TRANSFORMASI PROSES BISNIS

Wah, Uji Coba Unifikasi SPT Masa Ternyata Sudah Jalan

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Januari 2020 | 16:52 WIB
Wah, Uji Coba Unifikasi SPT Masa Ternyata Sudah Jalan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Skema unifikasi SPT masa PPh tengah dilakukan Ditjen Pajak (DJP). PT Pertamina (Persero) menjadi entitas bisnis pertama yang melakukan uji coba (piloting) simplifikasi dalam administrasi pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan penandatanganan nota kesepahaman antara DJP dan Pertamina terkait integrasi data pada pertengahan Desember 2019 menjadi penanda piloting unifikasi SPT masa PPh mulai dijalankan.

“Jadi MoU kita dengan Pertamina akhir Desember kemarin menandai dilakukannya piloting unifikasi SPT masa PPh,” katanya kepada DDTCNews, Senin (6/1/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Hestu menjabarkan integrasi data dengan BUMN itu menjadi pintu masuk bagi proses simplifikasi kewajiban perpajakan Pertamina sebagai entitas bisnis. Dengan modal data yang sama antara DJP dan Pertamina, sambungnya, akan semakin memudahkan proses unifikasi SPT.

Piloting unifikasi SPT masa PPh Pertamina ini akan menjadi bahan pembelajaran bagi otoritas dalam memperluas kebijakan unifikasi SPT masa PPh. Dalam tiga bulan kedepan, entitas bisnis lain dan juga wajib pajak orang pribadi ditargetkan sudah dapat menikmati unifikasi SPT masa PPh.

“Jadi ini [piloting] sudah mulai jalan," jelas Hestu.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Seperti diketahui, rencana unifikasi SPT masa PPh ini dirintis DJP sejak pertengahan tahun lalu. SPT masa terkait PPh badan, seperti PPh Pasal 15 dan Pasal 23 akan disatukan dalam satu format pelaporan SPT masa badan.

“Kita akan launching unifikasi SPT masa. Sekarang ini kan banyak jenis SPT masa Pasal 15, Pasal 4 ayat (2), Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 26. Itu akan kita satukan dalam satu SPT. Jadi, nanti WP hanya akan mengurusi satu SPT saja,” ujar Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Hantriono Joko Susilo waktu itu.

Skema unifikasi SPT Masa PPh ini dinilai tidak hanya menguntungkan otoritas dengan menekan biaya untuk mengumpulkan penerimaan (cost of collection) dari sisi adminstrasi. Wajib pajak juga disebut akan mendapat kemudahan dalam menyampaikan kewajiban pajaknya. Alhasil, kepatuhan sukarela wajib pajak dapat naik. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 Januari 2020 | 00:21 WIB

Dengan adanya unifikasi SPT Masa PPh 23 sangat meringankan WP yang sebelumnya harus melalui E-SPT PPh 23 sekarang bisa lebih cepat langsung lewat DJPONLINE. Terima kasih atas upaya pelayanan terhadap WP. Selanjutnya saya tunggu untuk PPH yang lainnya.

07 Januari 2020 | 21:36 WIB

Unifikasi ini kedepan diharapkan juga dibarengi dengan penyederhanaan jenis jasa yang masuk dalam objek pajak dan peningkatan kualitas sistem perpajakan yang beberapa kali mengalami error. #MariBicara

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN