ADMINISTRASI PAJAK

Wajib Pajak PKP Pindah ke KPP Madya, Pemusatan Tempat PPN Berlaku

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Juni 2021 | 14:51 WIB
Wajib Pajak PKP Pindah ke KPP Madya, Pemusatan Tempat PPN Berlaku

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan terbitnya KEP-116/PJ/2021 s.t.d.d. KEP-176/PJ/2021 tidak hanya untuk menetapkan wajib pajak tertentu yang terdaftar dan/atau dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya.

Kepala Seksi Kepatuhan Wajib Pajak Sektor Perdagangan Ditjen Pajak (DJP) Aidil Nusantara mengatakan terbitkan keputusan itu berfungsi sebagai surat keputusan mengenai pemusatan tempat pajak pertambahan nilai (PPN). Simak 'Apa Itu Pemusatan Tempat PPN Terutang?'.

“Otomatis berlaku bagi wajib pajak [di KPP] Madya bahwa pelaporan PPN terpusat di NPWP pusat. Atas cabang-cabang yang dimiliki, transaksinya tidak lagi terutang PPN,” ujarnya dalam sosialisasi perubahan organisasi dan tata kerja DJP, dikutip pada Jumat (11/6/2021).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Khusus terkait dengan PPN, sambungnya, berlaku untuk cabang di seluruh Indonesia. Dengan adanya pemusatan PPN tersebut, jika ada transaksi antarcabang, tidak lagi terutang PPN. Menurut dia, ketentuan ini menjadi salah satu keuntungan adanya pemusatan PPN bagi wajib pajak di KPP Madya.

Selain itu, surat keputusan pengukuhan PKP sebelumnya yang menetapkan tentang tempat pelaporan usaha bagi wajib pajak pada KPP lama dinyatakan dicabut. Pencabutan dilakukan sejak saat mulai terdaftar (SMT), yaitu 24 Mei 201.

“Jadi, pencabutan pengukuhan PKP pada KPP lamanya. Di KPP lama, dia tidak lagi sebagai PKP karena PKP-nya udah dipusatkan,” imbuh Aidil.

Baca Juga:
Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Seperti diketahui, bersamaan dengan reorganisasi instansi vertikal DJP, terdapat 56.068 wajib pajak yang ditetapkan sebagai wajib pajak KPP Madya melalui KEP-116/PJ/2021 s.t.d.d. KEP-176/PJ/2021. Simak ‘Keputusan Baru Dirjen Pajak, Daftar WP yang Pindah ke KPP Madya Diubah’.

Dengan adanya reorganisasi, instansi vertikal DJP terdiri atas 34 Kantor Wilayah (Kanwil), 4 KPP Wajib Pajak Besar, 9 KPP Khusus, 38 KPP Madya, 301 KPP Pratama, dan 204 Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

13 Juli 2021 | 15:06 WIB

Dalam PER-11/PJ/2020 disebutkan "Tempat PPN Terutang yang akan dipusatkan merupakan Tempat PPN Terutang di mana Pengusaha di tempat tersebut telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Kalau sblm terdaftar di KPP Madya, cabang2 kami blm dikukuhkan sbg PKP, apakah otomatis pemusatan berlaku atas seluruh cabang (blm PKP)? Kalau ya, bagaimana cara cabang menerbitkan FP atas penjualan cabang?

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP