PENEGAKAN HUKUM

Wah! Ternyata Banyak WP Tak Tahu Pemanfaatan MAP dalam Sengketa Pajak

Muhamad Wildan | Sabtu, 17 September 2022 | 10:30 WIB
Wah! Ternyata Banyak WP Tak Tahu Pemanfaatan MAP dalam Sengketa Pajak

Kasubdit Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional DJP Yanu Asmadi (kanan atas) dan Kepala Seksi Analisis Peraturan Perpajakan Internasional DJP Andik Kusbiantoro (kanan bawah).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat pemanfaatan mutual agreement procedure (MAP) untuk penanganan sengketa pajak masih tergolong rendah.

Kasubdit Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional DJP Yanu Asmadi mengatakan hal ini menunjukkan DJP masih memiliki PR untuk meningkatkan pemahaman para wajib pajak mengenai penyelesaian sengketa.

"Kalau kita lihat banyak wajib pajak yang masih belum tahu tentang adanya prosedur di luar keberatan dan banding. Ini merupakan tugas kami untuk terus menyosialisasikan ke masyarakat," ujar Yanu dalam Regular Tax Discussion yang digelar oleh IAI, Kamis (15/9/2022).

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Yanu menegaskan penyelesaian sengketa melalui MAP memiliki legitimasi yang lebih kuat karena prosedur ini didasari oleh tercapainya persetujuan oleh 2 competent authority (CA).

Senada, Kepala Seksi Analisis Peraturan Perpajakan Internasional DJP Andik Kusbiantoro mengatakan saat ini masih diperlukan sosialisasi yang lebih masif serta terobosan kebijakan guna meningkatkan minat wajib pajak terhadap MAP.

"Perlu ada sosialisasi yang lebih atau bahkan mungkin terobosan kebijakan yang kira-kira menarik minat wajib pajak untuk terlibat dalam proses MAP, diyakinkan bahwa MAP ini merupakan penyelesaian sengketa yang paling sempurna dalam mencegah terjadinya pajak berganda," ujar Andik dalam acara yang sama.

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Andik menekankan dasar hukum penerapan MAP di Indonesia saat ini sudah sangat kuat ketimbang sebelumnya, apalagi dengan diaturnya MAP melalui Pasal 27C UU KUP s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Untuk diketahui, MAP adalah prosedur administratif adalah prosedur yang tersedia guna menyelesaikan permasalahan dalam pelaksanaan P3B. Wajib pajak dalam negeri memiliki hak untuk mengajukan pelaksanaan MAP kepada DJP bila terdapat perlakuan perpajakan oleh otoritas pajak negara mitra yang menyalahi ketentuan P3B. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?