KABUPATEN SRAGEN

Wajib Pajak Membludak, Server Samsat Error

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Juli 2016 | 14:22 WIB
Wajib Pajak Membludak, Server Samsat Error

SRAGEN, DDTCNews — Pelayanan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD) atau Samsat Sragen terhenti sejak Jumat siang (15/7) lantaran sistem online PKB di wilayah Jawa Tengah (Jateng) tengah mengalami gangguan, akibatnya banyak wajib pajak yang gagal membayar PKB.

Kasatlantas Polres Sragen AKP Dwi Erna Rustanti mengungkapkan gangguan ini diduga akibat sistem kewalahan menampung data masukan lantaran jumlah wajib pajak yang mengurus PKB pasca libur lebaran meningkat tajam.

“Hingga saat ini kita terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng agar Senin mendatang sistem pelayanan dapat berjalan normal kembali,” tuturnya.

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Erna mengaku akan terus mensosialisasikan masalah gangguan sistem ini kepada masyarakat. “Kami harap masyarakat memaklumi situasi ini, karena tidak ada unsur kesengajaan dan tidak bisa diprediksi sebelumnya,” tambahnya.

Usai libur lebaran jumlah wajib pajak yang datang ke Samsat 20% lebih tinggi dibandingkan dengan hari biasa. Jika di hari biasa Samsat Sragen melayani sekitar 50 orang per hari, kini jumlah wajib pajak harus dilayani lebih dari 60 orang per harinya.

Menurut Erna saat lebaran warga Sragen yang berdomisili di kota-kota lain banyak yang datang ke Sragen untuk mudik sekaligus memperpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK) atas kendaraan yang terdaftar di Samsat Sragen.

Mengantisipasi hal tersebut seperti dikutip solopos.com, pelayanan Samsat yang biasanya berakhir pukul 16.00 WIB terpaksa diperpanjang sampai dengan pukul 17.00 WIB guna memberikan pelayanan prima pada masyarakat. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI MALUKU

Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Akhir Bulan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 15:30 WIB PROVINSI MALUKU UTARA

Pemprov Tawarkan 3 Insentif Pajak Kendaraan, Termasuk Pemutihan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN