ADMINISTRASI PAJAK

Wajib Pajak Masih Bisa Lapor SPT Tahunan Lewat Pos, Begini Aturannya

Dian Kurniati | Senin, 22 Januari 2024 | 10:45 WIB
Wajib Pajak Masih Bisa Lapor SPT Tahunan Lewat Pos, Begini Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali menjelaskan wajib pajak masih dapat menyampaikan SPT Tahunan 2023 secara manual dengan mengirim dokumen fisik ke kantor pajak atau melalui pos.

DJP menyatakan tidak semua wajib pajak dapat melakukan penyampaian SPT Tahunan secara manual. Penyampaian SPT Tahunan secara manual hanya dapat dilakukan sepanjang wajib pajak belum pernah melakukan pelaporan secara elektronik.

"Apabila sudah pernah menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk dokumen elektronik, maka Kakak tidak bisa lagi melaporkan dengan dokumen kertas ya, Kak," bunyi cuitan DJP di akun X @kring_pajak, Senin (22/1/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Di media sosial X, DJP memang masih menerima pertanyaan mengenai ketentuan penyampaian SPT Tahunan secara tahunan secara manual dari warganet. Selain belum pernah menyampaikan secara elektronik, SPT Tahunan masih dapat dilaporkan secara manual sepanjang tidak masuk kategori sesuai Pasal 4 ayat (6) PER-02/PJ/2019.

Pasal 4 ayat (6) PER-02/PJ/2019 menyatakan terdapat ada 7 jenis wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT Tahunannya dalam bentuk dokumen elektronik alias secara online. Pertama, wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.

Kedua, wajib pajak yang sudah pernah menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk dokumen elektronik, alias online. Ketiga, wajib pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dalam bentuk dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Pasal 4 PER-02/PJ/2019.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Keempat, wajib pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3). Kelima, wajib pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (4), dan ayat (5).

Keenam, wajib pajak yang menggunakan jasa konsultan pajak dalam pemenuhan kewajiban pengisian SPT Tahunan PPh. Ketujuh, wajib pajak yang laporan keuangannya diaudit oleh akuntan publik.

Dalam berbagai unggahannya, DJP pun telah menjelaskan mengenai prosedur penyampaian SPT Tahunan secara online yang lebih mudah dan efisien. Dalam hal ini, wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan melalui e-form dan e-filing.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak