PROVINSI DKI JAKARTA

Wah! Ternyata Mantan Presiden dan Wapres Bisa Bebas Pungutan PBB-P2

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 11 Agustus 2023 | 11:30 WIB
Wah! Ternyata Mantan Presiden dan Wapres Bisa Bebas Pungutan PBB-P2

Ilustrasi. Presiden ke-3 RI (Almarhum) B.J. Habibie melambaikan tangan saat akan menghadiri Sidang Tahunan MPR Tahun 2015 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2015). ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membebaskan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk sejumlah pihak. Dua di antaranya adalah mantan presiden dan mantan wakil presiden.

Ketentuan pembebasan PBB-P2 ini tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta 42/2019 s.t.d.d. Pergub DKI Jakarta 19/2021. Pembebasan pajak diberikan sebagai bentuk penghargaan atas jasa, perjuangan, dan pengabdian yang telah diberikan oleh mantan presiden dan mantan wapres selama menjabat kepada bangsa dan negara.

"Pembebasan seluruhnya sebesar 100% (seratus persen) atas PBB-P2 yang terutang dapat diberikan kepada wajib pajak: … orang pribadi mantan presiden dan mantan wakil presiden…," bunyi pertimbangan Pergub DKI Jakarta 42/2019, dikutip pada Jumat (11/8/2023).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Kebijakan pembebasan PBB-P2 ini hanya berlaku berdasarkan permohonan dari wajib pajak. Permohonan tersebut harus dilampiri dengan sejumlah syarat. Pertama, fotokopi KTP pemohon yang terdaftar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kedua, fotokopi surat keterangan kematian dalam hal penerima pembebasan PBB-P2 telah meninggal dunia. Ketiga, fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 untuk objek yang dimohonkan.

Adapun pembebasan PBB-P2 ini diberikan untuk 1 objek pajak yang dihuni oleh wajib pajak, dalam konteks ini mantan presiden dan mantan wakil presiden. Objek pajak tersebut dapat berupa rumah tinggal nonkomersial atau satuan rumah susun.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Permohonan pembebasan PBB-P2 ini dapat juga diajukan oleh janda/duda atau keluarga dari mantan presiden/wapres apabila mantan presiden/wapres yang diberikan pembebasan PBB-P2 telah meninggal dunia.

Permohonan pembebasan PBB-P2 oleh janda/duda atau keluarga dari mantan presiden dan mantan wakil presiden dapat diberikan dengan ketentuan hanya sampai dengan garis keturunan 3 derajat ke bawah.

Selain itu, permohonan juga harus dilengkapi dengan fotokopi buku nikah atau Kartu Keluarga (KK) yang menunjukkan hubungan perkawinan atau kekeluargaan dengan mantan presiden dan mantan wakil presiden.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Dalam hal syarat fotokopi buku nikah atau KK tidak dapat dipenuhi maka dapat diganti dengan penetapan/putusan pengadilan. Putusan pengadilan tersebut secara materi dapat menjelaskan hubungan perkawinan atau kekeluargaan dengan mantan presiden dan mantan wakil presiden.

Format surat permohonan pembebasan PBB-P2 tercantum dalam Format 1 Lampiran Pergub DKI Jakarta 42/2019 s.t.d.d. Pergub DKI Jakarta 19/2021. Selain mantan presiden dan mantan wakil presiden, sejumlah pihak lain juga mendapat pembebasan PBB-P2 dari pemprov DKI Jakarta.

Pihak-pihak yang juga mendapat pembebasan PBB-P2, antara lain guru, tenaga kependidikan dan/atau dosen, serta tenaga kependidikan perguruan tinggi; veteran dan perintis kemerdekaan; penerima gelar pahlawan nasional; penerima tanda kehormatan berupa bintang dari presiden; mantan gubernur dan mantan wakil gubernur DKI Jakarta; purnawirawan TNI/POLRI; dan/atau pensiunan PNS. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses