PENEGAKAN HUKUM

Wah! Ternyata Banyak WP Tak Tahu Pemanfaatan MAP dalam Sengketa Pajak

Muhamad Wildan | Sabtu, 17 September 2022 | 10:30 WIB
Wah! Ternyata Banyak WP Tak Tahu Pemanfaatan MAP dalam Sengketa Pajak

Kasubdit Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional DJP Yanu Asmadi (kanan atas) dan Kepala Seksi Analisis Peraturan Perpajakan Internasional DJP Andik Kusbiantoro (kanan bawah).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat pemanfaatan mutual agreement procedure (MAP) untuk penanganan sengketa pajak masih tergolong rendah.

Kasubdit Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional DJP Yanu Asmadi mengatakan hal ini menunjukkan DJP masih memiliki PR untuk meningkatkan pemahaman para wajib pajak mengenai penyelesaian sengketa.

"Kalau kita lihat banyak wajib pajak yang masih belum tahu tentang adanya prosedur di luar keberatan dan banding. Ini merupakan tugas kami untuk terus menyosialisasikan ke masyarakat," ujar Yanu dalam Regular Tax Discussion yang digelar oleh IAI, Kamis (15/9/2022).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Yanu menegaskan penyelesaian sengketa melalui MAP memiliki legitimasi yang lebih kuat karena prosedur ini didasari oleh tercapainya persetujuan oleh 2 competent authority (CA).

Senada, Kepala Seksi Analisis Peraturan Perpajakan Internasional DJP Andik Kusbiantoro mengatakan saat ini masih diperlukan sosialisasi yang lebih masif serta terobosan kebijakan guna meningkatkan minat wajib pajak terhadap MAP.

"Perlu ada sosialisasi yang lebih atau bahkan mungkin terobosan kebijakan yang kira-kira menarik minat wajib pajak untuk terlibat dalam proses MAP, diyakinkan bahwa MAP ini merupakan penyelesaian sengketa yang paling sempurna dalam mencegah terjadinya pajak berganda," ujar Andik dalam acara yang sama.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Andik menekankan dasar hukum penerapan MAP di Indonesia saat ini sudah sangat kuat ketimbang sebelumnya, apalagi dengan diaturnya MAP melalui Pasal 27C UU KUP s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Untuk diketahui, MAP adalah prosedur administratif adalah prosedur yang tersedia guna menyelesaikan permasalahan dalam pelaksanaan P3B. Wajib pajak dalam negeri memiliki hak untuk mengajukan pelaksanaan MAP kepada DJP bila terdapat perlakuan perpajakan oleh otoritas pajak negara mitra yang menyalahi ketentuan P3B. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:01 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN