KEBIJAKAN PAJAK

Wajib Pajak Dapat SP2DK Bisa Ikut PPS? Ini Kata DJP

Muhamad Wildan | Minggu, 28 November 2021 | 08:00 WIB
Wajib Pajak Dapat SP2DK Bisa Ikut PPS? Ini Kata DJP

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi yang mendapatkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) tetap bisa mengikuti kebijakan II program pengungkapan sukarela (PPS) pada tahun depan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan hanya wajib pajak orang pribadi yang sedang dilakukan pemeriksaan saja yang tidak dapat mengikuti skema atau kebijakan II PPS.

"Jadi kalau SP2DK, wajib pajak masih bisa memenuhi ketentuan tersebut. Kalau harus dilakukan pembetulan maka dapat dilaksanakan [pembetulan] saat ini, tetapi tidak dengan PPS," katanya, dikutip pada Minggu (28/11/2021).

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

Kesempatan yang ditawarkan pemerintah melalui PPS diharapkan dapat dimanfaatkan wajib pajak orang pribadi khususnya UMKM yang terlanjur memiliki penghasilan dan harta yang tidak dilaporkan pada SPT.

Untuk diketahui, skema II PPS adalah program pengungkapan harta bersih yang khusus diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi. Program pengungkapan sukarela tersebut juga diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) UU HPP, wajib pajak orang pribadi dapat mengungkapkan harta bersih yang diperoleh pada 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2020 yang masih dimiliki hingga 31 Desember 2020, tetapi belum dilaporkan pada SPT tahun pajak 2020.

Baca Juga:
Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Harta bersih yang diungkapkan akan dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima wajib pajak orang pribadi pada tahun pajak 2020.

Tarif PPh final pada skema 2 PPS sebesar 12%, 14%, dan 18%. Tarif sebesar 12% dikenakan apabila harta bersih berada di NKRI atau direpatriasi ke NKRI dan diinvestasikan pada sektor energi terbarukan, sektor hilirisasi SDA, dan SBN.

Tarif PPh final sebesar 14% dikenakan bila harta bersih berada di wilayah NKRI atau direpatriasi ke wilayah NKRI tetapi tidak diinvestasikan. Tarif PPh final 18% dikenakan bila harta hanya dilaporkan oleh wajib pajak tetapi tidak dialihkan atau direpatriasi ke wilayah NKRI. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi