KABUPATEN SRAGEN

Wajib Pajak Membludak, Server Samsat Error

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Juli 2016 | 14:22 WIB
Wajib Pajak Membludak, Server Samsat Error

SRAGEN, DDTCNews — Pelayanan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD) atau Samsat Sragen terhenti sejak Jumat siang (15/7) lantaran sistem online PKB di wilayah Jawa Tengah (Jateng) tengah mengalami gangguan, akibatnya banyak wajib pajak yang gagal membayar PKB.

Kasatlantas Polres Sragen AKP Dwi Erna Rustanti mengungkapkan gangguan ini diduga akibat sistem kewalahan menampung data masukan lantaran jumlah wajib pajak yang mengurus PKB pasca libur lebaran meningkat tajam.

“Hingga saat ini kita terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng agar Senin mendatang sistem pelayanan dapat berjalan normal kembali,” tuturnya.

Baca Juga:
Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Erna mengaku akan terus mensosialisasikan masalah gangguan sistem ini kepada masyarakat. “Kami harap masyarakat memaklumi situasi ini, karena tidak ada unsur kesengajaan dan tidak bisa diprediksi sebelumnya,” tambahnya.

Usai libur lebaran jumlah wajib pajak yang datang ke Samsat 20% lebih tinggi dibandingkan dengan hari biasa. Jika di hari biasa Samsat Sragen melayani sekitar 50 orang per hari, kini jumlah wajib pajak harus dilayani lebih dari 60 orang per harinya.

Menurut Erna saat lebaran warga Sragen yang berdomisili di kota-kota lain banyak yang datang ke Sragen untuk mudik sekaligus memperpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK) atas kendaraan yang terdaftar di Samsat Sragen.

Mengantisipasi hal tersebut seperti dikutip solopos.com, pelayanan Samsat yang biasanya berakhir pukul 16.00 WIB terpaksa diperpanjang sampai dengan pukul 17.00 WIB guna memberikan pelayanan prima pada masyarakat. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 19:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Kamis, 12 Desember 2024 | 11:37 WIB PAJAK DAERAH

Format TBPKB Ikut Berubah Saat Opsen Berlaku, Begini Tampilannya

Rabu, 11 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 28 Desember, Manfaatkan!

Senin, 02 Desember 2024 | 13:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Tutup Tahun, Pemprov Kaltim Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?