UU HPP

Wajib Pajak Sudah Bisa Berkonsultasi Soal PPS dengan Petugas KPP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Desember 2021 | 19:01 WIB
Wajib Pajak Sudah Bisa Berkonsultasi Soal PPS dengan Petugas KPP

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Sosialisasi UU HPP. (tangkapan layar Youtube DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak sudah bisa melakukan konsultasi dengan fiskus di tiap kantor pelayanan pajak (KPP) mengenai program pengungkapan sukarela (PPS).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan meskipun periode pelaksanaan PPS belum dimulai, wajib pajak sudah bisa berkonsultasi mengenai berbagai kewajiban perpajakan yang selama ini belum dipenuhi.

“Apakah sekarang sudah mulai bisa berhubungan dengan KPP? Bisa untuk mulai konsultasi. Nanti mulai melakukannya [mengikuti PPS] mulai Januari [2022],” ujarnya dalam Sosialisasi UU HPP, dikutip pada Selasa (21/12/2021).

Baca Juga:
Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini

Selain konsultasi, wajib pajak juga dapat mengikuti berbagai sosialisasi yang diadakan. Sri Mulyani mengatakan sosialisasi yang digelar unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) akan langsung berkaitan dengan teknis keikutsertaan setelah aturan turunan UU HPP terbit.

Sri Mulyani juga kembali mengingatkan agar wajib pajak tidak menunggu akhir periode untuk mengikuti PPS. Hal ini untuk menghindari terjadinya hambatan dari sisi sistem elektronik. Seperti diketahui, PPS akan digelar pada 1 Januari—30 Juni 2022.

“Jangan [ikut pada] 30 Juni kurang 2 menit. Itu susah kita nanti ya. Jadi, mangga dilihat saja. Waktu 6 bulan cukup untuk melihat apa-apa yang memang akan dimasukkan di dalam PPS,” imbuhnya.

Baca Juga:
Opsen Pajak Berlaku Mulai Tahun Depan, Program Sengkuyung Digencarkan

PPS memiliki 2 skema kebijakan. Pertama, skema untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty. Kedua, skema untuk wajib pajak orang pribadi dengan deklarasi harta perolehan 2016—2020.

Wajib pajak yang menginvestasikan hartanya akan mendapat tarif pajak penghasilan (PPh) final lebih rendah. Investasi dilakukan paling lambat 30 September 30 September 2023 dengan holding period 5 tahun sejak diinvetasikan. Simak pula ‘SBN Khusus untuk Wajib Pajak Peserta PPS, Ini Penjelasan Sri Mulyani’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:40 WIB LITERATUR PAJAK

Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Pajak Berlaku Mulai Tahun Depan, Program Sengkuyung Digencarkan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Menteri Keuangan dari Masa ke Masa

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:40 WIB LITERATUR PAJAK

Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Ingatkan Para Menteri untuk Dukung Makan Bergizi Gratis

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Pajak Berlaku Mulai Tahun Depan, Program Sengkuyung Digencarkan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Kamis, 24 Oktober 2024 | 08:47 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Ruston Tambunan Terpilih Jadi Presiden AOTCA Periode 2025-2026

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial