KEBIJAKAN PAJAK

Wajib Pajak Dapat SP2DK Bisa Ikut PPS? Ini Kata DJP

Muhamad Wildan | Minggu, 28 November 2021 | 08:00 WIB
Wajib Pajak Dapat SP2DK Bisa Ikut PPS? Ini Kata DJP

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi yang mendapatkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) tetap bisa mengikuti kebijakan II program pengungkapan sukarela (PPS) pada tahun depan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan hanya wajib pajak orang pribadi yang sedang dilakukan pemeriksaan saja yang tidak dapat mengikuti skema atau kebijakan II PPS.

"Jadi kalau SP2DK, wajib pajak masih bisa memenuhi ketentuan tersebut. Kalau harus dilakukan pembetulan maka dapat dilaksanakan [pembetulan] saat ini, tetapi tidak dengan PPS," katanya, dikutip pada Minggu (28/11/2021).

Baca Juga:
NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Kesempatan yang ditawarkan pemerintah melalui PPS diharapkan dapat dimanfaatkan wajib pajak orang pribadi khususnya UMKM yang terlanjur memiliki penghasilan dan harta yang tidak dilaporkan pada SPT.

Untuk diketahui, skema II PPS adalah program pengungkapan harta bersih yang khusus diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi. Program pengungkapan sukarela tersebut juga diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) UU HPP, wajib pajak orang pribadi dapat mengungkapkan harta bersih yang diperoleh pada 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2020 yang masih dimiliki hingga 31 Desember 2020, tetapi belum dilaporkan pada SPT tahun pajak 2020.

Baca Juga:
Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Harta bersih yang diungkapkan akan dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima wajib pajak orang pribadi pada tahun pajak 2020.

Tarif PPh final pada skema 2 PPS sebesar 12%, 14%, dan 18%. Tarif sebesar 12% dikenakan apabila harta bersih berada di NKRI atau direpatriasi ke NKRI dan diinvestasikan pada sektor energi terbarukan, sektor hilirisasi SDA, dan SBN.

Tarif PPh final sebesar 14% dikenakan bila harta bersih berada di wilayah NKRI atau direpatriasi ke wilayah NKRI tetapi tidak diinvestasikan. Tarif PPh final 18% dikenakan bila harta hanya dilaporkan oleh wajib pajak tetapi tidak dialihkan atau direpatriasi ke wilayah NKRI. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit