KABUPATEN TANGERANG

Wah! Tangerang Bebaskan 127.000 Objek Pajak dari Pengenaan PBB

Muhamad Wildan | Sabtu, 09 April 2022 | 07:30 WIB
Wah! Tangerang Bebaskan 127.000 Objek Pajak dari Pengenaan PBB

Ilustrasi.

TANGERANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Banten memberikan fasilitas pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) atas objek PBB dengan pokok pajak rendah.

Dalam keterangan resminya, kewajiban PBB atas objek pajak buku golongan I dengan ketetapan pajak di bawah Rp100.000 dibebaskan kewajiban pembayaran PBB.

"Kurang lebih ada 127.000 NOP yang akan dibebaskan di buku golongan I tapi itu khusus terhadap NOP yang sudah ditetapkan dan aktif per akhir Maret di tahun 2022," ujar Kepala Bidang PBB dan BPHTB Bapenda Kabupaten Tangerang Dwi Chandra Budiman, dikutip Sabtu (9/4/2022).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Selain memberikan pembebasan PBB, Bapenda Kabupaten Tangerang juga memberikan fasilitas pemutihan denda PBB untuk tunggakan PBB tahun pajak 2021 dan tahun-tahun sebelumnya.

Terakhir, keringanan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 5% juga diberikan melalui surat setoran pajak daerah (SSPD) tertanggal 1 April hingga 30 April 2022.

Dwi mengajak para wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas yang diberikan melalui program April Hoki ini.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

"Saya mengimbau bagi wajib pajak tersebut yang belum bayar inilah kesempatan untuk membayar pajak sebagaimana mestinya. Karena dari pajak yang dibayarkan [dimanfaatkan] untuk pembangunan, pemberdayaan, dan pelayanan di Kabupaten Tangerang yang kita cintai ini," ujar Dwi.

Untuk diketahui, per kuartal I/2022 tercatat realisasi pokok PBB di Kabupaten Tangerang sudah mencapai Rp42 miliar, sedangkan realisasi denda PBB sudah mencapai Rp4,2 miliar. Adapun realisasi BPHTB per kuartal I/2022 sudah mencapai Rp190 miliar.

Sebagai perbandingan, target PBB di Kabupaten Tangerang pada tahun ini mencapai Rp490 miliar, sedangkan BPHTB mencapai Rp700 miliar. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan