Karyawan menggunakan alat pelindung diri saat bekerja di The Margo Hotel, Depok, Jawa Barat, Rabu (3/6/2020). Jelang penerapan tatanan hidup normal baru (new normal), sejumlah hotel menerapkan protokol kesehatan seperti penggunaan alat pelindung wajah, kacamata, masker, sarung tangan dan penyemprotan cairan disinfektan sebagai standar operasional prosedur (SOP) dalam mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.
JAKARTA, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menargetkan penerimaan pajak hotel tahun depan tumbuh 132% atau sebesar Rp1,45 triliun dari target tahun ini sebesar Rp625 miliar.
Peningkatan perolehan pajak hotel ini dilandasi asumsi bahwa total wistawan asing dan domestik akan meningkat secara bertahap seiring dengan pulihnya perekonomian pada 2021 mendatang.
Selain itu, dalam rancangan APBD 2021 yang dipaparkan oleh Bapenda DKI Jakarta kepada Komisi C DPRD DKI Jakarta, Bapenda juga berupaya memberlakukan pengetatan atas pelaksanaan pengumpulan pajak hotel.
Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Bapenda DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan masih terdapat pelaku perhotelan yang melakukan praktik penghindaran pajak. Hal ini terutama terjadi pada hotel bintang tiga, bintang dua, dan hotel melati.
"Banyak yang menginap itu diberi bill tetapi bill-nya tidak dibawa pulang. Bill ini digunakan lagi oleh hotel," kata Edi, Rabu (3/6/2020).
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Bapenda mendorong penggunaan sistem online untuk pelaporan data transaksi usaha wajib pajak dan diharapkan praktik penghindaran pajak tersebut bisa ditekan.
Untuk diketahui, sistem online yang dimaksud diatur lewat Peraturan Gubernur (Pergub) No. 98/2019 tentang Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik yang diundangkan sejak 23 September 2019.
Ditegaskan dalam Pasal 3 bahwa wajib pajak hotel termasuk salah satu dari wajib pajak lain yang wajib melaporkan seluruh data transaksi usahanya yang menjadi objek pajak daerah secara elektronik.
Bila tidak melapor, wajib pajak akan menghadapi pemeriksaan dan penghitungan pajak secara jabatan, proses pidana, hingga tidak dipertimbangkan sebagai wajib pajak yang dapat melayani pemberian pembebasan pajak hotel dan restoran kepada perwakilan negara asing.
Edi memaparkan saat ini terdapat piutang pajak hotel yang sudah diterbitkan ketetapannya mencapai Rp8,22 miliar. Terdapat pula potensi pajak hotel baru, terutama berasal dari kos sebesar Rp29,86 miliar pada 2021 mendatang. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.