu Ingin Semua BUMN Integrasikan Data Perpajakan dengan DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Januari 2021 | 11:41 WIB
Wamenkeu Ingin Semua BUMN Integrasikan Data Perpajakan dengan DJP

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. 

JAKARTA, DDTCNews – Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara berharap semua badan usaha milik negara (BUMN) dapat melakukan integrasi data perpajakan dengan Ditjen Pajak (DJP).

Dengan adanya integrasi, sambungnya, data akan secara langsung terkoneksi. Langkah ini akan memudahkan dari sisi BUMN sebagai wajib pajak dan DJP. Integrasi data tersebut sangat penting, terutama dalam konteks ekstensifikasi jenis pajak pertambahan nilai (PPN).

“Jadi, supaya dia real time connection dengan DJP. Itu nanti dia [BUMN] akan bikin invoice enggak perlu di-print lagi karena semuanya dalam bentuk elektronik. Kuncinya adalah semua pihak yang melakukan transaksi dengan BUMN yang sudah connecting ini mesti tercatat NPWP-nya,” katanya.

Baca Juga:
DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Adanya integrasi data perpajakan tersebut, sambungnya, juga akan mendorong kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) para supplier atau rekanan pihak ketiga perusahaan pelat merah. Dengan demikian, semua pelaku usaha masuk ke dalam sistem administrasi perpajakan.

Hingga akhir tahun lalu, DJP gencar menjalin kerja sama integrasi data perpajakan dengan BUMN. Tercatat ada 14 BUMN yang telah menandatangani memorandum of understanding (MoU) dan 6 BUMN yang sudah masuk dalam tahap general ledger tax mapping.

Keenam entitas bisnis pelat merah tersebut antara lain PLN, Pertamina, Telkom Indonesia, Pelindo III, Pegadaian, dan Bio Farma. Adapun anak perusahaan Telkom Indonesia yaitu Infomedia Nusantara juga sudah masuk program general ledger tax mapping.

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

“Kalau saya sih penginnya, idealnya, semua BUMN begitu. Habis itu, kalau ada swasta yang mau, jauh lebih bagus lagi. Jadi real time connection-nya itu akan jadi basis data. Bukan hanya DJP yang dapat data tapi unit usahanya itu jadi lebih simpel. Semua compliance PPN-nya ada di sana,” imbuh Suahasil.

Anda juga bisa menyimak hasil wawancara DDTCNews dengan Suahasil dalam Fokus Bangkit dari Resesi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi