BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Orang Pribadi Peserta Tax Amnesty Bisa Ikut ‘Dobel’ PPS

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 November 2021 | 08:00 WIB
Wajib Pajak Orang Pribadi Peserta Tax Amnesty Bisa Ikut ‘Dobel’ PPS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak dapat mengikuti 2 skema kebijakan sekaligus pada program pengungkapan sukarela (PPS). Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (19/11/2021).

Fungsional Penyuluh Pajak Ditjen Pajak (DJP) Giyarso mengatakan wajib pajak bisa memanfaatkan skema kebijakan I dan kebijakan II PPS pada tahun 2022 nanti. Wajib pajak yang bisa mengikuti kedua skema merupakan wajib pajak orang pribadi yang memanfaatkan tax amnesty pada 2016-2017.

“Jadi, misalnya sudah pernah ikut pengampunan pajak 2016 dan ada harta perolehan 2014 yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan. Kemudian, ada harta perolehan 2017 yang belum dilaporkan dalam SPT, itu bisa ikut," katanya.

Baca Juga:
Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik

Sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), PPS dibagi menjadi 2 skema kebijakan. Skema kebijakan I (perolehan harta 1985-2015) berlaku untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty.

Sementara itu, skema kebijakan II (perolehan 2016—2020) hanya dapat dimanfaatkan wajib pajak orang pribadi. Simak ‘Lewat PPS, DJP Ingin Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi’ danPerincian Ketentuan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP’.

Selain mengenai PPS, ada pula bahasan terkait dengan target penerimaan pajak penghasilan (PPh) pada 2022. Kemudian, ada pula bahasan mengenai insentif pajak selama masa pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Blokir Sejumlah Rekening Penunggak Pajak, Juru Sita Ungkap Tahapannya

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Mencabut Permohonan Kebaratan dan Banding

Fungsional Penyuluh Pajak DJP Giyarso mengatakan selain untuk memanfaatkan kebijakan I PPS, wajib pajak orang pribadi peserta tax amnesty perlu menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta yang belum atau kurang dilaporkan dalam surat pernyataan.

Lalu, wajib pajak tersebut membayar PPh bersifat final atas pengungkapan harta yang belum atau kurang dilaporkan saat program tax amnesty.

Selanjutnya, syarat dan ketentuan untuk memanfaatkan skema II kebijakan PPS juga wajib dipenuhi wajib pajak. Pada skema kebijakan II, terdapat tambahan syarat yang juga harus dipenuhi wajib pajak. Salah satunya adalah mencabut permohonan keberatan dan banding. Simak ‘Ikut PPS? Permohonan Keberatan, Banding, hingga PK Harus Dicabut’.

Baca Juga:
Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

"Jadi bisa [ikut 2 skema kebijakan PPS] sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan lainnya," katanya. (DDTCNews)

Target Penerimaan PPh

Kendati tarif PPh badan batal diturunkan dari 22% ke 20% pada tahun depan, target penerimaan PPh 2022 ditetapkan Rp680,87 triliun atau lebih rendah dari target tahun ini senilai Rp683,77 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan target penerimaan PPh secara umum tetaplah mengalami kenaikan, yaitu sebesar 10,7% dari proyeksi PPh pada tahun ini senilai Rp615,2 triliun. Outlook itu merupakan dasar penetapan target pada 2022.

Baca Juga:
Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini

Mengenai target penerimaan PPh badan pada tahun depan, sambungnya, pemerintah saat ini masih menyusun perincian target penerimaan dari setiap jenis PPh. Nantinya, perincian tersebut akan tertuang dalam peraturan presiden (Perpres). (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Defisit Anggaran

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperkirakan defisit anggaran akan lebih kecil dari target yang tertuang dalam UU APBN 2021. Perbaikan ini didorong pulihnya pendapatan negara, terutama dari sisi perpajakan.

Sri Mulyani mengatakan defisit yang lebih kecil dari target dapat terjadi jika pendapatan negara, terutama pajak, pulih lebih cepat dari tekanan pandemi Covid-19. Menurut hitungannya, defisit APBN hingga akhir tahun hanya akan senilai Rp873,6 triliun atau 5,2% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Baca Juga:
Opsen Pajak Berlaku Mulai Tahun Depan, Program Sengkuyung Digencarkan

"Kami berharap akhir tahun ini kita akan mengalami defisitnya mengecil. Dalam undang-undang disebutkan 5,7%, tapi kita mungkin akan end up di 5,2%-5,4%," katanya. (DDTCNews/Kontan)

Insentif Pajak

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengibaratkan pemberian insentif pajak sebagai vaksin bagi pelaku usaha. Tujuannya untuk memulihkan dunia usaha dari pandemi Covid-19.

Airlangga mengatakan pemerintah telah memberikan dukungan kepada dunia usaha sejak awal Covid-19 mewabah di Indonesia. Menurutnya, dukungan itu diberikan salah satunya melalui insentif pajak yang disuntikkan untuk mendorong pemulihan dunia usaha.

Baca Juga:
Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

"Sebetulnya pengusaha itu sudah kami suntik vaksin duluan dalam bentuk insentif PPh Pasal 25," katanya. (DDTCNews)

Transparansi Perpajakan

Agenda transparansi perpajakan yang didorong Global Forum turut membantu Indonesia dalam melaksanakan reformasi pajak pada level domestik. Berbagai inisiatif transparansi perpajakan di level internasional tersebut mendorong lahirnya Perpu 1/2017 yang menjadi landasan hukum pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau AEoI.

"Inisiatif transparansi perpajakan yang diusung Global Forum telah menciptakan tonggak penting dalam sejarah kebijakan perpajakan Indonesia. Indonesia akhirnya bisa mengakhiri kerahasian bank untuk kepentingan perpajakan sejak 2017," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (DDTCNews)

Baca Juga:
Ruston Tambunan Terpilih Jadi Presiden AOTCA Periode 2025-2026

Suku Bunga Acuan

Bank Indonesia (BI) mempertahankan suku bunga acuan atau BI 7 days reverse repo rate pada level 3,50% dalam Rapat Dewan Gubernur November 2021. BI juga mempertahankan suku bunga deposit facility sebesar pada level 2,75% dan suku bunga lending facility pada level 4,25%.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan keputusan tersebut sejalan dengan upaya bank sentral dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan sistem keuangan karena ketidakpastian di pasar keuangan global. BI juga memproyeksi inflasi yang rendah.

“Serta upaya kami dalam mendukung pemulihan pertumbuhan ekonomi di tengah Covid-19,” katanya. (Kontan/Bisnis Indonesia/DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik

Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA TOLITOLI

Blokir Sejumlah Rekening Penunggak Pajak, Juru Sita Ungkap Tahapannya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:40 WIB LITERATUR PAJAK

Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik

Kamis, 24 Oktober 2024 | 13:45 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Profesional Pajak Perlu Kuasai Soft Skills, Ternyata Ini Alasannya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Menteri Keuangan dari Masa ke Masa

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:40 WIB LITERATUR PAJAK

Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Ingatkan Para Menteri untuk Dukung Makan Bergizi Gratis

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Pajak Berlaku Mulai Tahun Depan, Program Sengkuyung Digencarkan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan