KEPATUHAN PAJAK

Wah! Ternyata Banyak PNS Senior Tak Paham Cara Lapor SPT Online

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 September 2022 | 12:30 WIB
Wah! Ternyata Banyak PNS Senior Tak Paham Cara Lapor SPT Online

Ilustrasi.

KUTAI TIMUR, DDTCNews - Ada fakta menarik yang diungkap petugas dari KP2KP Sangatta, Kalimantan Timur saat melakukan kunjungan lapangan ke sejumlah kantor dinas pemda. Ternyata tidak sedikit aparatur sipil negara (ASN) senior yang belum memahami tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara online.

Kondisi tersebut membuat tingkat kepatuhan formal ASN di lingkungan Pemkab Kutai Timur belum optimal. Masih banyak ASN yang belum menjalankan kewajiban pelaporan SPT Tahunannya.

"Salah satu kewajiban wajib pajak adalah pelaporan SPT Tahunan. Untuk orang pribadi, batas waktunya adalah 31 Maret. Meskipun batas waktu telah lewat tetapi banyak ASN yang belum menyampaikan kewajiban SPT Tahunan. Kami berharap dengan daftar pegawai ini memudahkan koordinasi ke jajaran di bawah dinas terkait," ujar Pelaksana KP2KP Sangatta Exa Purba dilansir pajak.go.id, Selasa (20/9/2022).

Baca Juga:
Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Merespons kondisi tersebut, kantor pajak lantas menyerahkan daftar ASN yang belum melaporkan SPT Tahunannya kepada bendahara dinas yang bersangkutan. Setelah dicek kembali, bendahara dinas ternyata juga sudah menyerahkan bukti potong 1721-A2 kepada seluruh pegawai.

"Tetapi banyak pegawai yang sudah senior kurang memahami pelaporan SPT Tahunan ASN yang wajib disampaikan secara online," ujar Bendahara Gaji Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kutai Timur.

Petugas pajak lantas memberikan penyuluhan singkat kepada ASN yang belum melaporkan SPT Tahunan. Exa menyampaikan bahwa pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing lebih mudah dilakukan dan prosesnya pun singkat.

Baca Juga:
PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Exa juga meminta kepada ASN yang masih kesulitan dalam melaporkan SPT Tahunannya untuk mendatangi KP2KP Sangatta agar diberikan asistensi secara langsung.

"Atau bisa konsultasi lewat Whatsapp. Kami siap membantu," ujar Exa.

Seperti diketahui, batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2022 lalu. Sementara untuk wajib pajak badan, SPT Tahunan perlu dilaporkan paling lambat 30 April 2022 mendatang.

Meski batas ideal sudah terlewati, wajib pajak orang pribadi masih bisa melaporkan SPT Tahunannya. Namun, terhadap wajib pajak yang telat lapor SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan sebesar Rp100.000. Perlu diingat, pelaporan SPT Tahunan merupakan salah satu kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak setiap tahunnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Kalau Hanya Login Coretax WP Badan, Tak Perlu Lewat Akun WP OP PIC

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Januari 2025 | 09:15 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Buka Suara Soal Rencana Reorganisasi, SDM Mulai Disiapkan

Jumat, 10 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai