INDIA

Wah.. Transaksi E-Commerce Bakal Dipantau Petugas Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Juli 2017 | 11:01 WIB
Wah.. Transaksi E-Commerce Bakal Dipantau Petugas Pajak

NEW DELHI, DDTCNews – Mulai tahun depan, Departemen Pajak Penghasilan akan melakukan pemantauan terhadap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan e-commerce untuk memaksimalkan pendapatan negara.

Dewan Direktur Pajak Pusat (Central Board of Director Taxes/CBDT) mengatakan rencana tersebut merupakan bagian dari strategi penegakan peraturan yang akan diterapkan mulai tahun 2017-2018 yang bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak negara.

“Munculnya e-commerce telah menjadi pusat perhatian dunia dalam beberapa tahun terakhir. Oleh karena itu, kami akan memaksimalkan penerimaan pajak dengan membidik sektor tersebut,” kata perwakilan CBDT, Selasa (11/7).

Baca Juga:
Bertemu PM Modi, Prabowo Dorong Kesepakatan Impor Beras dari India

Untuk memuluskan rencana tersebut, CBDT telah meminta petugas pajak yang terjun ke lapangan untuk memastikan pemungutan pajak e-commerce dilakukan secara merata. Terkait hal tersebut, CBDT telah menyusun sebuah prosedur yang akan digunakan petugas pajak dalam memungut pajak tersebut.

“Pemerintah India telah memutuskan untuk memberlakukan mekanisme hukum secara tegas agar dapat memastikan bahwa perusahaan multinasional yang menyediakan layanan dalam format digital di India dan memanfaatkan sumber daya India membayar pajak dengan tepat di India,” tambahnya.

Sebelumnya, Undang-Undang Keuangan tahun 2016, menyebutkan bahwa seseorang yang melakukan pembayaran atas layanan iklan online senilai lebih dari ₹1 lakh atau Rp20,7 juta dalam setahun ke non-residen yang tidak memiliki bentuk usaha tetap (BUT) di India akan dikenakan pajak 6% dari Jumlah yang dibayarkan sebagai pajak mulai tanggal 1 Juni 2016 dan membayarnya kepada pemerintah.

Berdasarkan data terakhir yang tercatat, dilansir dalam thehindubusinessline.com, CBDT telah berhasil mengumpulkan senilai ₹146,50 crore atau sekitar Rp303,6 miliar dari pajak yang dibayarkan selama enam bulan pertama sejak diperkenalkan pada bulan Desember tahun lalu. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 November 2024 | 09:31 WIB KERJA SAMA PERDAGANGAN

Bertemu PM Modi, Prabowo Dorong Kesepakatan Impor Beras dari India

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 09:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Penerimaan Perpajakan Pemerintah Hindia Belanda 1817-1939

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?