PMK 196/2021

Wajib Pajak Cabut Surat Pemberitahuan Ungkap Harta, Ini Implikasinya

Muhamad Wildan | Senin, 27 Desember 2021 | 13:30 WIB
Wajib Pajak Cabut Surat Pemberitahuan Ungkap Harta, Ini Implikasinya

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. 

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak dapat mencabut surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) yang telah disampaikan kepada Ditjen Pajak (DJP) pada periode 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022.

Pencabutan SPPH dapat dilakukan dengan menyampaikan SPPH kembali dan mengisi nilai harta, utang, dan harta bersih sebesar 0. Bila wajib pajak melakukan hal tersebut, terdapat implikasi yang timbul seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 196/2021.

"Surat keterangan yang telah diterbitkan ... atas SPPH yang disampaikan sebelum penyampaian pencabutan SPPH ..., batal demi hukum," bunyi Pasal 24 ayat (1) huruf a PMK 196/2021, dikutip Senin (27/12/2021).

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

Untuk diketahui, surat keterangan merupakan bukti keikutsertaan wajib pajak dalam program pengungkapan sukarela (PPS) berdasarkan UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Pencabutan SPPH melalui penyampaian SPPH bernilai 0 akan ditindaklanjuti kepala KPP dengan menerbitkan surat keterangan secara elektronik dalam waktu 1 hari sejak SPPH disampaikan. Surat keterangan ini berlaku sebagai tanda bukti pencabutan SPPH.

Dengan melakukan pecabutan SPPH, wajib pajak dianggap tidak melakukan pengungkapan harta bersih. Lalu, segala ketentuan pada Pasal 4, Pasal 8, dan Pasal 22 ayat (1) PMK 196/2021 menjadi tidak berlaku.

Baca Juga:
Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Pasal 4 PMK 196/2021 merupakan pasal yang memberikan pembebasan sanksi Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak bagi wajib pajak yang mengikuti kebijakan I PPS.

Sementara itu, Pasal 8 PMK 196/2021 menjadi pasal yang menetapkan tidak diterbitkannya ketetapan pajak atas kewajiban pajak tahun pajak 2016 hingga 2020 bagi peserta kebijakan II PPS.

Adapun Pasal 22 ayat (1) PMK 196/2021 mengatur tentang tidak dapat digunakannya data dan informasi dari SPPH sebagai dasar untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan/atau pidana terhadap wajib pajak.

Bila wajib pajak telah mencabut SPPH, wajib pajak tidak menyampaikan SPPH kembali kepada DJP. Selanjutnya, putusan banding, gugatan, serta PK atas wajib pajak yang mencabut SPPH akan menjadi dasar bagi Dirjen Pajak dalam melakukan tindak lanjut sesuai dengan peraturan perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi