PENGAMPUNAN PAJAK

Wajib Pajak UMKM Banjiri Periode II Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Oktober 2016 | 16:45 WIB
Wajib Pajak UMKM Banjiri Periode II Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tengah menggencarkan keikutsertaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam periode kedua program pengampunan pajak. Dominasi UMKM pada periode kedua ini sudah mulai terasa sedikit demi sedikit.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan keikutsertaan wajib pajak UMKM yang menjadi incaran pemerintah pada periode kedua sudah mulai mendominasi.

“Saat ini wajib pajak orang Ppribadi UMKM sudah terkumpul sebanyak 19.996 orang, sumbangan uang tebusannya pun cukup tinggi yaitu Rp431,9 miliar,” ujarnya di Jakarta, Kamis (27/10).

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Dia menambahkan, wajib pajak non-UMKM sudah mencapai 4.747 dengan kontribusi total uang tebusan sekitar Rp216,41 miliar. Menurutnya, perkembangan ini merupakan atas dasar kesadaran wajib pajak terhadap pentingnya kebijakan tax amnesty.

“Program tax amnesty ini mengalami perkembangan, wajib pajak UMKM sudah mulai mendominasi. Hal ini tentunya atas dasar pengetahuan masyarakat dan juga karena kesadaran mereka terhadap peraturan perpajakan,” tuturnya.

Sebelumnya, Ditjen pajak kerap melakukan sejumlah sosialisasi kepada pelaku usaha atau UMKM untuk mampu berkontribusi terhadap program pengampunan pajak. Bahkan, Ditjen Pajak sempat menyambangi Pasar Tanah Abang sebagai salah satu upaya sosialisasinya guna menggenjot penerimaan program tersebut.

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Besarnya potensi UMKM terhadap program pengampunan pajak menjadi alasan utama sosialisasi yang dilakukan oleh Ditjen Pajak pada periode kedua ini. Sosialisasi tersebut bersifat edukatif untuk menginformasikan pelaku usaha UMKM mengenai manfaat yang bisa diperoleh melalui program tersebut.

Pemerintah sangat mengharapkan seluruh pelaku UMKM untuk bisa mengikuti program pengampunan pajak guna meningkatkan penerimaan yang bisa digunakan untuk membangun perekonomian Indonesia melalui sejumlah sektor yang telah dipersiapkan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global