PELAPORAN SPT TAHUNAN

Wajib Pajak Peserta PPS Mau Lapor Harta di SPT Tahunan? Simak Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 Januari 2023 | 14:58 WIB
Wajib Pajak Peserta PPS Mau Lapor Harta di SPT Tahunan? Simak Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan hingga saat ini belum ada ketentuan khusus mengenai pelaporan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atas harta dan utang yang sudah diungkap dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Contact center DJP, Kring Pajak, mengatakan sesuai dengan Pasal 21 PMK 196/2021, harta dan utang yang diungkapkan dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) diperlakukan sebagai perolehan harta baru dan perolehan utang baru wajib pajak sesuai tanggal Surat Keterangan. Simak 'Peserta PPS Mau Lapor SPT Tahunan PPh 2022? Jangan Lupa Ini!'.

“Serta dilaporkan pada SPT Tahunan PPh tahun pajak 2022. Namun, saat ini pengisian harta PPS pada SPT Tahunan belum ada petunjuk khusus sehingga masih mengacu pada petunjuk pengisian SPT Tahunan berdasarkan PER-34/PJ/2010 [s.t.d.t.d PER-30/PJ/2017],” cuit Kring Pajak, Rabu (11/1/2023).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Adapun pada kolom Kode Harta, wajib pajak perlu mengisi kode harta yang dimiliki atau dikuasi pada akhir tahun pajak. Hal ini termasuk harta yang diungkap dalam SPPH saat wajib pajak mengikuti PPS pada tahun lalu. Berikut ini daftar kode harta yang dimaksud.

Kas dan Setara Kas:

  • 011 : uang tunai
  • 012 : tabungan
  • 013 : giro
  • 014 : deposito
  • 019 : setara kas lainnya

Piutang:

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru
  • 021 : piutang
  • 022 : piutang afiliasi (piutang kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh)
  • 029 : piutang lainnya

Investasi:

  • 031 : saham yang dibeli untuk dijual kembali
  • 032 : saham
  • 033 : obligasi perusahaan
  • 034 : obligasi pemerintah Indonesia (Obligasi Ritel Indonesia atau ORI, surat berharga syariah negara, dll.)
  • 035 : surat utang lainnya
  • 036 : reksadana
  • 037 : instrumen derivatif (right, warran, kontrak berjangka, opsi, dll.)
  • 038 : penyertaan modal dalam perusahaan lain yang tidak atas saham meliputi penyertaan modal pada CV, firma, dan sejenisnya
  • 039 : investasi lainnya

Alat Transportasi:

  • 041 : sepeda
  • 042 : sepeda motor
  • 043 : mobil
  • 049 : alat transportasi lainnya

Harta Bergerak Lainnya:

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku
  • 051 : logam mulia (emas batangan, emas perhiasan, platina batangan, platina perhiasan, logam mulia lainnya)
  • 052 : batu mulia (intan, berlian, batu mulia lainnya)
  • 053 : barang-barang seni dan antik (barang-barang seni, barang-barang antik)
  • 054 : kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olahraga khusus
  • 055 : peralatan elektronik, furnitur
  • 059 : harta bergerak lainnya

Harta Tidak Bergerak:

  • 061 : tanah dan/atau bangunan untuk tempat tinggal
  • 062 : tanah dan/atau bangunan untuk usaha (toko, pabrik, gudang, dan sejenisnya)
  • 063 : tanah atau lahan untuk usaha (lahan pertanian, perkebunan, perikanan darat, dan sejenisnya)
  • 069 : harta tidak gerak lainnya

Pada kolom Nama Harta, wajib pajak harus mengisinya dengan nama harta yang dimiliki atau dikuasi pada akhir tahun pajak. Berikut contoh pengisiannya yang tercantum dalam Lampiran PER-34/PJ/2010 s.t.d.t.d PER-30/PJ/2017].

  • Tanah (cantumkan lokasi dan luas tanah);
  • Bangunan (cantumkan lokasi dan luas bangunan);
  • Kendaraan bermotor, mobil, sepeda motor (cantumkan merek dan tahun pembuatannya);
  • Kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olah raga khusus, dan sejenisnya (cantumkan merek/jenis dan tahun pembuatannya);
  • Uang tunai rupiah, valuta asing sepadan dolar AS;
  • Simpanan, termasuk tabungan dan deposito di bank dalam dan luar negeri (cantumkan nama bank untuk setiap rekening simpanan);
  • Piutang (cantumkan identitas pihak yang menerima);
  • Efek-efek (saham, obligasi, commercial paper, dan sebagainya) (cantumkan nama penerbit);
  • Keanggotaan perkumpulan eksklusif (keanggotaan golf, time sharing dan sejenisnya) (cantumkan nama perkumpulan);
  • Penyertaan modal lainnya dalam perusahaan lain yang tidak atas saham (CV, firma) (cantumkan nama tempat penyertaan modal);
  • Harta berharga lainnya, misalnya batu permata, logam mulia, dan lukisan.

Untuk harta yang diungkap saat mengikuti PPS, Kring Pajak menyarankan agar wajib pajak memberi informasi pada kolom Keterangan.

“Silakan isi harta dan kewajiban/utang yang dimiliki atau dikuasai wajib pajak pada akhir tahun pajak. Kakak juga dapat menambah informasi PPS pada kolom keterangan harta/utang SPT Tahunan,” cuit Kring Pajak melalui Twitter. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak