Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Suparno. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak terdaftar diingatkan untuk mengoptimalkan kebijakan dalam UU No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) khususnya program pengungkapan sukarela (PPS). PPS menjadi 'kesempatan kedua' bagi wajib pajak untuk memperbaiki kepatuhannya.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Suparno mengatakan UU HPP merupakan salah satu respons pemerintah dalam menghadapi tantangan pandemi Covid-19. Oleh karena itu, produk hukum perpajakan yang dihasilkan dinilai ramah kepada pelaku usaha agar bisa cepat pulih dari dampak pandemi.
"Secara riil pandemi menggerus perekonomian kita sehingga terciptalah suatu UU yang business friendly, yang bisa turunkan cost of compliance wajib pajak," katanya dalam acara sosialisasi UU HPP dan PPS pada Rabu (15/12/2021).
Suparno menjelaskan UU HPP diharapkan mampu menyelesaikan masalah kepatuhan wajib pajak yang membuat kinerja penerimaan tidak optimal. Masalah kepatuhan tersebut sejatinya sudah mulai diurai sejak 2009 dengan kebijakan sunset policy.
Kemudian dilanjutkan dengan kebijakan tax amnesty 2016. Upaya mengerek kepatuhan juga dilakukan melalui ketentuan keterbukaan informasi keuangan untuk tujuan perpajakan.
"Kepatuhan wajib pajak seharusnya bisa tercipta dari 2009 setelah adanya sunset policy. Ternyata dengan adanya TA dan keterbukaan informasi untuk tujuan perpajakan, tetapi kiranya kepatuhan WP belum optimal," ungkapnya.
Suparno menambahkan hadirnya UU HPP khususnya PPS menjadi alat ampuh untuk meningkatkan kepatuhan. Sehingga kinerja penerimaan bisa optimal dan konsisten mampu memenuhi target penerimaan yang sudah ditetapkan.
"Mudah-mudahan dengan diundangkannya UU HPP dengan adanya kesempatan yang kedua mengungkapkan harta melalui media PPS [meningkatkan kepatuhan pajak]," imbuhnya. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Program pengungkapan sukarela wajib pajak memiliki tujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan. Jadi, Wajib Pajak tidak lagi perlu takut dalam melaporkan kewajiban perpajakannya.