KEPATUHAN PAJAK

Wah! Ternyata Banyak PNS Senior Tak Paham Cara Lapor SPT Online

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 September 2022 | 12:30 WIB
Wah! Ternyata Banyak PNS Senior Tak Paham Cara Lapor SPT Online

Ilustrasi.

KUTAI TIMUR, DDTCNews - Ada fakta menarik yang diungkap petugas dari KP2KP Sangatta, Kalimantan Timur saat melakukan kunjungan lapangan ke sejumlah kantor dinas pemda. Ternyata tidak sedikit aparatur sipil negara (ASN) senior yang belum memahami tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara online.

Kondisi tersebut membuat tingkat kepatuhan formal ASN di lingkungan Pemkab Kutai Timur belum optimal. Masih banyak ASN yang belum menjalankan kewajiban pelaporan SPT Tahunannya.

"Salah satu kewajiban wajib pajak adalah pelaporan SPT Tahunan. Untuk orang pribadi, batas waktunya adalah 31 Maret. Meskipun batas waktu telah lewat tetapi banyak ASN yang belum menyampaikan kewajiban SPT Tahunan. Kami berharap dengan daftar pegawai ini memudahkan koordinasi ke jajaran di bawah dinas terkait," ujar Pelaksana KP2KP Sangatta Exa Purba dilansir pajak.go.id, Selasa (20/9/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Merespons kondisi tersebut, kantor pajak lantas menyerahkan daftar ASN yang belum melaporkan SPT Tahunannya kepada bendahara dinas yang bersangkutan. Setelah dicek kembali, bendahara dinas ternyata juga sudah menyerahkan bukti potong 1721-A2 kepada seluruh pegawai.

"Tetapi banyak pegawai yang sudah senior kurang memahami pelaporan SPT Tahunan ASN yang wajib disampaikan secara online," ujar Bendahara Gaji Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kutai Timur.

Petugas pajak lantas memberikan penyuluhan singkat kepada ASN yang belum melaporkan SPT Tahunan. Exa menyampaikan bahwa pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing lebih mudah dilakukan dan prosesnya pun singkat.

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Exa juga meminta kepada ASN yang masih kesulitan dalam melaporkan SPT Tahunannya untuk mendatangi KP2KP Sangatta agar diberikan asistensi secara langsung.

"Atau bisa konsultasi lewat Whatsapp. Kami siap membantu," ujar Exa.

Seperti diketahui, batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2022 lalu. Sementara untuk wajib pajak badan, SPT Tahunan perlu dilaporkan paling lambat 30 April 2022 mendatang.

Meski batas ideal sudah terlewati, wajib pajak orang pribadi masih bisa melaporkan SPT Tahunannya. Namun, terhadap wajib pajak yang telat lapor SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan sebesar Rp100.000. Perlu diingat, pelaporan SPT Tahunan merupakan salah satu kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak setiap tahunnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN