PELAYANAN PAJAK

Wah, Tindak Lanjut Lebih Cepat, Pengaduan Pajak Bisa Lewat Twitter

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 April 2019 | 11:45 WIB
Wah, Tindak Lanjut Lebih Cepat, Pengaduan Pajak Bisa Lewat Twitter

Ilustrasi tampilan akun @kring_pajak di Twitter. 

JAKARTA, DDTCNews – Tindak lanjut atas pengaduan pelayanan perpajakan kini lebih cepat dari sebelumnya maksimal 60 hari kerja menjadi 30 hari kerja.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-07/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian Pengaduan Pelayanan Perpajakan. Beleid yang diteken Dirjen Pajak Robert Pakpahan pada 4 April 2019 ini mencabut PER-02/PJ/2014.

Dalam pasal 4 beleid itu disebutkan pengaduan yang dinyatakan lengkap didistribusikan oleh Direktorat P2Humas kepada penindaklanjut pengaduan. Selanjutnya, penindaklanjut pengaduan wajib menindaklanjuti berkas pengaduan yang dilimpahkan tersebut.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

“Dan menyampaikan hasil tindak lanjut pengaduan kepada pelapor paling lambat 30 hari kerja sejak pengaduan diterima oleh penindaklanjut pengaduan,” demikian bunyi penggalan pasal 4 ayat (2), seperti dikutip pada Selasa (16/4/2019).

Dalam aturan sebelumnya, unit kerja di lingkungan Ditjen Pajak (DJP) wajib menindaklanjuti pengaduan dan penyampaian hasil tindak lanjut kepada pelapor paling lambat 60 hari kerja sejak pengaduan diterima lengkap. Artinya, ada pemangkasan batas maksimal waktu penyampaian hasil tindak lanjut.

Adapun hasil tindak lanjut tersebut akan dikonfirmasi kepada pihak pelapor paling lambat 14 hari ketrja sejak pengaduan selesai ditindaklanjuti. Waktu konfirmasi ini tidak berubah dari beleid terdahulu yakni PER-02/PJ/2014.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain pemangkasan waktu tersebut, otoritas menambah pihak yang menjadi penerima pengaduan. Sebelumnya, penerima pengaduan hanya mencakup Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP DJP) dan Direkrorat P2Humas. Sekarang, ada tambahan unit kerja lainnya di lingkungan DJP sebagai penerima pengaduan.

“Pelapor dapat menyampaikan pengaduan melalui saluran resmi pengaduan yang dikelola oleh KLIP DJP, melalui surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainya,” demikian bunyi pasal 2 ayat (2) beleid tersebut.

DJP menambahkan Twitter (@kring_pajak) dan Chat Pajak (pada laman pajak.go.id) sebagai saluran resmi pengaduan yang dikelola KLIP DJP. Selain dua saluran itu, masih ada empat saluran resmi lain yang tidak berubah dari beleid terdahulu.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Keempat, saluran resmi yang tetap ada adalah Kring Pajak (telepon 1500200 atau ponsel 021 1500200), faksimile (021 5251245),email ([email protected]), dan situs pajak (pengaduan.pajak.go.id). Tata cara pengaduan melalui situs pajak, Twitter, dan Chat Pajak mengacu pada ketentuan dalam beleid itu.

Sekadar informasi pengaduan pelayanan perpajakan adalah informasi yang disampaikan pelapor mengenai dugaan pelayanan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

“Dalam rangka meningkatkan pelayanan pengaduan,” demikian salah satu pertimbangan terbitnya beleid ini. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak