UU HPP

Wajib Pajak Sudah Bisa Berkonsultasi Soal PPS dengan Petugas KPP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Desember 2021 | 19:01 WIB
Wajib Pajak Sudah Bisa Berkonsultasi Soal PPS dengan Petugas KPP

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Sosialisasi UU HPP. (tangkapan layar Youtube DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak sudah bisa melakukan konsultasi dengan fiskus di tiap kantor pelayanan pajak (KPP) mengenai program pengungkapan sukarela (PPS).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan meskipun periode pelaksanaan PPS belum dimulai, wajib pajak sudah bisa berkonsultasi mengenai berbagai kewajiban perpajakan yang selama ini belum dipenuhi.

“Apakah sekarang sudah mulai bisa berhubungan dengan KPP? Bisa untuk mulai konsultasi. Nanti mulai melakukannya [mengikuti PPS] mulai Januari [2022],” ujarnya dalam Sosialisasi UU HPP, dikutip pada Selasa (21/12/2021).

Baca Juga:
Negara Ini Terapkan Bea Masuk 19% atas Barang Murah dari e-Commerce

Selain konsultasi, wajib pajak juga dapat mengikuti berbagai sosialisasi yang diadakan. Sri Mulyani mengatakan sosialisasi yang digelar unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) akan langsung berkaitan dengan teknis keikutsertaan setelah aturan turunan UU HPP terbit.

Sri Mulyani juga kembali mengingatkan agar wajib pajak tidak menunggu akhir periode untuk mengikuti PPS. Hal ini untuk menghindari terjadinya hambatan dari sisi sistem elektronik. Seperti diketahui, PPS akan digelar pada 1 Januari—30 Juni 2022.

“Jangan [ikut pada] 30 Juni kurang 2 menit. Itu susah kita nanti ya. Jadi, mangga dilihat saja. Waktu 6 bulan cukup untuk melihat apa-apa yang memang akan dimasukkan di dalam PPS,” imbuhnya.

Baca Juga:
DJP Beberkan Jumlah WP yang Sudah Berhasil Bikin Faktur Lewat Coretax

PPS memiliki 2 skema kebijakan. Pertama, skema untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty. Kedua, skema untuk wajib pajak orang pribadi dengan deklarasi harta perolehan 2016—2020.

Wajib pajak yang menginvestasikan hartanya akan mendapat tarif pajak penghasilan (PPh) final lebih rendah. Investasi dilakukan paling lambat 30 September 30 September 2023 dengan holding period 5 tahun sejak diinvetasikan. Simak pula ‘SBN Khusus untuk Wajib Pajak Peserta PPS, Ini Penjelasan Sri Mulyani’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Januari 2025 | 17:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Beberkan Jumlah WP yang Sudah Berhasil Bikin Faktur Lewat Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Tangani PNBP, Kemenkeu akan Bentuk Dua Direktorat Baru

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Januari 2025 | 20:35 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Paling Cepat Diterapkan di Semester II/2025

Jumat, 10 Januari 2025 | 20:15 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ini Alasan Pemerintah Tak Masukkan Target Cukai Plastik di APBN 2025

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Beberkan Jumlah WP yang Sudah Berhasil Bikin Faktur Lewat Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Tangani PNBP, Kemenkeu akan Bentuk Dua Direktorat Baru

Jumat, 10 Januari 2025 | 16:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Ekspor Jasa Maklon Mainan Anak, Bagaimana Perlakuan PPh-nya?

Jumat, 10 Januari 2025 | 15:21 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak WP Kesulitan Pakai Coretax, Begini Keterangan Lengkap DJP

Jumat, 10 Januari 2025 | 14:40 WIB PENG-1/PJ.09/2025

DJP Rilis Pengumuman, Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan