KOTA BOGOR

Wali Kota Bogor: UU HKPD Bakal Cegah Duplikasi Pajak Pusat dan Daerah

Muhamad Wildan | Minggu, 12 Februari 2023 | 16:00 WIB
Wali Kota Bogor: UU HKPD Bakal Cegah Duplikasi Pajak Pusat dan Daerah

Ilustrasi. Pengendara motor melintas di jembatan Bendung Katulampa, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (8/2/2023). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/rwa.

BOGOR, DDTCNews - Wali Kota Bogor Bima Arya menyatakan setidaknya terdapat 4 manfaat dari revisi ketentuan perpajakan daerah pada UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Pertama, UU HKPD menyelaraskan objek pajak pusat dan objek pajak daerah sehingga diperkirakan tidak akan ada pemajakan berganda oleh pusat dan daerah atas objek yang sama.

"Jadi tidak boleh dobel, tidak boleh ganda. Tidak boleh ada persamaan antara objek pajak pusat dan daerah. Di situ sering terjadi duplikasi," ujar Bima, dikutip pada Minggu (12/2/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Disebutkan dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), salah satu jenis pajak yang ditetapkan dengan tujuan menghilangkan pemajakan berganda adalah pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

"Ini memiliki tujuan untuk menyelaraskan objek pajak antara pajak pusat dan pajak daerah sehingga menghindari adanya duplikasi pemungutan pajak," bunyi bagian penjelas UU HKPD.

Kedua, UU HKPD akan menekan biaya administrasi pemungutan pajak. Harapannya, biaya untuk memungut pajak menjadi tidak lebih besar dibandingkan dengan pajak yang diterima.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pengurangan biaya administrasi tersebut akan dilakukan lewat elektronifikasi. Misal, dengan cara menerbitkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) elektronik atau e-SPPT. Ketiga, UU HKPD juga memperkuat prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pemungutan pajak.

"Enggak boleh ada kongkalingkong. Kolusi antara wajib pajak dan petugas pajak atau retribusi," kata Bima seperti dilansir koran-jakarta.com.

Keempat, UU HKPD akan menciptakan sistem perpajakan daerah yang mendukung perbaikan iklim berusaha.

"Jadi tidak boleh ada yang memberatkan. Makanya kita perlu masukan tentang besar pemungutan dan teknis pemungutan," tutur Bima. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra