PER-24/PJ/2021

Wajib Pajak Non-PKP Bisa Gunakan Aplikasi e-Bupot Unifikasi

Redaksi DDTCNews | Minggu, 06 November 2022 | 07:00 WIB
Wajib Pajak Non-PKP Bisa Gunakan Aplikasi e-Bupot Unifikasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dengan disertai bukti pemotongan yang dibuat melalui aplikasi e-bupot unifikasi dapat dilakukan oleh wajib pajak non-Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Sesuai dengan Pasal 13 Peraturan Dirjen Pajak No. PER-24/PJ/2021, pembuatan bukti pemotongan pajak penghasilan selain PPh Pasal 21 melalui aplikasi e-bupot unifikasi harus dilaksanakan mulai masa pajak April 2022.

“Untuk dapat menggunakan aplikasi e-bupot unifikasi tidak harus menjadi PKP. Wajib pajak badan non-PKP pun dapat memakai aplikasi e-bupot unifikasi sepanjang terdapat transaksi potput,” sebut DJP dalam akun twitter @kring_pajak, dikutip pada Minggu (6/11/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sebelum bisa memanfaatkan aplikasi, wajib pajak harus memiliki sertifikat elektronik terlebih dahulu. Wajib pajak non-PKP dapat mengajukan sertifikat elektronik secara tertulis ke KPP terdaftar atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan wajib pajak.

“Mekanisme permintaan [sertifikat elektronik] secara online belum tersedia,” sebut DJP.

Permintaan sertifikat elektronik secara tertulis dilakukan dengan mengisi formulir yang terdapat pada Lampiran I PER 04/PJ/2020. Surat tersebut disampaikan langsung oleh pengurus perusahaan ke KPP tanpa diwakilkan atau dikuasakan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pengurus harus melengkapi dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana diatur dalam Pasal 42 PER 04/PJ/2020. Pertama, pengurus wajib menunjukan kartu identitas asli dan fotokopi berupa KTP atau Kartu Keluarga (KK).

Apabila pengurus merupakan warga negara asing maka harus menunjukan identitas asli dan fotokopi berupa Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Kedua, pengurus wajib menyampaikan dokumen pendirian usaha, yaitu akta pendirian untuk wajib pajak badan selain bentuk usaha tetap (BUT) dan surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi wajib pajak badan BUT.

Apabila dokumen yang diserahkan telah memenuhi ketentuan, sertifikat elektronik akan diserahkan kepada pengurus perusahaan dengan masa berlaku selama 2 tahun. (Fikri/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra