PENGAMANAN PENERIMAAN PAJAK

Wamenkeu: DJP Harus Pantau Geliat Ekonomi di Daerah

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Februari 2020 | 12:00 WIB
Wamenkeu: DJP Harus Pantau Geliat Ekonomi di Daerah

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (foto: Kemenkeu)

BANYUWANGI, DDTCNews—Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menilai tugas Ditjen Pajak (DJP) tidak hanya sekadar mengumpulkan dan mencapai target penerimaan pajak, tetapi juga memantau perkembangan ekonomi di daerah.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan Ditjen Pajak memiliki tugas untuk melihat kondisi ekonomi di bidangnya masing-masing. Menurutnya, fungsi tersebut sejalan dengan tugas Kemenkeu dalam menjalankan APBN.

“Dalam penerimaan pajak, yang kita kelola sekali lagi adalah keseluruhan APBN. Dalam mengelola APBN kita melihat semua komponen itu secara komplit," kata Suahasil dalam keterangan resminya, Senin (17/02/2020).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Tak hanya itu, lanjut Suahasil, pemantauan Ditjen Pajak di daerah juga bertujuan untuk menggali potensi penerimaan pajak, terutama yang belum terdaftar ke dalam administrasi pajak atau biasa disebut dengan ekstensifikasi pajak.

"Untuk itu, saya harapkan ini bisa disegerakan penataan institusinya dan yang lebih penting adalah segera dijalankan penataan tata kerjanya sehingga bisa melakukan pemantauan yang lebih baik,” tuturnya.

Wamenkeu sebelumnya menggelar rapat kerja gabungan ke sejumlah kantor wilayah Ditjen Pajak seperti Kanwil Ditjen Pajak Jawa Timur I, II dan III di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Baca Juga:
Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Selain menggelar rapat kerja gabungan, jajaran Ditjen Pajak ke Banyuwangi ini juga untuk mengeksplorasi dan melakukan benchmarking berbagai inovasi yang telah dilakukan Pemkab Banyuwangi.

Untuk diketahui, Ditjen Pajak akan menjalankan sejumlah kebijakan untuk mengamankan target penerimaan pajak pada tahun ini. Pengawasan terhadap perkembangan makro ekonomi akan menjadi aspek yang akan dilakukan secara konsisten dan ketat.

Selain itu, pemerintah juga tetap melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi. Caranya dengan memperbaiki pelayanan dan pengawasan Ditjen Pajak, sehingga memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak