TRANSFORMASI PROSES BISNIS

Wah, Uji Coba Unifikasi SPT Masa Ternyata Sudah Jalan

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Januari 2020 | 16:52 WIB
Wah, Uji Coba Unifikasi SPT Masa Ternyata Sudah Jalan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Skema unifikasi SPT masa PPh tengah dilakukan Ditjen Pajak (DJP). PT Pertamina (Persero) menjadi entitas bisnis pertama yang melakukan uji coba (piloting) simplifikasi dalam administrasi pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan penandatanganan nota kesepahaman antara DJP dan Pertamina terkait integrasi data pada pertengahan Desember 2019 menjadi penanda piloting unifikasi SPT masa PPh mulai dijalankan.

“Jadi MoU kita dengan Pertamina akhir Desember kemarin menandai dilakukannya piloting unifikasi SPT masa PPh,” katanya kepada DDTCNews, Senin (6/1/2020).

Baca Juga:
Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Hestu menjabarkan integrasi data dengan BUMN itu menjadi pintu masuk bagi proses simplifikasi kewajiban perpajakan Pertamina sebagai entitas bisnis. Dengan modal data yang sama antara DJP dan Pertamina, sambungnya, akan semakin memudahkan proses unifikasi SPT.

Piloting unifikasi SPT masa PPh Pertamina ini akan menjadi bahan pembelajaran bagi otoritas dalam memperluas kebijakan unifikasi SPT masa PPh. Dalam tiga bulan kedepan, entitas bisnis lain dan juga wajib pajak orang pribadi ditargetkan sudah dapat menikmati unifikasi SPT masa PPh.

“Jadi ini [piloting] sudah mulai jalan," jelas Hestu.

Baca Juga:
Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Seperti diketahui, rencana unifikasi SPT masa PPh ini dirintis DJP sejak pertengahan tahun lalu. SPT masa terkait PPh badan, seperti PPh Pasal 15 dan Pasal 23 akan disatukan dalam satu format pelaporan SPT masa badan.

“Kita akan launching unifikasi SPT masa. Sekarang ini kan banyak jenis SPT masa Pasal 15, Pasal 4 ayat (2), Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 26. Itu akan kita satukan dalam satu SPT. Jadi, nanti WP hanya akan mengurusi satu SPT saja,” ujar Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Hantriono Joko Susilo waktu itu.

Skema unifikasi SPT Masa PPh ini dinilai tidak hanya menguntungkan otoritas dengan menekan biaya untuk mengumpulkan penerimaan (cost of collection) dari sisi adminstrasi. Wajib pajak juga disebut akan mendapat kemudahan dalam menyampaikan kewajiban pajaknya. Alhasil, kepatuhan sukarela wajib pajak dapat naik. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 Januari 2020 | 00:21 WIB

Dengan adanya unifikasi SPT Masa PPh 23 sangat meringankan WP yang sebelumnya harus melalui E-SPT PPh 23 sekarang bisa lebih cepat langsung lewat DJPONLINE. Terima kasih atas upaya pelayanan terhadap WP. Selanjutnya saya tunggu untuk PPH yang lainnya.

07 Januari 2020 | 21:36 WIB

Unifikasi ini kedepan diharapkan juga dibarengi dengan penyederhanaan jenis jasa yang masuk dalam objek pajak dan peningkatan kualitas sistem perpajakan yang beberapa kali mengalami error. #MariBicara

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru