KEPATUHAN PAJAK

Wamenkeu: Ada Anomali Struktur Penerimaan Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 Maret 2019 | 18:03 WIB
Wamenkeu: Ada Anomali Struktur Penerimaan Pajak

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo.

JAKARTA, DDTCNews—Tulang punggung penerimaan pajak Indonesia yang bergantung pada setoran wajib pajak (WP) badan merupakan anomali. Karena itu, terobosan kebijakan harus terus dilakukan secara berkelanjutan.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan di banyak negara penopang utama penerimaan pajak bersumber dari WP orang pribadi. Namun lain halnya dengan Indonesia, setoran pajak korporasi masih menjadi andalan untuk memenuhi kas negara.

“Di Indonesia ini terjadi anomali, dibandingkan dengan struktur pajak negara maju yang backbone [penerimaan] pajak itu WP pribadi, di Indonesia masih didukung WP badan. Perlu kita riset kenapa seperti itu,” katanya di Jakarta, Jumat (15/3/2019).

Baca Juga:
Kawal Kebijakan Pajak Pemerintah, Komwasjak Soroti 3 Isu Ini

Mardiasmo menjelaskan untuk membenahi anomali tersebut, perlu terobosan kebijakan yang harus dilakukan oleh otoritas fiskal, Agar berjalan di rel yang benar, maka setiap terobosan kebijakan harus berbasis kepada hasil kajian ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut dia, pekerjaan rumah terbesar dan paling utama ialah membenahi kepatuhan WP orang pribadi. Aspek ini harus disentuh agar struktur ideal penerimaan dapat terwujud. Perbaikan tidak selalu pada WP sasaran kebijakan. Transformasi juga berlaku untuk proses bisnis otoritas pajak.

Salah satu sarannya ialah membuat kebijakan yang berorientasi pada wajib pajak. Hal ini menuntut perubahan paradigma dalam merumuskan kebijakan yang selama ini banyak berorientasi untuk kepentingan pemungutan pajak semata atau hanya berdasarkan kaca mata fiskus.

Baca Juga:
Tren Struktur Penerimaan Negara 1983-2020

“Rekomendasi harus yang bersifat ilmiah, dengan dasar teori yang kuat. Ini menjadi masukan yang berharga bagi DJP untuk mengevaluasi dan memperbarui sistem yang ada dan mengikuti pola pikir WP. Selama ini kita banyak mengikuti pola pikir fiskus, sekarang (diubah) ke masyarakat,” katanya.

Untuk mengubah paradigma itu, Mardiasmo menilai DJP sudah mempunyai modal kuat. Ada tiga rencana aksi yaitu meningkatkan standar pelayanan untuk keadilan, internalisasi nilai-nilai Kemenkeu sebagai standar moral fiskus, dan berinvestasi pada pembayar pajak masa depan melalui edukasi.

Tax awareness harus dilakukan meluas, menyasar WP masa depan dengan literasi terkait dengan fungsi pajak bagi kesejahteraan bangsa. (Pajak) bukan hanya untuk pejabat, bukan untuk Kemenkeu, sehingga menggugah kesadaraan bela negara melalui bayar pajak,” imbuhnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 September 2021 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kawal Kebijakan Pajak Pemerintah, Komwasjak Soroti 3 Isu Ini

Minggu, 04 Juli 2021 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Struktur Penerimaan Negara 1983-2020

Kamis, 12 November 2020 | 09:38 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2020

Mengoptimalkan Struktur Penerimaan yang Lebih Tahan Krisis

Senin, 12 Oktober 2020 | 11:20 WIB PELAPORAN KEUANGAN

Kepada Sri Mulyani, IAI Titip RUU Pelaporan Keuangan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?