SOSIALISASI PENGAMPUNAN PAJAK

Wajib Pajak Jangan Ragukan Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Agustus 2016 | 23:03 WIB
Wajib Pajak Jangan Ragukan Tax Amnesty Dekan FEB Unair Dian Agustia (keempat kiri) dan Managing Partner DDTC Darussalam (kelima kiri) diapit narasumber lain seminar pajak nasional di FEB Unair. (Foto: DDTCNews)

SURABAYA, DDTCNews – Wajib pajak diimbau tidak ragu untuk mengikuti program pengampunan pajak, karena sebenarnya ketentuan yang berlaku dalam tax amnesty ini sederhana, dan tidak perlu dimaknai sebagai sesuatu yang sulit dan interpretatif.

Demikian diungkapkan Darussalam, Managing Partner DDTC, dalam seminar Arah Perkembangan Perpajakan Internasional dan Pengaruhnya terhadap Pengembangan Kurikulum Perpajakan di Perguruan Tinggi di Kampus B Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga, Surabaya, akhir pekan lalu (12/8).

“Jangan memaknai ketentuan dalam tax amnesty ini secara rumit, sulit dan interpretatif. Aturan-aturan dalam tax amnesty ini sederhana dan tidak sesulit yang dibayangkan. Karena itu, wajib pajak tidak perlu ragu untuk mengikuti program tax amnesty,” ujarnya.

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Dalam seminar itu, turut menjadi pembicara antara lain staf pengajar FEB Unair Djoko Dewantoro, Sekretaris Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Pajak (IAI KAPj) Elia Mustikasari, serta peneliti pajak DDTC, B. Bawono Kristiaji. Seminar diikuti masyarakat umum dan civitas akademika FEB Unair.

Namun demikian, Darussalam menekankan, sosialisasi tax amnesty perlu terus digencarkan karena harus diakui, literasi perpajakan masyarakat memang relatif rendah. Karena itu, dengan periode tax amnesty yang singkat, bisa dikatakan sosialisasi ini menjadi penentu berhasil tidaknya program tax amnesty.

Sekretaris IAI KAPj Elia Mustikasari yang juga dosen senior FEB Unair menambahkan wajib pajak yang tidak tahu manfaat tax amnesty cenderung menunggu sampai informasi tentang manfaat tersebut dapat meyakinkan dirinya. “Jadi WP butuh dialog yang intens, bukan sekadar sosialisasi satu arah,” katanya.

Baca Juga:
Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

Darussalam mengatakan untuk membantu masyarakat Surabaya memahami tax amnesty, dalam waktu dekat DDTC akan menggelar acara sosialisasi tax amnesty dengan format baru, yaitu dialog dan simulasi pengisian surat pernyataan, yang dilanjutkan dengan konsultasi face to face.

“Ini seminar dan konsultasi tax amnesty yang kami berikan cuma-cuma khusus untuk warga Surabaya. Acaranya Sabtu 27 Agustus 2016 di AMG Tower, Gayungan. Kami full team di seminar itu. Saya akan mengajak senior partner, partner, dan para senior manager untuk melayani warga Surabaya,” katanya.

Selain mengumumkan rencana seminar tax amnesty gratis di Surabaya, dalam kesempatan itu DDTC diwakili Darussalam dan FEB Unair yang diwakili Dekan FEB Unair Dian Agustia menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/ MoU) kerja sama di bidang pendidikan dan penelitian.

MoU itu menjadi bagian dari rangkaian acara Dies Natalies FEB Unair ke-55, yang dimulai Agustus hingga November 2016. “Dengan MoU ini, mahasiswa FEB Unair mendapat kesempatan untuk mengembangkan kapasitasnya di DDTC, apakah akan riset, kursus, magang dan joint program lain,” ujar Dian Agustia. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Sabtu, 23 November 2024 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

Kamis, 21 November 2024 | 09:36 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Simulator Diperbarui, Belajar Coretax Kini Bisa Pakai Bahasa Indonesia

Rabu, 20 November 2024 | 08:40 WIB BERITA PAJAK HARI INI

RUU Pengampunan Pajak untuk Dukung Visi dan Misi Pemerintahan Baru

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?