SOSIALISASI PENGAMPUNAN PAJAK

Wajib Pajak Jangan Ragukan Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Agustus 2016 | 23:03 WIB
Wajib Pajak Jangan Ragukan Tax Amnesty Dekan FEB Unair Dian Agustia (keempat kiri) dan Managing Partner DDTC Darussalam (kelima kiri) diapit narasumber lain seminar pajak nasional di FEB Unair. (Foto: DDTCNews)

SURABAYA, DDTCNews – Wajib pajak diimbau tidak ragu untuk mengikuti program pengampunan pajak, karena sebenarnya ketentuan yang berlaku dalam tax amnesty ini sederhana, dan tidak perlu dimaknai sebagai sesuatu yang sulit dan interpretatif.

Demikian diungkapkan Darussalam, Managing Partner DDTC, dalam seminar Arah Perkembangan Perpajakan Internasional dan Pengaruhnya terhadap Pengembangan Kurikulum Perpajakan di Perguruan Tinggi di Kampus B Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga, Surabaya, akhir pekan lalu (12/8).

“Jangan memaknai ketentuan dalam tax amnesty ini secara rumit, sulit dan interpretatif. Aturan-aturan dalam tax amnesty ini sederhana dan tidak sesulit yang dibayangkan. Karena itu, wajib pajak tidak perlu ragu untuk mengikuti program tax amnesty,” ujarnya.

Baca Juga:
Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Dalam seminar itu, turut menjadi pembicara antara lain staf pengajar FEB Unair Djoko Dewantoro, Sekretaris Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Pajak (IAI KAPj) Elia Mustikasari, serta peneliti pajak DDTC, B. Bawono Kristiaji. Seminar diikuti masyarakat umum dan civitas akademika FEB Unair.

Namun demikian, Darussalam menekankan, sosialisasi tax amnesty perlu terus digencarkan karena harus diakui, literasi perpajakan masyarakat memang relatif rendah. Karena itu, dengan periode tax amnesty yang singkat, bisa dikatakan sosialisasi ini menjadi penentu berhasil tidaknya program tax amnesty.

Sekretaris IAI KAPj Elia Mustikasari yang juga dosen senior FEB Unair menambahkan wajib pajak yang tidak tahu manfaat tax amnesty cenderung menunggu sampai informasi tentang manfaat tersebut dapat meyakinkan dirinya. “Jadi WP butuh dialog yang intens, bukan sekadar sosialisasi satu arah,” katanya.

Baca Juga:
Amnesti Pajak Properti Diperpanjang, Prosedurnya Perlu Disederhanakan

Darussalam mengatakan untuk membantu masyarakat Surabaya memahami tax amnesty, dalam waktu dekat DDTC akan menggelar acara sosialisasi tax amnesty dengan format baru, yaitu dialog dan simulasi pengisian surat pernyataan, yang dilanjutkan dengan konsultasi face to face.

“Ini seminar dan konsultasi tax amnesty yang kami berikan cuma-cuma khusus untuk warga Surabaya. Acaranya Sabtu 27 Agustus 2016 di AMG Tower, Gayungan. Kami full team di seminar itu. Saya akan mengajak senior partner, partner, dan para senior manager untuk melayani warga Surabaya,” katanya.

Selain mengumumkan rencana seminar tax amnesty gratis di Surabaya, dalam kesempatan itu DDTC diwakili Darussalam dan FEB Unair yang diwakili Dekan FEB Unair Dian Agustia menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/ MoU) kerja sama di bidang pendidikan dan penelitian.

MoU itu menjadi bagian dari rangkaian acara Dies Natalies FEB Unair ke-55, yang dimulai Agustus hingga November 2016. “Dengan MoU ini, mahasiswa FEB Unair mendapat kesempatan untuk mengembangkan kapasitasnya di DDTC, apakah akan riset, kursus, magang dan joint program lain,” ujar Dian Agustia. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Senin, 08 Agustus 2022 | 12:30 WIB PROVINSI NTT

Sisa 3 Minggu Lagi! Tax Amnesty untuk PKB dan BBNKB di Provinsi Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN