THAILAND

Wah, Thailand Berencana Turunkan Tarif Pajak Orang Pribadi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Juli 2019 | 11:18 WIB
Wah, Thailand Berencana Turunkan Tarif Pajak Orang Pribadi

Menteri Keuangan Uttama Savanayana.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Thailand berencana menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP).

Selang sehari setelah dilantik, Menteri Keuangan Uttama Savanayana menegaskan rencananya untuk menurunkan tarif PPh OP ini. Partainya akan membahas implementasi penurunan tarif itu dengan pihak-pihak koalisi.

“Partai Phalang Pracharat akan membahas rincian penerapan pemotongan pajak 10% yang diusulkan,” ujarnya, seperti dikutip pada Kamis (18/7/2019).

Baca Juga:
Penduduk Mulai Menua, Thailand Kembali Dorong Reformasi Sistem Pajak

Uttama, yang juga pemimpin Partai Phalang Pracharat ini mengatakan kebijakan penurunan tarif bertujuan untuk mendukung masyarakat kelas bawah. Adapun rincian penurunan tarif bisa dilihat setelah pemerintah mempresentasikan rencana kebijakan ini di Parlemen pada 25—26 Juli 2019.

Saat berkampanye, Partai Phalang Pracharat menjanjikan penurunan 10% PPh OP untuk ketujuh tingkatan (layer) pendapatan. Kebijakan ini diperkirakan mengurangi penerimaan negara senilai 50 miliar baht hingga 60 miliar baht (sekitar Rp 27 triliun) per tahun.

Korn Chatikavanij, anggota parlemen dari Partai Demokrat menyuarakan penentangan terhadap rencana penurunan tarif. Menurutnya, rencana tersebut akan menggerus basis pajak. Laporan pajak yang dilaporkan setiap tahun juga akan turun dari 4 juta menjadi 1 juta tiap tahunnya.

Baca Juga:
Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Uttama mengatakan tarif PPh OP dan PPh badan yang berlaku saat ini tidak sepadan karena level tertinggi tarif pajak korporasi hanya 20%.

Adapun tarif PPh OP saat ini berlaku terbagi atas 7 layer. Masyarakat yang berpenghasilan lebih dari 150.000 baht tapi di bawah 300.000 bath dikenakan tarif terendah 5%, sementara mereka yang berpenghasilan di atas 4 juta baht per tahun dikenakan tingkat tertinggi 35%. (MG-dnl/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 17:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Baru Berdiri Merugi, Bebas Pemotongan PPh?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Bisa Terima Bukti Potong Unifikasi secara Langsung di DJP Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN