MALAYSIA

Wakil Menteri Desak Pembatalan PPn Ban

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Februari 2020 | 20:30 WIB
Wakil Menteri Desak Pembatalan PPn Ban

Wakil Menteri Urusan Perdagangan dan Konsumen Domestik Malaysia Chong Chieng Jen.

KUCHING, DDTCNews - Pemerintah Malaysia mendesak Pemerintah Negara Bagian Sarawak untuk menghapuskan pajak penjualan (PPn) ban yang mulai berlaku 1 Januari 2020, karena dinilai terlalu memberatkan rakyat.

Wakil Menteri Urusan Perdagangan dan Konsumen Domestik Malaysia Chong Chieng Jen mengatakan pajak penjualan tersebut juga dikenakan pada ban impor dan ban yang terpasang pada kendaraan baru yang diimpor ke Sarawak.

“Tarif pajaknya antara RM10 dan RM50 per ban. Ini hanya akan menambah beban yang lebih berat kepada orang-orang yang sudah menghadapi kenaikan biaya hidup," katanya kepada wartawan setelah menghadiri open house Tahun Baru China di Kuching, Senin (10/2/2020).

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Chong menambahkan Pemerintah Malaysia mengetahui kewajiban pajak tersebut dari surat edaran Pemerintah Sarawak. Surat edaran tersebut menginstruksikan pemilik bisnis yang menjual ban dan kendaraan baru mendaftarkan perusahaan mereka ke Kementerian Keuangan dan membayar pajak.

Menurut Chong yang juga Wakil Ketua Partai Aksi Demokratik Malaysia ini, PPn ban tersebut juga akan membebani bisnis terutama yang berurusan dengan sektor transportasi dan logistik, termasuk bisnis distribusi, dan lain sebagainya.

“Jadi mengapa pemerintah negara bagian ingin membebani rakyat dengan memaksakan PPn ini kepada ban? Ini tidak adil untuk orang Sarawak. Saya mendesak pemerintah negara bagian untuk membatalkan implementasi PPn ini,” tegasnya,

Baca Juga:
Ekonomi Sedang Sulit, UMKM Malaysia Minta Tak Ada Pengenaan Pajak Baru

Chong mengatakan Pemerintah Sarawak selalu mengatakan bahwa negara bagian itu stabil secara finansial dengan merilis berbagai proyek multi-miliar. Padahal, seperti dilansir malaymail.com, PPn tersebut dengan sendirinya merefleksikan ada masalah dalam keuangan pemerintah.

“Pemerintah Sarawak melalui Ketua Menteri Sarawak, Datuk Patinggi Abang Abdul Rahman Zohari Abang Openg selalu membanggakan Sarawak sebagai negara kaya, dan menghabiskan miliaran ringgit untuk berbagai proyek pembangunan. Tapi ternyata masih mengenakan PPn ini,” katanya.

Karena itu, pihaknya mendesak Pemerintah Negara Bagian Sarawak menunda atau segera membatalkan keputusan pemajakan ban tersebut demi kepentingan rakyat. Hingga kini belum ada pernyataan dari Pemerintah Sarawak. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:01 WIB KURS PAJAK 16 OKTOBER 2024 - 22 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Minggu, 13 Oktober 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Indonesia Disalip Malaysia soal Family Office, Ini Kata Luhut

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN