KABUPATEN SRAGEN

Wajib Pajak Membludak, Server Samsat Error

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Juli 2016 | 14:22 WIB
Wajib Pajak Membludak, Server Samsat Error

SRAGEN, DDTCNews — Pelayanan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD) atau Samsat Sragen terhenti sejak Jumat siang (15/7) lantaran sistem online PKB di wilayah Jawa Tengah (Jateng) tengah mengalami gangguan, akibatnya banyak wajib pajak yang gagal membayar PKB.

Kasatlantas Polres Sragen AKP Dwi Erna Rustanti mengungkapkan gangguan ini diduga akibat sistem kewalahan menampung data masukan lantaran jumlah wajib pajak yang mengurus PKB pasca libur lebaran meningkat tajam.

“Hingga saat ini kita terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng agar Senin mendatang sistem pelayanan dapat berjalan normal kembali,” tuturnya.

Baca Juga:
Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Erna mengaku akan terus mensosialisasikan masalah gangguan sistem ini kepada masyarakat. “Kami harap masyarakat memaklumi situasi ini, karena tidak ada unsur kesengajaan dan tidak bisa diprediksi sebelumnya,” tambahnya.

Usai libur lebaran jumlah wajib pajak yang datang ke Samsat 20% lebih tinggi dibandingkan dengan hari biasa. Jika di hari biasa Samsat Sragen melayani sekitar 50 orang per hari, kini jumlah wajib pajak harus dilayani lebih dari 60 orang per harinya.

Menurut Erna saat lebaran warga Sragen yang berdomisili di kota-kota lain banyak yang datang ke Sragen untuk mudik sekaligus memperpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK) atas kendaraan yang terdaftar di Samsat Sragen.

Mengantisipasi hal tersebut seperti dikutip solopos.com, pelayanan Samsat yang biasanya berakhir pukul 16.00 WIB terpaksa diperpanjang sampai dengan pukul 17.00 WIB guna memberikan pelayanan prima pada masyarakat. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Minggu, 19 Januari 2025 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI BARAT

Ada Opsen, Tagihan Pajak Kendaraan di Provinsi Didiskon 13,94 Persen

Sabtu, 18 Januari 2025 | 14:30 WIB PAJAK DAERAH

Mitigasi Dampak Opsen, 25 Provinsi Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Sabtu, 18 Januari 2025 | 11:30 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Opsen Mulai Berlaku, Kepri Berikan Keringanan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China