INDIA

Wajib Pajak Lansia Bakal Dibebaskan dari Kewajiban Lapor SPT

Muhamad Wildan | Rabu, 03 Februari 2021 | 10:17 WIB
Wajib Pajak Lansia Bakal Dibebaskan dari Kewajiban Lapor SPT

Ilustrasi. (DDTCNews)

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India berencana membebaskan para wajib pajak lanjut usia (lansia) berumur 75 tahun atau lebih dari kewajiban pelaporan SPT pajak penghasilan.

Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman mengatakan keringanan ini hanya diberikan pada wajib pajak lansia yang penghasilannya sepenuhnya bersumber dari pensiun atau bunga.

"Untuk warga lansia yang penghasilannya bersumber dari pensiun dan bunga, mereka dibebaskan dari kewajiban pelaporan SPT. Bank yang membayarkan pensiun atau bunga akan langsung memotong pajak atas penghasilan tersebut," katanya, dikutip Rabu (3/2/2021).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Syarat lainnya yang harus dipenuhi wajib pajak lansia agar dibebaskan dari kewajiban pelaporan SPT adalah pensiun dan bunga yang diterima wajib pajak dibayarkan oleh bank yang sama, bukan oleh dua bank yang berbeda.

Dengan demikian, wajib pajak lansia yang hendak memanfaatkan fasilitas ini harus mendeklarasikan bank pembayar pensiun dan bunga kepada otoritas pajak.

Sementara itu, Sekretaris Keuangan India Ajay Bhushan Pandey menilai kebijakan ini bakal efektif memangkas beban kepatuhan bagi wajib pajak lansia.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

"Kebanyakan wajib pajak lansia hanya memiliki penghasilan yang bersumber dari pensiun dan bunga deposito. Bagi lansia, pelaporan pajak lewat SPT amatlah kompleks," ujarnya seperti dilansir livemint.com.

Di lain pihak, CEO Paisabazaar Naveen Kukreja memberikan beberapa masukan kepada pemerintah. Menurutnya, pemerintah perlu memperjelas ketentuan mengenai wajib pajak lansia yang memiliki penghasilan bunga yang bersumber dari banyak bank.

"Pemerintah perlu memperjelas apakah wajib pajak lansia yang memiliki penghasilan bunga dari banyak bank bisa dibebaskan dari kewajiban pelaporan SPT," tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar