Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berstatus aktif terikat dengan pemenuhan kewajiban perpajakan. Salah satunya, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Kewajiban pelaporan SPT Tahunan tersebut juga berlaku bagi wajib pajak yang meninggal dunia. Selama NPWP-nya aktif, kewajiban lapor SPT Tahunan tetap ada. Kewajiban perpajakan wajib pajak yang meninggal dunia tetap dilaksanakan selama warisan belum terbagi, dengan diwakilkan oleh ahli waris.
"Setelah menyelesaikan kewajiban perpajakan, untuk wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan dapat diajukan penghapusan NPWP," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Jumat (23/2/2024).
Penghapusan NPWP ini bisa diajukan dengan mengacu pada Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020.
Pada prinsipnya, NPWP milik wajib pajak orang pribadi (WPOP) dapat dihapus apabila wajib pajak sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terdapat berbagai alasan yang dapat menyebabkan WPOP tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif. Salah satu alasannya ialah WPOP diketahui telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.
Namun, ahli waris bisa sedikit bernapas lega. Wajib pajak meninggal dunia yang terlambat lapor SPT Tahunan tidak akan dikenakan sanksi denda administrasi.
"Pengenaan sanksi administrasi berupa denda tidak dilakukan terhadap ... wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia," bunyi Pasal 7 ayat (2) UU KUP. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.