PENGAMPUNAN PAJAK

Wajib Pajak UMKM Banjiri Periode II Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Oktober 2016 | 16:45 WIB
Wajib Pajak UMKM Banjiri Periode II Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tengah menggencarkan keikutsertaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam periode kedua program pengampunan pajak. Dominasi UMKM pada periode kedua ini sudah mulai terasa sedikit demi sedikit.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan keikutsertaan wajib pajak UMKM yang menjadi incaran pemerintah pada periode kedua sudah mulai mendominasi.

“Saat ini wajib pajak orang Ppribadi UMKM sudah terkumpul sebanyak 19.996 orang, sumbangan uang tebusannya pun cukup tinggi yaitu Rp431,9 miliar,” ujarnya di Jakarta, Kamis (27/10).

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Dia menambahkan, wajib pajak non-UMKM sudah mencapai 4.747 dengan kontribusi total uang tebusan sekitar Rp216,41 miliar. Menurutnya, perkembangan ini merupakan atas dasar kesadaran wajib pajak terhadap pentingnya kebijakan tax amnesty.

“Program tax amnesty ini mengalami perkembangan, wajib pajak UMKM sudah mulai mendominasi. Hal ini tentunya atas dasar pengetahuan masyarakat dan juga karena kesadaran mereka terhadap peraturan perpajakan,” tuturnya.

Sebelumnya, Ditjen pajak kerap melakukan sejumlah sosialisasi kepada pelaku usaha atau UMKM untuk mampu berkontribusi terhadap program pengampunan pajak. Bahkan, Ditjen Pajak sempat menyambangi Pasar Tanah Abang sebagai salah satu upaya sosialisasinya guna menggenjot penerimaan program tersebut.

Baca Juga:
Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Besarnya potensi UMKM terhadap program pengampunan pajak menjadi alasan utama sosialisasi yang dilakukan oleh Ditjen Pajak pada periode kedua ini. Sosialisasi tersebut bersifat edukatif untuk menginformasikan pelaku usaha UMKM mengenai manfaat yang bisa diperoleh melalui program tersebut.

Pemerintah sangat mengharapkan seluruh pelaku UMKM untuk bisa mengikuti program pengampunan pajak guna meningkatkan penerimaan yang bisa digunakan untuk membangun perekonomian Indonesia melalui sejumlah sektor yang telah dipersiapkan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB