PENEGAKAN HUKUM

Wah! Ternyata Banyak WP Tak Tahu Pemanfaatan MAP dalam Sengketa Pajak

Muhamad Wildan | Sabtu, 17 September 2022 | 10:30 WIB
Wah! Ternyata Banyak WP Tak Tahu Pemanfaatan MAP dalam Sengketa Pajak

Kasubdit Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional DJP Yanu Asmadi (kanan atas) dan Kepala Seksi Analisis Peraturan Perpajakan Internasional DJP Andik Kusbiantoro (kanan bawah).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat pemanfaatan mutual agreement procedure (MAP) untuk penanganan sengketa pajak masih tergolong rendah.

Kasubdit Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional DJP Yanu Asmadi mengatakan hal ini menunjukkan DJP masih memiliki PR untuk meningkatkan pemahaman para wajib pajak mengenai penyelesaian sengketa.

"Kalau kita lihat banyak wajib pajak yang masih belum tahu tentang adanya prosedur di luar keberatan dan banding. Ini merupakan tugas kami untuk terus menyosialisasikan ke masyarakat," ujar Yanu dalam Regular Tax Discussion yang digelar oleh IAI, Kamis (15/9/2022).

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Yanu menegaskan penyelesaian sengketa melalui MAP memiliki legitimasi yang lebih kuat karena prosedur ini didasari oleh tercapainya persetujuan oleh 2 competent authority (CA).

Senada, Kepala Seksi Analisis Peraturan Perpajakan Internasional DJP Andik Kusbiantoro mengatakan saat ini masih diperlukan sosialisasi yang lebih masif serta terobosan kebijakan guna meningkatkan minat wajib pajak terhadap MAP.

"Perlu ada sosialisasi yang lebih atau bahkan mungkin terobosan kebijakan yang kira-kira menarik minat wajib pajak untuk terlibat dalam proses MAP, diyakinkan bahwa MAP ini merupakan penyelesaian sengketa yang paling sempurna dalam mencegah terjadinya pajak berganda," ujar Andik dalam acara yang sama.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Andik menekankan dasar hukum penerapan MAP di Indonesia saat ini sudah sangat kuat ketimbang sebelumnya, apalagi dengan diaturnya MAP melalui Pasal 27C UU KUP s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Untuk diketahui, MAP adalah prosedur administratif adalah prosedur yang tersedia guna menyelesaikan permasalahan dalam pelaksanaan P3B. Wajib pajak dalam negeri memiliki hak untuk mengajukan pelaksanaan MAP kepada DJP bila terdapat perlakuan perpajakan oleh otoritas pajak negara mitra yang menyalahi ketentuan P3B. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Sabtu, 25 Januari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP DI YOGYAKARTA

DJP Yogyakarta Jalin Kerja Sama Penegakan Hukum dengan Kejaksaan

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis