ADMINISTRASI PAJAK

Wajib Pajak Cabang Pindah Tempat Usaha, NPWP-nya Perlu Dihapus

Muhamad Wildan | Minggu, 18 September 2022 | 10:30 WIB
Wajib Pajak Cabang Pindah Tempat Usaha, NPWP-nya Perlu Dihapus

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemindahan tempat wajib pajak terdaftar hanya dapat dilakukan terhadap wajib pajak dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP) pusat.

Merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020, apabila wajib pajak yang berpindah tempat usaha adalah wajib pajak cabang maka wajib pajak tersebut tak dapat mengajukan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar.

"Wajib pajak cabang…harus mengajukan permohonan penghapusan NPWP cabang ke KPP lama dan mengajukan permohonan pendaftaran wajib pajak cabang baru ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha baru," bunyi Pasal 17 ayat (5), dikutip pada Minggu (18/9/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pendaftaran wajib pajak cabang di KPP baru dapat langsung dilakukan oleh wajib pajak cabang tanpa menunggu proses penghapusan NPWP cabang di KPP lama.

Penghapusan NPWP cabang dilakukan secara elektronik dengan menyampaikan formulir penghapusan NPWP dan mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan melalui aplikasi registrasi yang disediakan oleh DJP.

Bila permohonan telah memenuhi ketentuan, wajib pajak cabang akan diberikan bukti penerimaan elektronik (BPE). Setelah BPE diberikan kepada wajib pajak, KPP akan melakukan pemeriksaan terhadap pemenuhan persyaratan subjektif dan objektif wajib pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Berdasarkan pemeriksaan, KPP dapat menerbitkan surat keputusan penghapusan NPWP atau surat penolakan penghapusan NPWP.

Jika penghapusan NPWP diajukan oleh wajib pajak orang pribadi, wajib pajak warisan belum terbagi, atau wajib pajak instansi pemerintah maka keputusan diterbitkan paling lama 6 bulan setelah terbitnya BPE. Bagi wajib pajak badan, keputusan diterbitkan paling lama 12 bulan.

Bila KPP tidak menerbitkan keputusan sesuai jangka waktu yang ditentukan, permohonan wajib pajak dianggap dikabulkan dan KPP harus menerbitkan surat keputusan penghapusan NPWP paling lama 1 bulan setelah jangka waktu penerbitan keputusan berakhir. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra