PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Wajib Pajak Punya 'Kesempatan Kedua' Lewat Program Ungkap Sukarela

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 Desember 2021 | 16:00 WIB
Wajib Pajak Punya 'Kesempatan Kedua' Lewat Program Ungkap Sukarela

Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Suparno. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak terdaftar diingatkan untuk mengoptimalkan kebijakan dalam UU No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) khususnya program pengungkapan sukarela (PPS). PPS menjadi 'kesempatan kedua' bagi wajib pajak untuk memperbaiki kepatuhannya.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Suparno mengatakan UU HPP merupakan salah satu respons pemerintah dalam menghadapi tantangan pandemi Covid-19. Oleh karena itu, produk hukum perpajakan yang dihasilkan dinilai ramah kepada pelaku usaha agar bisa cepat pulih dari dampak pandemi.

"Secara riil pandemi menggerus perekonomian kita sehingga terciptalah suatu UU yang business friendly, yang bisa turunkan cost of compliance wajib pajak," katanya dalam acara sosialisasi UU HPP dan PPS pada Rabu (15/12/2021).

Baca Juga:
Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Suparno menjelaskan UU HPP diharapkan mampu menyelesaikan masalah kepatuhan wajib pajak yang membuat kinerja penerimaan tidak optimal. Masalah kepatuhan tersebut sejatinya sudah mulai diurai sejak 2009 dengan kebijakan sunset policy.

Kemudian dilanjutkan dengan kebijakan tax amnesty 2016. Upaya mengerek kepatuhan juga dilakukan melalui ketentuan keterbukaan informasi keuangan untuk tujuan perpajakan.

"Kepatuhan wajib pajak seharusnya bisa tercipta dari 2009 setelah adanya sunset policy. Ternyata dengan adanya TA dan keterbukaan informasi untuk tujuan perpajakan, tetapi kiranya kepatuhan WP belum optimal," ungkapnya.

Baca Juga:
Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Suparno menambahkan hadirnya UU HPP khususnya PPS menjadi alat ampuh untuk meningkatkan kepatuhan. Sehingga kinerja penerimaan bisa optimal dan konsisten mampu memenuhi target penerimaan yang sudah ditetapkan.

"Mudah-mudahan dengan diundangkannya UU HPP dengan adanya kesempatan yang kedua mengungkapkan harta melalui media PPS [meningkatkan kepatuhan pajak]," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Haris 15 Desember 2021 | 22:16 WIB

Program pengungkapan sukarela wajib pajak memiliki tujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan. Jadi, Wajib Pajak tidak lagi perlu takut dalam melaporkan kewajiban perpajakannya.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Menteri Keuangan dari Masa ke Masa

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:40 WIB LITERATUR PAJAK

Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Ingatkan Para Menteri untuk Dukung Makan Bergizi Gratis

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Pajak Berlaku Mulai Tahun Depan, Program Sengkuyung Digencarkan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Kamis, 24 Oktober 2024 | 08:47 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Ruston Tambunan Terpilih Jadi Presiden AOTCA Periode 2025-2026

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa