THAILAND

Wah, Thailand Berencana Turunkan Tarif Pajak Orang Pribadi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Juli 2019 | 11:18 WIB
Wah, Thailand Berencana Turunkan Tarif Pajak Orang Pribadi

Menteri Keuangan Uttama Savanayana.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Thailand berencana menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP).

Selang sehari setelah dilantik, Menteri Keuangan Uttama Savanayana menegaskan rencananya untuk menurunkan tarif PPh OP ini. Partainya akan membahas implementasi penurunan tarif itu dengan pihak-pihak koalisi.

“Partai Phalang Pracharat akan membahas rincian penerapan pemotongan pajak 10% yang diusulkan,” ujarnya, seperti dikutip pada Kamis (18/7/2019).

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Uttama, yang juga pemimpin Partai Phalang Pracharat ini mengatakan kebijakan penurunan tarif bertujuan untuk mendukung masyarakat kelas bawah. Adapun rincian penurunan tarif bisa dilihat setelah pemerintah mempresentasikan rencana kebijakan ini di Parlemen pada 25—26 Juli 2019.

Saat berkampanye, Partai Phalang Pracharat menjanjikan penurunan 10% PPh OP untuk ketujuh tingkatan (layer) pendapatan. Kebijakan ini diperkirakan mengurangi penerimaan negara senilai 50 miliar baht hingga 60 miliar baht (sekitar Rp 27 triliun) per tahun.

Korn Chatikavanij, anggota parlemen dari Partai Demokrat menyuarakan penentangan terhadap rencana penurunan tarif. Menurutnya, rencana tersebut akan menggerus basis pajak. Laporan pajak yang dilaporkan setiap tahun juga akan turun dari 4 juta menjadi 1 juta tiap tahunnya.

Baca Juga:
Jaga Daya Beli, India Naikkan Threshold Penghasilan Tidak Kena Pajak

Uttama mengatakan tarif PPh OP dan PPh badan yang berlaku saat ini tidak sepadan karena level tertinggi tarif pajak korporasi hanya 20%.

Adapun tarif PPh OP saat ini berlaku terbagi atas 7 layer. Masyarakat yang berpenghasilan lebih dari 150.000 baht tapi di bawah 300.000 bath dikenakan tarif terendah 5%, sementara mereka yang berpenghasilan di atas 4 juta baht per tahun dikenakan tingkat tertinggi 35%. (MG-dnl/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha