LAPORAN DDTC DARI LONDON (3)

Wajib Pajak Luar Negeri Masih Bingung Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Maret 2017 | 06:01 WIB
Wajib Pajak Luar Negeri Masih Bingung Tax Amnesty

Direktur Perpajakan Internasional Prof. John Hutagaol (kiri) saat menerima cendera mata dari Duta Besar RI untuk Inggris Raya dan Irlandia Rizal Sukma (kanan). (Foto: ISTIMEWA)

LONDON, DDTCNews – Usai menyambangi bos HMRC, Dirjen Pajak Ken Dwidjugiasteadi langsung mendatangi Hotel Millenium Mayfair, Selasa (7/3). Tujuannya adalah untuk memaparkan program amnesti pajak (tax amnesty) kepada 60 peserta acara sosialisasi yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) di Inggris Raya.

Informasi yang dihimpun DDTCNews dari London dan Jakarta menyebutkan Duta Besar Indonesia untuk Inggris Raya dan Irlandia Rizal Sukma memberikan sambutan dalam pembukaan acara sosialisasi tax amnesty.

Setelah Ken memaparkan program unggulannya yang ternyata menjadi salah satu program pengampunan pajak tersukses di dunia, Direktur Perpajakan Internasional John Hutagaol mengambil alih acara sekaligus memandu sesi tanya jawab.

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Anehnya, pertanyaan justru datang WNI yg sudah lama tinggal di Inggris, London tepatnya. Mereka masih kebingungan dengan program amnesti pajak yang akan berakhir 20 hari lagi. Padahal, Ditjen Pajak telah memberikan sosialisasi mengenai lokasi pendaftaran hampir setahun lalu bagi wajib pajak yang berada di luar Indonesia, dan salah satu lokasinya adalah London.

Adapun salah satu pertanyaan yang timbul adalah mengenai harta (warisan) yang terletak di sana dan/atau Indonesia. Tidak sedikit dari mereka yang meminta pendampingan langsung dari Ditjen Pajak saat akan berpartisipasi nanti dalam program amnesti pajak.

Lebih lanjut, John menyampaikan rencana untuk mendatangkan tim khusus dari Ditjen Pajak ke Inggris minggu depan. Pasalnya, antusiasme wajib pajak semakin tinggi menjelang akhir periode. Selain mendatangi Inggris, tim juga akan berkunjung ke Belanda dan beberapa negara Eropa. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

Rabu, 20 November 2024 | 08:40 WIB BERITA PAJAK HARI INI

RUU Pengampunan Pajak untuk Dukung Visi dan Misi Pemerintahan Baru

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?