KOTA BOGOR

Wali Kota Bogor: UU HKPD Bakal Cegah Duplikasi Pajak Pusat dan Daerah

Muhamad Wildan | Minggu, 12 Februari 2023 | 16:00 WIB
Wali Kota Bogor: UU HKPD Bakal Cegah Duplikasi Pajak Pusat dan Daerah

Ilustrasi. Pengendara motor melintas di jembatan Bendung Katulampa, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (8/2/2023). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/rwa.

BOGOR, DDTCNews - Wali Kota Bogor Bima Arya menyatakan setidaknya terdapat 4 manfaat dari revisi ketentuan perpajakan daerah pada UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Pertama, UU HKPD menyelaraskan objek pajak pusat dan objek pajak daerah sehingga diperkirakan tidak akan ada pemajakan berganda oleh pusat dan daerah atas objek yang sama.

"Jadi tidak boleh dobel, tidak boleh ganda. Tidak boleh ada persamaan antara objek pajak pusat dan daerah. Di situ sering terjadi duplikasi," ujar Bima, dikutip pada Minggu (12/2/2023).

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Disebutkan dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), salah satu jenis pajak yang ditetapkan dengan tujuan menghilangkan pemajakan berganda adalah pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

"Ini memiliki tujuan untuk menyelaraskan objek pajak antara pajak pusat dan pajak daerah sehingga menghindari adanya duplikasi pemungutan pajak," bunyi bagian penjelas UU HKPD.

Kedua, UU HKPD akan menekan biaya administrasi pemungutan pajak. Harapannya, biaya untuk memungut pajak menjadi tidak lebih besar dibandingkan dengan pajak yang diterima.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Pengurangan biaya administrasi tersebut akan dilakukan lewat elektronifikasi. Misal, dengan cara menerbitkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) elektronik atau e-SPPT. Ketiga, UU HKPD juga memperkuat prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pemungutan pajak.

"Enggak boleh ada kongkalingkong. Kolusi antara wajib pajak dan petugas pajak atau retribusi," kata Bima seperti dilansir koran-jakarta.com.

Keempat, UU HKPD akan menciptakan sistem perpajakan daerah yang mendukung perbaikan iklim berusaha.

"Jadi tidak boleh ada yang memberatkan. Makanya kita perlu masukan tentang besar pemungutan dan teknis pemungutan," tutur Bima. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis