INDIA

Wah.. Transaksi E-Commerce Bakal Dipantau Petugas Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Juli 2017 | 11:01 WIB
Wah.. Transaksi E-Commerce Bakal Dipantau Petugas Pajak

NEW DELHI, DDTCNews – Mulai tahun depan, Departemen Pajak Penghasilan akan melakukan pemantauan terhadap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan e-commerce untuk memaksimalkan pendapatan negara.

Dewan Direktur Pajak Pusat (Central Board of Director Taxes/CBDT) mengatakan rencana tersebut merupakan bagian dari strategi penegakan peraturan yang akan diterapkan mulai tahun 2017-2018 yang bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak negara.

“Munculnya e-commerce telah menjadi pusat perhatian dunia dalam beberapa tahun terakhir. Oleh karena itu, kami akan memaksimalkan penerimaan pajak dengan membidik sektor tersebut,” kata perwakilan CBDT, Selasa (11/7).

Baca Juga:
Bertemu PM Modi, Prabowo Dorong Kesepakatan Impor Beras dari India

Untuk memuluskan rencana tersebut, CBDT telah meminta petugas pajak yang terjun ke lapangan untuk memastikan pemungutan pajak e-commerce dilakukan secara merata. Terkait hal tersebut, CBDT telah menyusun sebuah prosedur yang akan digunakan petugas pajak dalam memungut pajak tersebut.

“Pemerintah India telah memutuskan untuk memberlakukan mekanisme hukum secara tegas agar dapat memastikan bahwa perusahaan multinasional yang menyediakan layanan dalam format digital di India dan memanfaatkan sumber daya India membayar pajak dengan tepat di India,” tambahnya.

Sebelumnya, Undang-Undang Keuangan tahun 2016, menyebutkan bahwa seseorang yang melakukan pembayaran atas layanan iklan online senilai lebih dari ₹1 lakh atau Rp20,7 juta dalam setahun ke non-residen yang tidak memiliki bentuk usaha tetap (BUT) di India akan dikenakan pajak 6% dari Jumlah yang dibayarkan sebagai pajak mulai tanggal 1 Juni 2016 dan membayarnya kepada pemerintah.

Berdasarkan data terakhir yang tercatat, dilansir dalam thehindubusinessline.com, CBDT telah berhasil mengumpulkan senilai ₹146,50 crore atau sekitar Rp303,6 miliar dari pajak yang dibayarkan selama enam bulan pertama sejak diperkenalkan pada bulan Desember tahun lalu. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 November 2024 | 09:31 WIB KERJA SAMA PERDAGANGAN

Bertemu PM Modi, Prabowo Dorong Kesepakatan Impor Beras dari India

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 09:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Penerimaan Perpajakan Pemerintah Hindia Belanda 1817-1939

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha