KPP PRATAMA CURUP

Wajib Pajak Tak Ditemukan, Surat Paksa Dikirim ke Kantor Kelurahan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 November 2023 | 16:30 WIB
Wajib Pajak Tak Ditemukan, Surat Paksa Dikirim ke Kantor Kelurahan

Ilustrasi.

CURUP, DDTCNews - Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup menyampaikan pemberitahuan surat paksa ke Kantor Kelurahan Pensiunan, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu pada 4 Oktober 2023.

KPP Pratama Curup menjelaskan pemberitahuan surat paksa tersebut sesungguhnya ditujukan kepada wajib pajak yang belum melunasi utang pajak. Namun, alamat wajib pajak tidak dapat ditemukan oleh JSPN KPP Pratama Curup Wiera Adeatama Rahmansyah dan Muhammad Arif Budiman.

“[Pada akhirnya,] surat paksa tersebut disampaikan ke kantor kelurahan tempat tinggal wajib pajak,” kata Arif, dikutip pada Jumat (3/11/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2023, surat paksa disampaikan melalui aparat pemerintah daerah setempat sekurang-kurangnya setingkat sekretaris kelurahan atau sekretaris desa apabila pemberitahuan surat paksa kepada penanggung pajak tidak dapat dilaksanakan.

Arif menjelaskan penerbitan dan pemberitahuan surat paksa merupakan salah satu dari serangkaian tindakan penagihan pajak aktif dan meminta bantuan kelurahan untuk dapat menyampaikan surat paksa kepada wajib pajak.

“Pemberitahuan surat paksa tersebut juga dilaksanakan di beberapa kantor kelurahan lainnya seperti Kantor Kelurahan Jalan Baru, Sidorejo, Talang Rimbo Lama, Talang Rimbo Baru, Pasar Tengah, Sukaraja, dan Timbul Rejo,” tuturnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dengan pemberitahuan surat paksa tersebut, Arif berharap wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sebagai informai, surat paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.

Utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sementara itu, biaya penagihan pajak adalah biaya pelaksanaan surat paksa, surat perintah melaksanakan penyitaan, pengumuman lelang, pembatalan lelang, jasa penilai, dan biaya lainnya sehubungan dengan penagihan pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra