Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan hingga saat ini belum ada ketentuan khusus mengenai pelaporan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atas harta dan utang yang sudah diungkap dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Contact center DJP, Kring Pajak, mengatakan sesuai dengan Pasal 21 PMK 196/2021, harta dan utang yang diungkapkan dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) diperlakukan sebagai perolehan harta baru dan perolehan utang baru wajib pajak sesuai tanggal Surat Keterangan. Simak 'Peserta PPS Mau Lapor SPT Tahunan PPh 2022? Jangan Lupa Ini!'.
“Serta dilaporkan pada SPT Tahunan PPh tahun pajak 2022. Namun, saat ini pengisian harta PPS pada SPT Tahunan belum ada petunjuk khusus sehingga masih mengacu pada petunjuk pengisian SPT Tahunan berdasarkan PER-34/PJ/2010 [s.t.d.t.d PER-30/PJ/2017],” cuit Kring Pajak, Rabu (11/1/2023).
Adapun pada kolom Kode Harta, wajib pajak perlu mengisi kode harta yang dimiliki atau dikuasi pada akhir tahun pajak. Hal ini termasuk harta yang diungkap dalam SPPH saat wajib pajak mengikuti PPS pada tahun lalu. Berikut ini daftar kode harta yang dimaksud.
Kas dan Setara Kas:
Piutang:
Investasi:
Alat Transportasi:
Harta Bergerak Lainnya:
Harta Tidak Bergerak:
Pada kolom Nama Harta, wajib pajak harus mengisinya dengan nama harta yang dimiliki atau dikuasi pada akhir tahun pajak. Berikut contoh pengisiannya yang tercantum dalam Lampiran PER-34/PJ/2010 s.t.d.t.d PER-30/PJ/2017].
Untuk harta yang diungkap saat mengikuti PPS, Kring Pajak menyarankan agar wajib pajak memberi informasi pada kolom Keterangan.
“Silakan isi harta dan kewajiban/utang yang dimiliki atau dikuasai wajib pajak pada akhir tahun pajak. Kakak juga dapat menambah informasi PPS pada kolom keterangan harta/utang SPT Tahunan,” cuit Kring Pajak melalui Twitter. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.