Ilustrasi. Tampilan permintaan kode verifikasi di aplikasi e-bupot 21/26.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan adanya kewajiban untuk melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/26 meskipun nihil.
Penyuluh Pajak Ahli Pratama DJP Imaduddin Zauki mengatakan ketentuan tersebut sudah diatur dalam PER-2/PJ/2024. Kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 tersebut juga sejalan dengan kewajiban pembuatan bukti potong PPh Pasal 21/26.
“Selama ini kalau nihil enggak perlu lapor kecuali di masa akhir, contohnya di Desember yang tahunan. Dengan adanya PER-2/PJ/2024 untuk masa PPh Pasal 21/26 walaupun nihil, Kawan Pajak wajib melakukan pelaporan SPT-nya. Ini yang harus diingat,” ujarnya dalam TaxLive DJP, dikutip pada Senin (29/1/2024).
Imaduddin Zauki mengatakan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 tersebut dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi e-bupot 21/26. Wajib pajak hanya perlu menggunakan kode verifikasi. Simak ‘Lapor SPT Masa di e-Bupot 21/26, DJP: Hanya Pakai Kode Verifikasi’.
“Tinggal klik Kirim. Minta kode verifikasi. Kode verifikasi dikirim [ke email], kita copy paste, kirim. Selesai,” imbuh Imaduddin Zauki.
Seperti diberitakan sebelumnya, melalui Pasal 3 ayat (2) PER-2/PJ/2024, DJP memerinci kondisi yang mengharuskan pemotong pajak tetap membuat bukti pemotongan (bupot) PPh Pasal 21/26. Salah satu kondisi yang dimaksud jika jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong nihil.
Adapun jumlah PPh Pasal 21 nihil dikarenakan adanya surat keterangan bebas (SKB) atau dikenakan tarif 0%. Simak pula ‘Di Bawah PTKP atau Nihil karena Tarif 0%? Bupot PPh 21 Tetap Dibuat’. Baca juga beberapa ulasan mengenai PER-2/PJ/2024 di sini.
Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 2 ayat (1) PER-2/PJ/2024, selain membuat bupot PPh Pasal 21/26, pemotong pajak juga harus memberikannya kepada penerima penghasilan dan melaporkannya kepada DJP menggunakan SPT Masa PPh Pasal 21/26. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.