Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) bakal melakukan piloting atau uji coba coretax administration system dengan melibatkan wajib pajak terpilih. Topik ini cukup mendapat sorotan netizen dalam sepekan terakhir.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan uji coba diperlukan guna memastikan coretax administration system siap digunakan secara luas oleh seluruh wajib pajak.
"Saya perlu semacam space untuk mencoba sistem itu sebelum kita gunakan secara massal. Mungkin sebagian dari Bapak Ibu sekalian mohon kerelaannya untuk kami tunjuk untuk mencoba menggunakan sebelum betul-betul diimplementasikan," kata Suryo.
Menurut Suryo, kehadiran coretax administration system akan mengubah dan memperbaiki proses bisnis DJP selama ini. Oleh karena itu, uji coba sebelum implementasi penuh amat diperlukan.
"Ada proses bisnis-proses bisnis yang kami coba lakukan perbaikan. Tujuannya untuk menjaga fairness, tidak ada yang lain. Jadi sebelum betul-betul implemented di suatu titik masa nanti di pertengahan tahun, saya ingin mengajak Bapak dan Ibu sekalian untuk menjadi bagian dari kami untuk menjalankan," ujar Suryo.
Selain bahasan tentang coretax system, ada pula pemberitaan tentang penghitungan tarif efektif rata-rata (TER) yang juga menyasar bonus pegawai, reorganisasi kantor wilayah (kanwil) LTO dan kanwil khusus, ketentuan laporan keuangan bagi koperasi simpan pinjam, serta pemanfaatan diskon PPh badan 50%.
Baca artikel lengkapnya, 'Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP'.
Suryo Utomo mengatakan uji coba coretax administration system nantinya tidak hanya melibatkan wajib pajak yang terdaftar di Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dan Kanwil DJP Jakarta Khusus, melainkan juga wajib pajak dari KPP Madya dan KPP Pratama.
Nantinya, coretax administration system akan menggantikan sistem yang digunakan saat ini, SIDJP, mulai pertengahan tahun ini. Coretax telah dikembangkan sejak 2018 sesuai dengan Perpres 40/2018. (DDTCNews)
DJP menyatakan pegawai tetap yang menerima bonus juga bakal dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif efektif bulanan yang lebih besar dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya.
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah penghasilan yang diterima pegawai tetap, baik yang bersifat teratur ataupun yang tidak teratur. Penghasilan tersebut juga termasuk tunjangan hari raya (THR) dan bonus.
PPh Pasal 21 yang dipotong berdasarkan tarif efektif rata-rata (TER) pada saat bulan diterimanya THR atau bonus memang akan lebih tinggi dibandingkan dengan bulan-bulan lainnya. Hal ini terjadi karena penghasilan yang diterima pegawai menjadi lebih besar, yakni mencakup gaji dan THR atau bonus. (DDTCNews)
DJP berencana melakukan reorganisasi atas Kanwil DJP Wajib Pajak Besar (LTO) dan Kanwil DJP Jakarta Khusus.
Suryo Utomo mengatakan komposisi kedua kanwil tersebut selaku pengelola wajib pajak besar akan disusun ulang. Setelah itu, wajib pajak yang tergabung dalam suatu grup akan ditempatkan dalam 1 KPP yang sama.
"Kanwil LTO dan Kanwil Khusus mau saya kawinkan, lalu diceraikan. Kanwil Khusus itu ada 9 KPP, LTO ada 4 KPP, gede-gede semua isinya. Nah, ini saya mau kumpulkan, ambil batangnya. Ini wajib pajak kelompok usahanya siapa, saya kumpulkan," katanya. (DDTCNews)
Permenkop UKM 2/2024 memuat ketentuan laporan keuangan tahunan koperasi simpan pinjam yang wajib diaudit oleh akuntan publik.
Sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) Permenkop UKM 2/2024, kewajiban adanya audit oleh akuntan publik berlaku untuk laporan keuangan tahunan KSP/USP koperasi dan KSPPS/USPPS koperasi yang mempunyai modal paling sedikit Rp5 miliar.
Berdasarkan pada Pasal 12 ayat (2) Permenkop UKM 2/2024, menteri koperasi dan UKM melalui deputi menetapkan kriteria koperasi sektor riil yang wajib diaudit oleh akuntan publik. (DDTCNews)
Wajib pajak badan dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan tarif PPh badan sebesar 50% sesuai dengan Pasal 31E UU PPh tanpa perlu mengajukan permohonan.
Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Bima Pradana Putra mengatakan wajib pajak badan dapat memanfaatkan insentif Pasal 31E UU PPh hanya dengan mencentang kolom yang tersedia pada formulir SPT 1771.
"Silakan saja dimanfaatkan, di dalam SPT ada centangannya itu yang Pasal 31E dipilih, tarifnya akan menjadi 11%. Sesimpel itu saja," ujar Bima. (DDTCNews) (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.