ADMINISTRASI PAJAK

Wamenkeu Dorong DJP Integrasikan Data Perpajakan Dengan UKM

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Oktober 2020 | 14:13 WIB
Wamenkeu Dorong DJP Integrasikan Data Perpajakan Dengan UKM

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (foto: hasil tangkapan layar dari medsos)

JAKARTA, DDTCNews – Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pentingnya perluasan program integrasi data perpajakan tidak hanya untuk badan usaha milik negara (BUMN).

Suahasil mengatakan integrasi data perpajakan DJP dengan BUMN saat ini baru menyasar perusahaan besar seperti Telkom Indonesia, Pertamina dan PLN. Dia berharap seluruh entitas bisnis BUMN ke depannya bisa masuk dalam skema integrasi data perpajakan.

"Integrasi yang sudah dilakukan ini menjadi modal untuk meningkatkan kerja sama ke depan dan semakin banyak BUMN yang ikut serta," katanya dalam acara 'Peresmian Go Live Integrasi Data Perpajakan', Jumat (9/10/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Suahasil menilai kepatuhan pajak BUMN yang makin baik dapat menjadi dorongan untuk meningkatkan kepatuhan pajak bisnis di Indonesia secara umum. Oleh karena itu, kerja sama integrasi data perpajakan jangan berhenti pada entitas bisnis milik negara.

Menurutnya, jangkauan integrasi data perpajakan yang diperluas kepada sektor swasta akan mendukung DJP dalam melakukan reformasi, yaitu membuat urusan pajak menjadi lebih mudah, sederhana dan memberikan kepastian hukum.

Perubahan cara pandang tersebut dapat dilakukan dengan mengintegrasikan data perpajakan dengan otoritas. Dengan demikian, perluasan integrasi data perpajakan mencakup seluruh level kegiatan usaha mulai dari korporasi besar hingga perusahaan kecil.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Kami minta DJP untuk mempermudah cara koneksi integrasi dan jangan hanya perusahaan besar saja, tetapi juga untuk perusahaan kecil dan menengah (UKM)," tutur Suahasil.

Di sisi lain, ia mengapresiasi langkah PLN yang melanjutkan kerja sama integrasi data pajak. Menurutnya, situasi pandemi Corona saat ini tidak mengurangi PLN untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak.

"Kami mengharapkan PLN untuk membuka diri dan membagikan pengalaman dan manfaat integrasi data perpajakan dengan BUMN lainnya bahwa urusan administrasi pajak sekarang mudah dan simpel," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN