PENGAMANAN PENERIMAAN PAJAK

Wamenkeu: DJP Harus Pantau Geliat Ekonomi di Daerah

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Februari 2020 | 12:00 WIB
Wamenkeu: DJP Harus Pantau Geliat Ekonomi di Daerah

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (foto: Kemenkeu)

BANYUWANGI, DDTCNews—Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menilai tugas Ditjen Pajak (DJP) tidak hanya sekadar mengumpulkan dan mencapai target penerimaan pajak, tetapi juga memantau perkembangan ekonomi di daerah.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan Ditjen Pajak memiliki tugas untuk melihat kondisi ekonomi di bidangnya masing-masing. Menurutnya, fungsi tersebut sejalan dengan tugas Kemenkeu dalam menjalankan APBN.

“Dalam penerimaan pajak, yang kita kelola sekali lagi adalah keseluruhan APBN. Dalam mengelola APBN kita melihat semua komponen itu secara komplit," kata Suahasil dalam keterangan resminya, Senin (17/02/2020).

Baca Juga:
Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Tak hanya itu, lanjut Suahasil, pemantauan Ditjen Pajak di daerah juga bertujuan untuk menggali potensi penerimaan pajak, terutama yang belum terdaftar ke dalam administrasi pajak atau biasa disebut dengan ekstensifikasi pajak.

"Untuk itu, saya harapkan ini bisa disegerakan penataan institusinya dan yang lebih penting adalah segera dijalankan penataan tata kerjanya sehingga bisa melakukan pemantauan yang lebih baik,” tuturnya.

Wamenkeu sebelumnya menggelar rapat kerja gabungan ke sejumlah kantor wilayah Ditjen Pajak seperti Kanwil Ditjen Pajak Jawa Timur I, II dan III di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Baca Juga:
Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Selain menggelar rapat kerja gabungan, jajaran Ditjen Pajak ke Banyuwangi ini juga untuk mengeksplorasi dan melakukan benchmarking berbagai inovasi yang telah dilakukan Pemkab Banyuwangi.

Untuk diketahui, Ditjen Pajak akan menjalankan sejumlah kebijakan untuk mengamankan target penerimaan pajak pada tahun ini. Pengawasan terhadap perkembangan makro ekonomi akan menjadi aspek yang akan dilakukan secara konsisten dan ketat.

Selain itu, pemerintah juga tetap melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi. Caranya dengan memperbaiki pelayanan dan pengawasan Ditjen Pajak, sehingga memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA BANTAENG

Klarifikasi Data DJP, Petugas Pajak Kunjungi Kantor WP Real Estat

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat