KEBIJAKAN PUBLIK

Wamenkeu Ingatkan Pentingnya Data saat Rumuskan Kebijakan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Februari 2021 | 18:23 WIB
Wamenkeu Ingatkan Pentingnya Data saat Rumuskan Kebijakan

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) harus menjadi data driven organization sehingga pembuatan kebijakan dilakukan berdasarkan pada analisis data yang relevan.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan sebagai institusi publik yang senantiasa melakukan perbaikan atas peraturan, Kemenkeu harus membuat analisis berdasarkan pada data yang dimiliki dengan tetap mempertimbangkan situasi riil yang dihadapi.

“Kita membuat kebijakan yang relevan untuk perbaikan perekonomian. Namun, berbasiskan data yang kita miliki dan berbasiskan data yang kita analisis,” ujar Suahasil dalam Rapat Koordinasi Bidang Organisasi dan Ketatalaksanaan Kemenkeu, dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Kamis (4/2/2021).

Baca Juga:
PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Adapun data driven organization adalah organisasi yang mampu bekerja, mengambil kesimpulan, dan menetapkan suatu kebijakan dengan menggunakan analisis data secara tepat dan memadai. Pada era transformasi digital, sambungnya, penerapan data driven organization harus bisa dilakukan secara lebih cepat dan optimal.

Suahasil mengatakan penerapan data driven organization pertama kali dimulai dari pencarian data. Lalu. Setelah mendapatkan suatu data, langkah selanjutnya adalah penyimpanan data. Menurutnya, suatu organisasi modern harus mampu membangun sistem penyimpanan dan tata kelola data yang memadai.

Dengan demikian, jika suatu waktu data tersebut diperlukan, data tersebut akan lebih cepat didapatkan kembali dengan cara yang efisien. Makin banyak data yang dikelola oleh Kemenkeu, kualitas pengelolaan data pun harus makin ditingkatkan.

“Ketika kita memasuki suatu era elektronik dan era digital maka kita mulai berpikir bagaimana data-data yang kita kumpulkan itu bisa dipakai dengan lebih baik. Didalam platform digital itu, data bisa terkumpul jauh lebih cepat, tersimpan dengan rapi, dan harusnya bisa dimanfaatkan dengan lebih intensif,” jelas Suahasil. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

04 Februari 2021 | 22:32 WIB

Benar sekali. Pentingnya data yang ada, akan membantu untuk menyesuaikan kebijakan secara baik sesuai kebutuhan dan kondisi lapangan. Selain itu, ketersediaan data juga perlu transparansi untuk bisa diperoleh oleh siapapun, terlebih untuk kebutuhan akademik. Hal itu dilakukan untuk terus mengembangkan data.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Senin, 16 Desember 2024 | 11:06 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

Jumat, 13 Desember 2024 | 15:00 WIB KANWIL DJP BALI

Kanwil DJP Bali Adakan Pelatihan Juru Sita Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra