PELAYANAN PAJAK

Wah, Tindak Lanjut Lebih Cepat, Pengaduan Pajak Bisa Lewat Twitter

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 April 2019 | 11:45 WIB
Wah, Tindak Lanjut Lebih Cepat, Pengaduan Pajak Bisa Lewat Twitter

Ilustrasi tampilan akun @kring_pajak di Twitter. 

JAKARTA, DDTCNews – Tindak lanjut atas pengaduan pelayanan perpajakan kini lebih cepat dari sebelumnya maksimal 60 hari kerja menjadi 30 hari kerja.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-07/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian Pengaduan Pelayanan Perpajakan. Beleid yang diteken Dirjen Pajak Robert Pakpahan pada 4 April 2019 ini mencabut PER-02/PJ/2014.

Dalam pasal 4 beleid itu disebutkan pengaduan yang dinyatakan lengkap didistribusikan oleh Direktorat P2Humas kepada penindaklanjut pengaduan. Selanjutnya, penindaklanjut pengaduan wajib menindaklanjuti berkas pengaduan yang dilimpahkan tersebut.

Baca Juga:
Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

“Dan menyampaikan hasil tindak lanjut pengaduan kepada pelapor paling lambat 30 hari kerja sejak pengaduan diterima oleh penindaklanjut pengaduan,” demikian bunyi penggalan pasal 4 ayat (2), seperti dikutip pada Selasa (16/4/2019).

Dalam aturan sebelumnya, unit kerja di lingkungan Ditjen Pajak (DJP) wajib menindaklanjuti pengaduan dan penyampaian hasil tindak lanjut kepada pelapor paling lambat 60 hari kerja sejak pengaduan diterima lengkap. Artinya, ada pemangkasan batas maksimal waktu penyampaian hasil tindak lanjut.

Adapun hasil tindak lanjut tersebut akan dikonfirmasi kepada pihak pelapor paling lambat 14 hari ketrja sejak pengaduan selesai ditindaklanjuti. Waktu konfirmasi ini tidak berubah dari beleid terdahulu yakni PER-02/PJ/2014.

Baca Juga:
DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selain pemangkasan waktu tersebut, otoritas menambah pihak yang menjadi penerima pengaduan. Sebelumnya, penerima pengaduan hanya mencakup Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP DJP) dan Direkrorat P2Humas. Sekarang, ada tambahan unit kerja lainnya di lingkungan DJP sebagai penerima pengaduan.

“Pelapor dapat menyampaikan pengaduan melalui saluran resmi pengaduan yang dikelola oleh KLIP DJP, melalui surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainya,” demikian bunyi pasal 2 ayat (2) beleid tersebut.

DJP menambahkan Twitter (@kring_pajak) dan Chat Pajak (pada laman pajak.go.id) sebagai saluran resmi pengaduan yang dikelola KLIP DJP. Selain dua saluran itu, masih ada empat saluran resmi lain yang tidak berubah dari beleid terdahulu.

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Keempat, saluran resmi yang tetap ada adalah Kring Pajak (telepon 1500200 atau ponsel 021 1500200), faksimile (021 5251245),email ([email protected]), dan situs pajak (pengaduan.pajak.go.id). Tata cara pengaduan melalui situs pajak, Twitter, dan Chat Pajak mengacu pada ketentuan dalam beleid itu.

Sekadar informasi pengaduan pelayanan perpajakan adalah informasi yang disampaikan pelapor mengenai dugaan pelayanan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

“Dalam rangka meningkatkan pelayanan pengaduan,” demikian salah satu pertimbangan terbitnya beleid ini. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov