Ilustrasi.
BATAM, DDTCNews - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau memberikan diskon tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 50%. Kebijakan ini diambil untuk mendukung program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dan program daerah (Proda).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam Raja Azmansyah mengatakan diskon BPHTB diberikan kepada warga Batam yang terdaftar dan tercatat menerima manfaat dari program PTSL BPN Batam dan Proda Kota Batam. Insentif diberikan untuk luas tanah maksimum 600 meter persegi.
"Di tengah kondisi ekonomi yang berangsur pulih ini, diharapkan program ini bisa bermanfaat bagi warga Batam," katanya, dikutip pada Sabtu (29/10/2022).
Raja mengatakan diskon BPHTB mulai berlaku pada Oktober 2022 dan tanpa batas waktu. Menurutnya, diskon BPHTB akan terus diberikan sepanjang program PTSL masih berlangsung.
Masyarakat yang memenuhi kriteria dapat menikmati diskon BPHTB dengan syarat membawa data diri dan sertifikat, serta mengajukan permohonan tertulis. Format surat permohonan tersebut bisa didapatkan di loket pembayaran BPHTB di Mal Pelayanan Publik (MPP), Batam Center.
Beberapa berkas yang perlu dilampirkan di antaranya fotokopi sertifikat tanah, fotokopi KTP, dan fotokopi bukti lunas PBB selama 3 tahun.
Raja menilai kepatuhan pajak masyarakat Kota Batam terus menunjukkan perbaikan. Menurutnya, program diskon BPHTB juga akan membantu masyarakat yang ingin patuh membayar pajak.
"Semua bentuk keringanan dan kebijakan dari Pak Wali tujuannya membantu wajib pajak," ujarnya dilansir metro.batampos.co.id.
Raja menambahkan BPHTB menjadi salah satu penyumbang terbesar pada pendapatan asli daerah (PAD) Kota Batam. Pemberian diskon BPHTB juga pada akhirnya diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dan mengerek PAD. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.