PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Wajib Pajak Punya 'Kesempatan Kedua' Lewat Program Ungkap Sukarela

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 Desember 2021 | 16:00 WIB
Wajib Pajak Punya 'Kesempatan Kedua' Lewat Program Ungkap Sukarela

Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Suparno. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak terdaftar diingatkan untuk mengoptimalkan kebijakan dalam UU No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) khususnya program pengungkapan sukarela (PPS). PPS menjadi 'kesempatan kedua' bagi wajib pajak untuk memperbaiki kepatuhannya.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Suparno mengatakan UU HPP merupakan salah satu respons pemerintah dalam menghadapi tantangan pandemi Covid-19. Oleh karena itu, produk hukum perpajakan yang dihasilkan dinilai ramah kepada pelaku usaha agar bisa cepat pulih dari dampak pandemi.

"Secara riil pandemi menggerus perekonomian kita sehingga terciptalah suatu UU yang business friendly, yang bisa turunkan cost of compliance wajib pajak," katanya dalam acara sosialisasi UU HPP dan PPS pada Rabu (15/12/2021).

Baca Juga:
Pemerintah China dan Parlemen Sepakati UU PPN, Berlaku Mulai 2026

Suparno menjelaskan UU HPP diharapkan mampu menyelesaikan masalah kepatuhan wajib pajak yang membuat kinerja penerimaan tidak optimal. Masalah kepatuhan tersebut sejatinya sudah mulai diurai sejak 2009 dengan kebijakan sunset policy.

Kemudian dilanjutkan dengan kebijakan tax amnesty 2016. Upaya mengerek kepatuhan juga dilakukan melalui ketentuan keterbukaan informasi keuangan untuk tujuan perpajakan.

"Kepatuhan wajib pajak seharusnya bisa tercipta dari 2009 setelah adanya sunset policy. Ternyata dengan adanya TA dan keterbukaan informasi untuk tujuan perpajakan, tetapi kiranya kepatuhan WP belum optimal," ungkapnya.

Baca Juga:
Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Suparno menambahkan hadirnya UU HPP khususnya PPS menjadi alat ampuh untuk meningkatkan kepatuhan. Sehingga kinerja penerimaan bisa optimal dan konsisten mampu memenuhi target penerimaan yang sudah ditetapkan.

"Mudah-mudahan dengan diundangkannya UU HPP dengan adanya kesempatan yang kedua mengungkapkan harta melalui media PPS [meningkatkan kepatuhan pajak]," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Haris 15 Desember 2021 | 22:16 WIB

Program pengungkapan sukarela wajib pajak memiliki tujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan. Jadi, Wajib Pajak tidak lagi perlu takut dalam melaporkan kewajiban perpajakannya.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?