PIDANA PERPAJAKAN

Wajib Pajak Kena Vonis di Pengadilan, DJP Tak Bisa Terbitkan SKP Lagi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 September 2022 | 17:35 WIB
Wajib Pajak Kena Vonis di Pengadilan, DJP Tak Bisa Terbitkan SKP Lagi

Ilustrasi. (foto: nccourts.gov)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) tidak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak (SKP) terhadap wajib pajak yang sudah mendapat vonis di pengadilan.

Dalam Taxlive bertajuk Ultimum Remedium pada Tindak Pidana Perpajakan, Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Giyarso mengatakan ketentuan tersebut berlaku setelah dihapuskannya Pasal 13 ayat (5) dan Pasal 15 ayat (4) UU KUP melalui UU Cipta Kerja.

“Dulu saat UU KUP belum diubah dengan UU Cipta Kerja, setelah [wajib pajak] divonis oleh pengadilan negeri, DJP masih bisa menerbitkan SKP,” kata Giyarso, dikutip pada Selasa (27/9/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Giyarso mengatakan ketika vonis sudah diberikan, wajib pajak harus membayar kerugian pada pendapatan negara (KPPN) beserta sanksi administrasi. Setelah wajib pajak melunasi semua kewajibannya tersebut, jika mengacu pada ketentuan yang lama, DJP tetap bisa menerbitkan SKP.

Menurut Giyarso, kondisi yang muncul dari implementasi ketentuan yang lama telah menyebabkan tidak adanya kepastian hukum untuk wajib pajak yang telah melunasi seluruh kewajibannya dalam vonis dari pengadilan.

Dengan ketentuan baru dalam UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, ada kepastian hukum bagi wajib pajak yang telah divonis dan telah membayar seluruh kewajibannya. Pasalnya, DJP tidak akan dilakukan pemeriksaan kembali melalui penerbitan SKP.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

“Jangan sampai dobel-dobel. Kasihan wajib pajaknya,” kata Giyarso.

Seperti diberitakan sebelumnya, bentuk-bentuk tindak pidana pajak diatur dalam 3 pasal dalam UU KUP s.t.d.t.d UU HPP. Ketiganya adalah Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 39A. Simak pula ‘Ini Bentuk-Bentuk Tindak Pidana Perpajakan, DJP: Tolong Dihindari’. (Fikri/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra