THAILAND

Wah, Thailand Berencana Turunkan Tarif Pajak Orang Pribadi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Juli 2019 | 11:18 WIB
Wah, Thailand Berencana Turunkan Tarif Pajak Orang Pribadi

Menteri Keuangan Uttama Savanayana.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Thailand berencana menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP).

Selang sehari setelah dilantik, Menteri Keuangan Uttama Savanayana menegaskan rencananya untuk menurunkan tarif PPh OP ini. Partainya akan membahas implementasi penurunan tarif itu dengan pihak-pihak koalisi.

“Partai Phalang Pracharat akan membahas rincian penerapan pemotongan pajak 10% yang diusulkan,” ujarnya, seperti dikutip pada Kamis (18/7/2019).

Baca Juga:
Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Uttama, yang juga pemimpin Partai Phalang Pracharat ini mengatakan kebijakan penurunan tarif bertujuan untuk mendukung masyarakat kelas bawah. Adapun rincian penurunan tarif bisa dilihat setelah pemerintah mempresentasikan rencana kebijakan ini di Parlemen pada 25—26 Juli 2019.

Saat berkampanye, Partai Phalang Pracharat menjanjikan penurunan 10% PPh OP untuk ketujuh tingkatan (layer) pendapatan. Kebijakan ini diperkirakan mengurangi penerimaan negara senilai 50 miliar baht hingga 60 miliar baht (sekitar Rp 27 triliun) per tahun.

Korn Chatikavanij, anggota parlemen dari Partai Demokrat menyuarakan penentangan terhadap rencana penurunan tarif. Menurutnya, rencana tersebut akan menggerus basis pajak. Laporan pajak yang dilaporkan setiap tahun juga akan turun dari 4 juta menjadi 1 juta tiap tahunnya.

Baca Juga:
Dukung Pariwisata, Diskon Pajak Hiburan Diperpanjang Hingga Akhir 2025

Uttama mengatakan tarif PPh OP dan PPh badan yang berlaku saat ini tidak sepadan karena level tertinggi tarif pajak korporasi hanya 20%.

Adapun tarif PPh OP saat ini berlaku terbagi atas 7 layer. Masyarakat yang berpenghasilan lebih dari 150.000 baht tapi di bawah 300.000 bath dikenakan tarif terendah 5%, sementara mereka yang berpenghasilan di atas 4 juta baht per tahun dikenakan tingkat tertinggi 35%. (MG-dnl/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi