Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Skema unifikasi SPT masa PPh tengah dilakukan Ditjen Pajak (DJP). PT Pertamina (Persero) menjadi entitas bisnis pertama yang melakukan uji coba (piloting) simplifikasi dalam administrasi pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan penandatanganan nota kesepahaman antara DJP dan Pertamina terkait integrasi data pada pertengahan Desember 2019 menjadi penanda piloting unifikasi SPT masa PPh mulai dijalankan.
“Jadi MoU kita dengan Pertamina akhir Desember kemarin menandai dilakukannya piloting unifikasi SPT masa PPh,” katanya kepada DDTCNews, Senin (6/1/2020).
Hestu menjabarkan integrasi data dengan BUMN itu menjadi pintu masuk bagi proses simplifikasi kewajiban perpajakan Pertamina sebagai entitas bisnis. Dengan modal data yang sama antara DJP dan Pertamina, sambungnya, akan semakin memudahkan proses unifikasi SPT.
Piloting unifikasi SPT masa PPh Pertamina ini akan menjadi bahan pembelajaran bagi otoritas dalam memperluas kebijakan unifikasi SPT masa PPh. Dalam tiga bulan kedepan, entitas bisnis lain dan juga wajib pajak orang pribadi ditargetkan sudah dapat menikmati unifikasi SPT masa PPh.
“Jadi ini [piloting] sudah mulai jalan," jelas Hestu.
Seperti diketahui, rencana unifikasi SPT masa PPh ini dirintis DJP sejak pertengahan tahun lalu. SPT masa terkait PPh badan, seperti PPh Pasal 15 dan Pasal 23 akan disatukan dalam satu format pelaporan SPT masa badan.
“Kita akan launching unifikasi SPT masa. Sekarang ini kan banyak jenis SPT masa Pasal 15, Pasal 4 ayat (2), Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 26. Itu akan kita satukan dalam satu SPT. Jadi, nanti WP hanya akan mengurusi satu SPT saja,” ujar Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Hantriono Joko Susilo waktu itu.
Skema unifikasi SPT Masa PPh ini dinilai tidak hanya menguntungkan otoritas dengan menekan biaya untuk mengumpulkan penerimaan (cost of collection) dari sisi adminstrasi. Wajib pajak juga disebut akan mendapat kemudahan dalam menyampaikan kewajiban pajaknya. Alhasil, kepatuhan sukarela wajib pajak dapat naik. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Dengan adanya unifikasi SPT Masa PPh 23 sangat meringankan WP yang sebelumnya harus melalui E-SPT PPh 23 sekarang bisa lebih cepat langsung lewat DJPONLINE. Terima kasih atas upaya pelayanan terhadap WP. Selanjutnya saya tunggu untuk PPH yang lainnya.
Unifikasi ini kedepan diharapkan juga dibarengi dengan penyederhanaan jenis jasa yang masuk dalam objek pajak dan peningkatan kualitas sistem perpajakan yang beberapa kali mengalami error. #MariBicara