PENGAMPUNAN PAJAK

Wajib Pajak UMKM Banjiri Periode II Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Oktober 2016 | 16:45 WIB
Wajib Pajak UMKM Banjiri Periode II Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tengah menggencarkan keikutsertaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam periode kedua program pengampunan pajak. Dominasi UMKM pada periode kedua ini sudah mulai terasa sedikit demi sedikit.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan keikutsertaan wajib pajak UMKM yang menjadi incaran pemerintah pada periode kedua sudah mulai mendominasi.

“Saat ini wajib pajak orang Ppribadi UMKM sudah terkumpul sebanyak 19.996 orang, sumbangan uang tebusannya pun cukup tinggi yaitu Rp431,9 miliar,” ujarnya di Jakarta, Kamis (27/10).

Baca Juga:
Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Dia menambahkan, wajib pajak non-UMKM sudah mencapai 4.747 dengan kontribusi total uang tebusan sekitar Rp216,41 miliar. Menurutnya, perkembangan ini merupakan atas dasar kesadaran wajib pajak terhadap pentingnya kebijakan tax amnesty.

“Program tax amnesty ini mengalami perkembangan, wajib pajak UMKM sudah mulai mendominasi. Hal ini tentunya atas dasar pengetahuan masyarakat dan juga karena kesadaran mereka terhadap peraturan perpajakan,” tuturnya.

Sebelumnya, Ditjen pajak kerap melakukan sejumlah sosialisasi kepada pelaku usaha atau UMKM untuk mampu berkontribusi terhadap program pengampunan pajak. Bahkan, Ditjen Pajak sempat menyambangi Pasar Tanah Abang sebagai salah satu upaya sosialisasinya guna menggenjot penerimaan program tersebut.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Besarnya potensi UMKM terhadap program pengampunan pajak menjadi alasan utama sosialisasi yang dilakukan oleh Ditjen Pajak pada periode kedua ini. Sosialisasi tersebut bersifat edukatif untuk menginformasikan pelaku usaha UMKM mengenai manfaat yang bisa diperoleh melalui program tersebut.

Pemerintah sangat mengharapkan seluruh pelaku UMKM untuk bisa mengikuti program pengampunan pajak guna meningkatkan penerimaan yang bisa digunakan untuk membangun perekonomian Indonesia melalui sejumlah sektor yang telah dipersiapkan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?