BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Bisa Sampaikan SPPH Lebih dari Sekali Kalau Ini Terjadi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Desember 2021 | 08:30 WIB
Wajib Pajak Bisa Sampaikan SPPH Lebih dari Sekali Kalau Ini Terjadi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akhirnya resmi menerbitkan PMK 196/2021 terkait dengan tata cara pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS) wajib pajak. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (28/12/2021).

Salah satu ketentuan yang diatur lebih terperinci dalam aturan pelaksana UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tersebut mengenai diperbolehkannya penyampaian Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) berulang kali.

“Wajib pajak dapat menyampaikan SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak,” bunyi penggalan Pasal 11 ayat (1) PMK 196/2021.

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

Penyampaian SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya itu dapat dilakukan jika terdapat beberapa hal. Pertama, kesalahan penulisan atau kesalahan penghitungan wajib pajak dalam pengisian SPPH. Kedua, penambahan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam SPPH.

Ketiga, pengurangan harta bersih yang telah diungkapkan dalam SPPH. Keempat, perubahan penggunaan tarif pajak penghasilan (PPh) yang bersifat final atas pengungkapan harta bersih. Kelima, keadaan lain yang mengakibatkan ketidakbenaran SPPH sebelumnya. Simak pula ‘Ini Dokumen yang Perlu Dilampirkan dalam Pemberitahuan Ungkap Harta’.

Selain mengenai PPS, ada pula bahasan terkait dengan kinerja penerimaan pajak. Hingga 26 Desember 2021, realisasi penerimaan pajak sudah melebihi target APBN 2021. Ada pula bahasan tentang laporan belanja perpajakan 2020.

Baca Juga:
Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Ketentuan Penyampaian SPPH Kedua dan Seterusnya

Berdasarkan pada penegasan yang dimuat dalam PMK 196/2021, penyampaian SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya dapat dilakukan dalam periode 1 Januari—30 Juni 2022. Penyampaian dapat dilakukan dalam 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan standar waktu Indonesia Barat. Simak beberapa ulasan mengenai PMK 196/2021 di sini.

SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya memuat 2 hal. Pertama, seluruh harta bersih setelah perubahan yang terdiri atas harta bersih yang tidak dilakukan perubahan; Harta bersih yang diubah, selain yang dihapus; dan harta bersih yang baru diungkapkan, dari yang tercantum dalam SPPH sebelumnya.

Kedua, perbaikan kesalahan penulisan, perbaikan kesalahan penghitungan, dan/atau perubahan penggunaan tarif PPh yang bersifat final.

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Jika berdasarkan hasil perhitungan SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya terdapat jumlah PPh final yang kurang dibayar, wajib pajak harus melunasi kekurangan pembayaran tersebut sebelum SPPH tersebut disampaikan. Jika terdapat jumlah PPh final yang lebih dibayar, wajib pajak dapat meminta pengembalian atau melakukan pemindahbukuan.

Atas penyampaian SPPH, kepala KPP atas nama dirjen pajak menerbitkan Surat Keterangan secara elektronik kepada wajib pajak paling lama 1 hari kerja sejak SPPH disampaikan. Surat Keterangan itu menggantikan Surat Keterangan yang diterbitkan sebelumnya. Simak pula ‘PMK Baru Soal PPS Terbit, Ini Keterangan Resmi Ditjen Pajak’. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

Penerimaan Pajak Sudah 100,19% dari Target

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan hingga 26 Desember 2021, jumlah neto penerimaan pajak senilai Rp1.231,87 triliun. Jumlah itu setara dengan 100,19% dari target yang diamanatkan dalam APBN 2021 senilai Rp1.229,6 triliun.

Baca Juga:
USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Sebanyak 138 kantor pelayanan pajak (KPP) di seluruh Indonesia berhasil mencapai penerimaan pajak lebih dari 100% dari target yang telah ditetapkan. Selain itu, ada 7 kantor wilayah (Kanwil) berhasil mencapai lebih dari 100% dari target yang ditetapkan untuk masing-masing Kanwil.

Adapun Kanwil yang dimaksud adalah Kanwil DJP Jakarta Selatan I; Kanwil DJP Wajib Pajak besar; Kanwil DJP Jakarta Khusus; Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara; Kanwil DJP Kalimantan barat; Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah; dan Kanwil DJP Jakarta Utara. Simak pula ‘Penerimaan Pajak Tembus 100%, Pertama Kali Setelah 12 Tahun’. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

Pemberian Tax Holiday

Sebelum 2018, tercatat tax holiday hanya diberikan oleh 5 wajib pajak dan 5 proyek. Terhitung sejak 2018 hingga September 2021, jumlah wajib pajak dan proyek yang mendapatkan tax holiday mencapai 91 wajib pajak dan 96 proyek.

Baca Juga:
Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Dalam Laporan Belanja Perpajakan 2020 disebutkan peningkatan pemberian tax holiday tidak terlepas dari perubahan yang terdapat pada PMK 35/2018. Sebelum 2018, 1 wajib pajak hanya dapat diberi 1 fasilitas tax holiday. Sejak 2018, fasilitas tax holiday dapat diberikan per proyek penanaman modal. Simak ‘Satu Dekade Pemberian Tax Holiday, Begini Evaluasi Kemenkeu’. (DDTCNews)

Investment Allowance

Pemanfaatan 3 insentif yang diberikan oleh pemerintah melalui PP 45/2019, yakni investment allowance, supertax deduction vokasi, serta supertax deduction penelitian dan pengembangan (research and development), masih minim.

Berdasarkan pada Laporan Belanja Perpajakan 2020 yang dipublikasikan Kementerian Keuangan, investment allowance – baru diimplementasikan mulai tahun lalu untuk industri padat karya sama – sekali belum dimanfaatkan oleh wajib pajak. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi