INDIA

Wajib Pajak Lansia Bakal Dibebaskan dari Kewajiban Lapor SPT

Muhamad Wildan | Rabu, 03 Februari 2021 | 10:17 WIB
Wajib Pajak Lansia Bakal Dibebaskan dari Kewajiban Lapor SPT

Ilustrasi. (DDTCNews)

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India berencana membebaskan para wajib pajak lanjut usia (lansia) berumur 75 tahun atau lebih dari kewajiban pelaporan SPT pajak penghasilan.

Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman mengatakan keringanan ini hanya diberikan pada wajib pajak lansia yang penghasilannya sepenuhnya bersumber dari pensiun atau bunga.

"Untuk warga lansia yang penghasilannya bersumber dari pensiun dan bunga, mereka dibebaskan dari kewajiban pelaporan SPT. Bank yang membayarkan pensiun atau bunga akan langsung memotong pajak atas penghasilan tersebut," katanya, dikutip Rabu (3/2/2021).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Syarat lainnya yang harus dipenuhi wajib pajak lansia agar dibebaskan dari kewajiban pelaporan SPT adalah pensiun dan bunga yang diterima wajib pajak dibayarkan oleh bank yang sama, bukan oleh dua bank yang berbeda.

Dengan demikian, wajib pajak lansia yang hendak memanfaatkan fasilitas ini harus mendeklarasikan bank pembayar pensiun dan bunga kepada otoritas pajak.

Sementara itu, Sekretaris Keuangan India Ajay Bhushan Pandey menilai kebijakan ini bakal efektif memangkas beban kepatuhan bagi wajib pajak lansia.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

"Kebanyakan wajib pajak lansia hanya memiliki penghasilan yang bersumber dari pensiun dan bunga deposito. Bagi lansia, pelaporan pajak lewat SPT amatlah kompleks," ujarnya seperti dilansir livemint.com.

Di lain pihak, CEO Paisabazaar Naveen Kukreja memberikan beberapa masukan kepada pemerintah. Menurutnya, pemerintah perlu memperjelas ketentuan mengenai wajib pajak lansia yang memiliki penghasilan bunga yang bersumber dari banyak bank.

"Pemerintah perlu memperjelas apakah wajib pajak lansia yang memiliki penghasilan bunga dari banyak bank bisa dibebaskan dari kewajiban pelaporan SPT," tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China