PERTUMBUHAN EKONOMI

Wamenkeu Beberkan Syarat agar Ekonomi RI Bisa Tumbuh 5,2% Tahun Ini

Dian Kurniati | Selasa, 09 Agustus 2022 | 14:30 WIB
Wamenkeu Beberkan Syarat agar Ekonomi RI Bisa Tumbuh 5,2% Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menilai tetap diperlukan upaya keras untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi sehingga pertumbuhannya dapat mencapai target 5,2% pada tahun ini.

Suahasil mengatakan ekonomi pada kuartal II/2022 yang tumbuh 5,44% telah menunjukkan kinerja positif. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi pada kuartal III dan IV masing-masing harus dijaga di atas 5% agar target yang dipatok pemerintah dapat tercapai.

"Moga-moga di kuartal III dan kuartal IV relatively steady, artinya di atas 5%, kita punya keyakinan di akhir tahun [pertumbuhan ekonominya] di 5%-5,2%," katanya, Selasa (9/8/2022).

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Suahasil mengatakan perekonomian Indonesia telah menunjukkan pemulihan, bahkan lebih tinggi dari sebelum pandemi Covid-19. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi kuartal II/2022 yang ditopang konsumsi rumah tangga dan investasi juga menandakan pemulihan itu terjadi dengan kuat.

Dia menjelaskan sekitar 85% produk domestik bruto Indonesia dibentuk oleh konsumsi dan investasi. Ketika kedua komponen tersebut telah tumbuh positif, dapat diartikan ekonomi Indonesia sudah berada pada jalur yang tepat.

Mengenai konsumsi pemerintah yang mengalami kontraksi pada kuartal II/2022, Suahasil menilai kondisi itu terjadi karena ada penurunan pada belanja pegawai serta barang dan jasa. Meski demikian, pemerintah akan terus mendorong agar realisasi belanja semakin terakselerasi pada kuartal III dan IV.

Baca Juga:
Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

"Kita tetap membayangkan tahun ini APBN tetap defisit. Artinya, secara nominal belanja akan tumbuh," ujarnya.

Suahasil menyebut APBN akan tetap menjalankan anggaran yang sifatnya defisit. Dalam hal ini, akan ada sejumlah pos belanja yang bakal direalisasikan pada paruh kedua 2022 sehingga akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi.

Hingga Juli 2022, pemerintah mencatat realisasi APBN masih mengalami surplus senilai Rp 106,1 triliun atau 0,57% dari PDB. Surplus itu terjadi karena pendapatan negara tercatat senilai Rp1.551 triliun, sedangkan belanja negara Rp1.444,8 triliun.

Berdasarkan outlook pemerintah, realisasi APBN 2022 hingga akhir tahun akan mengalami defisit Rp732,2 triliun atau 3,92% PDB. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?