PENERIMAAN PAJAK

Wah, Sumbangan PPN Batu Bara terhadap Penerimaan Tembus Rp439 Miliar

Muhamad Wildan | Kamis, 24 Juni 2021 | 16:30 WIB
Wah, Sumbangan PPN Batu Bara terhadap Penerimaan Tembus Rp439 Miliar

Ilustrasi. (foto: Kementerian ESDM)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat kontribusi penerimaan PPN dari batu bara pada Mei 2021 mencapai Rp439,47 miliar, naik tajam dibandingkan dengan realisasi penerimaan pada November 2020.

Pengenaan PPN atas batu bara mulai berlaku pada November 2020. Pada bulan pertamanya, setoran PPN dari batu bara hanya Rp48,29 miliar. Pada bulan-bulan berikutnya, setoran PPN dari batu bara terus meningkat seiring dengan perkembangan harga batu bara acuan.

"Peningkatan ini disebabkan oleh sinyal positif dari diimplementasikannya UU Cipta Kerja serta tren kenaikan harga batu bara acuan," tulis Kementerian Keuangan pada laporan APBN KiTa edisi Juni 2021, dikutip pada Kamis (24/6/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Pada November 2020, harga batu bara acuan (HBA) tercatat senilai USD55,71 per ton. Pada Mei 2021, HBA sudah menjadi USD89,74 per ton. Kenaikan harga tersebut berkontribusi besar terhadap penerimaan PPN dari batu bara.

Merujuk pada grafik yang dicantumkan oleh Kementerian Keuangan pada APBN KiTa edisi Juni 2021, realisasi PPN dari batu bara tercatat mampu melampaui Rp400 miliar pada Januari 2021, April 2021, dan Mei 2021.

Pengenaan PPN atas hasil pertambangan batu bara merupakan salah satu poin revisi UU PPN melalui UU Cipta Kerja. Sebelum UU Cipta Kerja, batu bara termasuk dalam barang hasil tambang yang diambil langsung dari sumbernya sehingga dikecualikan dari pengenaan PPN.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Sebagaimana yang tertuang dalam pasal penjelas dari Pasal 4A ayat (2) UU PPN yang belum direvisi melalui UU Cipta Kerja, batu bara yang belum diproses menjadi briket batu bara adalah bukan barang kena pajak (BKP).

Tambahan informasi, realisasi penerimaan PPN dalam negeri hingga 31 Mei 2021 tercatat sejumlah Rp102,88 triliun, naik 6% dari periode yang sama tahun lalu. Kenaikan penerimaan PPN disokong membaiknya konsumsi masyarakat dan aktivitas produksi dalam negeri. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?