BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Tidak Ditemukan, Pemeriksaan Dihentikan dengan LHP Sumir

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Oktober 2023 | 09:20 WIB
Wajib Pajak Tidak Ditemukan, Pemeriksaan Dihentikan dengan LHP Sumir

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemeriksaan dapat dihentikan dengan pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Sumir jika wajib pajak tidak ditemukan atau tidak memenuhi panggilan. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (19/10/2023).

Penghentian dengan LHP Sumir itu menjadi salah satu cara penyelesaian pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan kantor untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dimuat dalam Pasal 20 PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021.

“LHP Sumir adalah laporan tentang penghentian pemeriksaan tanpa adanya usulan penerbitan surat ketetapan pajak,” bunyi penggalan Pasal 1 angka 20 PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Penyelesaian pemeriksaan dengan membuat LHP Sumir dilakukan jika terjadi beberapa kondisi. Salah satunya ketika wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak yang diperiksa tidak ditemukan atau tidak memenuhi panggilan.

Adapun wajib pajak itu tidak ditemukan dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggap surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan diterbitkan atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dalam jangka waktu 4 bulan sejak tanggal surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor diterbitkan.

Selain mengenai penghentian pemeriksaan dengan LHP Sumir, ada pula ulasan terkait dengan pengawasan pajak influencer dan content creator.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Dapat Dilakukan Pemeriksaan Kembali

Sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, pemeriksaan yang dihentikan dengan membuat LHP Sumir karena wajib pajak tidak ditemukan atau tidak memenuhi panggilan dapat dilakukan pemeriksaan kembali apabila di kemudian hari wajib pajak ditemukan.

“Pajak terutang atas pemeriksaan terhadap wajib pajak yang tidak ditemukan atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan …, ditetapkan secara jabatan,” bunyi penggalan Pasal 23 ayat (2) PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021. (DDTCNews)

Pengawasan Pajak Influencer dan Content Creator

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan DJP terus memperkuat pengawasan kepada seluruh wajib pajak, termasuk wajib pajak influencer dan content creator. Namun, tidak ada strategi pengawasan khusus.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Director of DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji mengatakan pada dasarnya penghasilan yang diperoleh profesi digital, seperti influencer dan content creator, dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan umum.

Untuk meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan, pemerintah perlu melihat karakteristik aliran penghasilan yang diperoleh. Pertama, content creator yang mendapatkan penghasilan dari adsense dan/atau jumlah views. Pembayaran dari platform tempat konten dibuat. Akses data menjadi penting.

Kedua, influencer yang melakukan endorsement produk/jasa tertentu melalui unggahan di media sosial. Tantangannya adalah bentuk pembayaran tidak selalu berupa uang, tetapi juga bisa berupa natura dan kenikmatan, seperti penginapan gratis, pemberian produk, potongan harga, dan lainnya.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

"Oleh karena itu, DJP juga dapat memerhatikan produk/jasa yang sering mendapatkan endorsement dari para influencer dan dikroscek kewajaran pemotongan PPh Pasal 21 atas natura dan kenikmatan yang berasal dari perusahaan penghasil produk/jasa bersangkutan,” katanya. (Kontan)

Tata Niaga Post-Border pada SINSW

Pemerintah menerbitkan PMK 102/2023 yang mengubah ketentuan penyampaian, pencantuman, dan penghapusan ketentuan tata niaga post-border pada Sistem Indonesia National Single Window (SINSW). PMK 102/2023 mencabut peraturan sebelumnya, yaitu PMK 132/2020.

"Untuk menerapkan penggunaan sistem elektronik secara mandatory dalam penyampaian, pencantuman, dan penghapusan ketentuan tata niaga post-border, PMK 132/2020 perlu diganti," bunyi salah satu pertimbangan PMK 102/2023.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Lembaga National Single Window (LNSW) akan menyediakan fasilitas penyampaian, pencantuman, dan penghapusan ketentuan tata niaga post-border pada SINSW. Adapun ketentuan tata niaga post-border itu diterbitkan kementerian/lembaga (K/L) yang berwenang.

Agar bisa dicantumkan dalam SINSW, tiap-tiap K/L tersebut harus menyampaikan ketentuan tata niaga post-border kepada menteri keuangan. Simak ‘PMK Baru! Ketentuan Tata Niaga Post-Border pada SINSW Direvisi’. (DDTCNews)

Program Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) 2024

Mahasiswa pendaftar program Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) 2024 bakal melaksanakan tugas sebagai relawan pajak mulai Januari hingga Desember 2024. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan program diawali dengan pelatihan calon relawan.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

"Saat ini sedang proses pendaftaran di website Renjani, kemudian dilanjutkan dengan pelatihan dan seleksi untuk menjadi relawan," ujar Dwi.

Merujuk pada petunjuk teknis manajemen relawan pajak, DJP bakal menyediakan modul pelatihan yang bisa diakses lewat akun Renjani masing-masing calon relawan. Setelah selesai pelatihan, kanwil DJP akan mengarahkan relawan untuk mengunggah code of conduct. (DDTCNews)

Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Bukper

Orang pribadi atau badan yang sudah diperiksa bukti permulaan (bukper) memiliki hak untuk mengetahui hasil pemeriksaan bukper tersebut. Pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper wajib disampaikan paling lama 1 bulan terhitung sebelum jangka waktu pemeriksaan bukper berakhir.

"Pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper ... memuat hasil pemeriksaan bukper setelah dilakukan klarifikasi mengenai potensi kerugian pada pendapatan negara kepada wajib pajak," bunyi Pasal 19 ayat (3) PMK 177/2022. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra