PROVINSI DKI JAKARTA

Wah, Target Setoran Pajak Hotel 2021 Bakal Naik Dua Kali Lipat

Muhamad Wildan | Kamis, 04 Juni 2020 | 15:11 WIB
Wah, Target Setoran Pajak Hotel 2021 Bakal Naik Dua Kali Lipat

Karyawan menggunakan alat pelindung diri saat bekerja di The Margo Hotel, Depok, Jawa Barat, Rabu (3/6/2020). Jelang penerapan tatanan hidup normal baru (new normal), sejumlah hotel menerapkan protokol kesehatan seperti penggunaan alat pelindung wajah, kacamata, masker, sarung tangan dan penyemprotan cairan disinfektan sebagai standar operasional prosedur (SOP) dalam mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.

JAKARTA, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menargetkan penerimaan pajak hotel tahun depan tumbuh 132% atau sebesar Rp1,45 triliun dari target tahun ini sebesar Rp625 miliar.

Peningkatan perolehan pajak hotel ini dilandasi asumsi bahwa total wistawan asing dan domestik akan meningkat secara bertahap seiring dengan pulihnya perekonomian pada 2021 mendatang.

Selain itu, dalam rancangan APBD 2021 yang dipaparkan oleh Bapenda DKI Jakarta kepada Komisi C DPRD DKI Jakarta, Bapenda juga berupaya memberlakukan pengetatan atas pelaksanaan pengumpulan pajak hotel.

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Bapenda DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan masih terdapat pelaku perhotelan yang melakukan praktik penghindaran pajak. Hal ini terutama terjadi pada hotel bintang tiga, bintang dua, dan hotel melati.

"Banyak yang menginap itu diberi bill tetapi bill-nya tidak dibawa pulang. Bill ini digunakan lagi oleh hotel," kata Edi, Rabu (3/6/2020).

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Bapenda mendorong penggunaan sistem online untuk pelaporan data transaksi usaha wajib pajak dan diharapkan praktik penghindaran pajak tersebut bisa ditekan.

Baca Juga:
Kota Batu Target Kantongi Rp25 Miliar Pajak Daerah selama Libur Nataru

Untuk diketahui, sistem online yang dimaksud diatur lewat Peraturan Gubernur (Pergub) No. 98/2019 tentang Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik yang diundangkan sejak 23 September 2019.

Ditegaskan dalam Pasal 3 bahwa wajib pajak hotel termasuk salah satu dari wajib pajak lain yang wajib melaporkan seluruh data transaksi usahanya yang menjadi objek pajak daerah secara elektronik.

Bila tidak melapor, wajib pajak akan menghadapi pemeriksaan dan penghitungan pajak secara jabatan, proses pidana, hingga tidak dipertimbangkan sebagai wajib pajak yang dapat melayani pemberian pembebasan pajak hotel dan restoran kepada perwakilan negara asing.

Edi memaparkan saat ini terdapat piutang pajak hotel yang sudah diterbitkan ketetapannya mencapai Rp8,22 miliar. Terdapat pula potensi pajak hotel baru, terutama berasal dari kos sebesar Rp29,86 miliar pada 2021 mendatang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Rabu, 04 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

APBN 2025: Target Setoran PPh Badan Turun 14%, PPh Pasal 21 Naik 46%

Rabu, 04 Desember 2024 | 14:30 WIB PERPRES 201/2024

Pemerintah Perinci Target Pajak 2025, PPN dan PPnBM Tumbuh Dobel Digit

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra