MALAYSIA

Wakil Menteri Desak Pembatalan PPn Ban

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Februari 2020 | 20:30 WIB
Wakil Menteri Desak Pembatalan PPn Ban

Wakil Menteri Urusan Perdagangan dan Konsumen Domestik Malaysia Chong Chieng Jen.

KUCHING, DDTCNews - Pemerintah Malaysia mendesak Pemerintah Negara Bagian Sarawak untuk menghapuskan pajak penjualan (PPn) ban yang mulai berlaku 1 Januari 2020, karena dinilai terlalu memberatkan rakyat.

Wakil Menteri Urusan Perdagangan dan Konsumen Domestik Malaysia Chong Chieng Jen mengatakan pajak penjualan tersebut juga dikenakan pada ban impor dan ban yang terpasang pada kendaraan baru yang diimpor ke Sarawak.

“Tarif pajaknya antara RM10 dan RM50 per ban. Ini hanya akan menambah beban yang lebih berat kepada orang-orang yang sudah menghadapi kenaikan biaya hidup," katanya kepada wartawan setelah menghadiri open house Tahun Baru China di Kuching, Senin (10/2/2020).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Chong menambahkan Pemerintah Malaysia mengetahui kewajiban pajak tersebut dari surat edaran Pemerintah Sarawak. Surat edaran tersebut menginstruksikan pemilik bisnis yang menjual ban dan kendaraan baru mendaftarkan perusahaan mereka ke Kementerian Keuangan dan membayar pajak.

Menurut Chong yang juga Wakil Ketua Partai Aksi Demokratik Malaysia ini, PPn ban tersebut juga akan membebani bisnis terutama yang berurusan dengan sektor transportasi dan logistik, termasuk bisnis distribusi, dan lain sebagainya.

“Jadi mengapa pemerintah negara bagian ingin membebani rakyat dengan memaksakan PPn ini kepada ban? Ini tidak adil untuk orang Sarawak. Saya mendesak pemerintah negara bagian untuk membatalkan implementasi PPn ini,” tegasnya,

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Chong mengatakan Pemerintah Sarawak selalu mengatakan bahwa negara bagian itu stabil secara finansial dengan merilis berbagai proyek multi-miliar. Padahal, seperti dilansir malaymail.com, PPn tersebut dengan sendirinya merefleksikan ada masalah dalam keuangan pemerintah.

“Pemerintah Sarawak melalui Ketua Menteri Sarawak, Datuk Patinggi Abang Abdul Rahman Zohari Abang Openg selalu membanggakan Sarawak sebagai negara kaya, dan menghabiskan miliaran ringgit untuk berbagai proyek pembangunan. Tapi ternyata masih mengenakan PPn ini,” katanya.

Karena itu, pihaknya mendesak Pemerintah Negara Bagian Sarawak menunda atau segera membatalkan keputusan pemajakan ban tersebut demi kepentingan rakyat. Hingga kini belum ada pernyataan dari Pemerintah Sarawak. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?