PIDANA PERPAJAKAN

Wajib Pajak Kena Vonis di Pengadilan, DJP Tak Bisa Terbitkan SKP Lagi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 September 2022 | 17:35 WIB
Wajib Pajak Kena Vonis di Pengadilan, DJP Tak Bisa Terbitkan SKP Lagi

Ilustrasi. (foto: nccourts.gov)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) tidak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak (SKP) terhadap wajib pajak yang sudah mendapat vonis di pengadilan.

Dalam Taxlive bertajuk Ultimum Remedium pada Tindak Pidana Perpajakan, Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Giyarso mengatakan ketentuan tersebut berlaku setelah dihapuskannya Pasal 13 ayat (5) dan Pasal 15 ayat (4) UU KUP melalui UU Cipta Kerja.

“Dulu saat UU KUP belum diubah dengan UU Cipta Kerja, setelah [wajib pajak] divonis oleh pengadilan negeri, DJP masih bisa menerbitkan SKP,” kata Giyarso, dikutip pada Selasa (27/9/2022).

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Giyarso mengatakan ketika vonis sudah diberikan, wajib pajak harus membayar kerugian pada pendapatan negara (KPPN) beserta sanksi administrasi. Setelah wajib pajak melunasi semua kewajibannya tersebut, jika mengacu pada ketentuan yang lama, DJP tetap bisa menerbitkan SKP.

Menurut Giyarso, kondisi yang muncul dari implementasi ketentuan yang lama telah menyebabkan tidak adanya kepastian hukum untuk wajib pajak yang telah melunasi seluruh kewajibannya dalam vonis dari pengadilan.

Dengan ketentuan baru dalam UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, ada kepastian hukum bagi wajib pajak yang telah divonis dan telah membayar seluruh kewajibannya. Pasalnya, DJP tidak akan dilakukan pemeriksaan kembali melalui penerbitan SKP.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

“Jangan sampai dobel-dobel. Kasihan wajib pajaknya,” kata Giyarso.

Seperti diberitakan sebelumnya, bentuk-bentuk tindak pidana pajak diatur dalam 3 pasal dalam UU KUP s.t.d.t.d UU HPP. Ketiganya adalah Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 39A. Simak pula ‘Ini Bentuk-Bentuk Tindak Pidana Perpajakan, DJP: Tolong Dihindari’. (Fikri/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:00 WIB KP2KP KUTACANE

Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi