KABUPATEN TANGERANG

Wah! Tangerang Bebaskan 127.000 Objek Pajak dari Pengenaan PBB

Muhamad Wildan | Sabtu, 09 April 2022 | 07:30 WIB
Wah! Tangerang Bebaskan 127.000 Objek Pajak dari Pengenaan PBB

Ilustrasi.

TANGERANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Banten memberikan fasilitas pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) atas objek PBB dengan pokok pajak rendah.

Dalam keterangan resminya, kewajiban PBB atas objek pajak buku golongan I dengan ketetapan pajak di bawah Rp100.000 dibebaskan kewajiban pembayaran PBB.

"Kurang lebih ada 127.000 NOP yang akan dibebaskan di buku golongan I tapi itu khusus terhadap NOP yang sudah ditetapkan dan aktif per akhir Maret di tahun 2022," ujar Kepala Bidang PBB dan BPHTB Bapenda Kabupaten Tangerang Dwi Chandra Budiman, dikutip Sabtu (9/4/2022).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Selain memberikan pembebasan PBB, Bapenda Kabupaten Tangerang juga memberikan fasilitas pemutihan denda PBB untuk tunggakan PBB tahun pajak 2021 dan tahun-tahun sebelumnya.

Terakhir, keringanan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 5% juga diberikan melalui surat setoran pajak daerah (SSPD) tertanggal 1 April hingga 30 April 2022.

Dwi mengajak para wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas yang diberikan melalui program April Hoki ini.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

"Saya mengimbau bagi wajib pajak tersebut yang belum bayar inilah kesempatan untuk membayar pajak sebagaimana mestinya. Karena dari pajak yang dibayarkan [dimanfaatkan] untuk pembangunan, pemberdayaan, dan pelayanan di Kabupaten Tangerang yang kita cintai ini," ujar Dwi.

Untuk diketahui, per kuartal I/2022 tercatat realisasi pokok PBB di Kabupaten Tangerang sudah mencapai Rp42 miliar, sedangkan realisasi denda PBB sudah mencapai Rp4,2 miliar. Adapun realisasi BPHTB per kuartal I/2022 sudah mencapai Rp190 miliar.

Sebagai perbandingan, target PBB di Kabupaten Tangerang pada tahun ini mencapai Rp490 miliar, sedangkan BPHTB mencapai Rp700 miliar. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan