Ilustrasi. Foto pemandangan gedung bertingkat di Jakarta. (DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak badan dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021, wajib pajak badan wajib menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
“Wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan … untuk paling lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaian … dengan cara menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan,” bunyi penggalan Pasal 13 ayat (1) beleid tersebut, dikutip pada Senin (11/4/2022).
Adapun sesuai dengan Pasal 13 ayat (2) PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan tersebut disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hardcopy) atau dalam bentuk dokumen elektronik.
Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan, berdasarkan pada ketentuan Pasal 14, disampaikan ke kantor pelayanan pajak (KPP) sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir. Pemberitahuan disampaikan dengan sejumlah lampiran.
Adapun lampiran yang harus disampaikan adalah pertama, penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 tahun pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang. Kedua, laporan keuangan sementara.
Ketiga, surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagai bukti Pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak.
Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan wajib ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasa wajib pajak. Jika ditandatangani kuasa wajib pajak, pemberitahuan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 15 ayat (1), pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan disampaikan secara langsung, melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau dengan cara lain.
Adapun cara lain yang dimaksud adalah pertama, dilakukan melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. Kedua, dilakukan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Ditjen Pajak (DJP) sesuai dengan perkembangan teknologi informasi.
“Ketentuan mengenai bukti penerimaan SPT … berlaku secara mutatis mutandis terhadap bukti penerimaan penyampaian pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan,” bunyi penggalan Pasal 15 ayat (3).
Seperti diberitakan sebelumnya, batas waktu penyampaian SPT Tahunan bagi wajib pajak badan pada tahun ini bertepatan dengan rangkaian hari libur dan cuti bersama Idulfitri. Simak ‘Bersamaan dengan Libur Lebaran, Batas Waktu SPT PPh Badan Tidak Mundur’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.