INDIA

Wah.. Transaksi E-Commerce Bakal Dipantau Petugas Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Juli 2017 | 11:01 WIB
Wah.. Transaksi E-Commerce Bakal Dipantau Petugas Pajak

NEW DELHI, DDTCNews – Mulai tahun depan, Departemen Pajak Penghasilan akan melakukan pemantauan terhadap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan e-commerce untuk memaksimalkan pendapatan negara.

Dewan Direktur Pajak Pusat (Central Board of Director Taxes/CBDT) mengatakan rencana tersebut merupakan bagian dari strategi penegakan peraturan yang akan diterapkan mulai tahun 2017-2018 yang bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak negara.

“Munculnya e-commerce telah menjadi pusat perhatian dunia dalam beberapa tahun terakhir. Oleh karena itu, kami akan memaksimalkan penerimaan pajak dengan membidik sektor tersebut,” kata perwakilan CBDT, Selasa (11/7).

Baca Juga:
Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

Untuk memuluskan rencana tersebut, CBDT telah meminta petugas pajak yang terjun ke lapangan untuk memastikan pemungutan pajak e-commerce dilakukan secara merata. Terkait hal tersebut, CBDT telah menyusun sebuah prosedur yang akan digunakan petugas pajak dalam memungut pajak tersebut.

“Pemerintah India telah memutuskan untuk memberlakukan mekanisme hukum secara tegas agar dapat memastikan bahwa perusahaan multinasional yang menyediakan layanan dalam format digital di India dan memanfaatkan sumber daya India membayar pajak dengan tepat di India,” tambahnya.

Sebelumnya, Undang-Undang Keuangan tahun 2016, menyebutkan bahwa seseorang yang melakukan pembayaran atas layanan iklan online senilai lebih dari ₹1 lakh atau Rp20,7 juta dalam setahun ke non-residen yang tidak memiliki bentuk usaha tetap (BUT) di India akan dikenakan pajak 6% dari Jumlah yang dibayarkan sebagai pajak mulai tanggal 1 Juni 2016 dan membayarnya kepada pemerintah.

Berdasarkan data terakhir yang tercatat, dilansir dalam thehindubusinessline.com, CBDT telah berhasil mengumpulkan senilai ₹146,50 crore atau sekitar Rp303,6 miliar dari pajak yang dibayarkan selama enam bulan pertama sejak diperkenalkan pada bulan Desember tahun lalu. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 05 Oktober 2024 | 09:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Penerimaan Perpajakan Pemerintah Hindia Belanda 1817-1939

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN